BAB
I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Sistem
pemerintahan mempunyai sistem dan tujuan untuk menjaga suatu kestabilan negara
itu. Namun di beberapa negara sering terjadi tindakan separatisme karena sistem
pemerintahan yang dianggap memberatkan rakyat ataupun merugikan rakyat. Sistem
pemerintahan mempunyai fondasi yang kuat dimana tidak bisa diubah dan menjadi
statis. Jika suatu pemerintahan mempunya sistem pemerintahan yang statis,
absolut maka hal itu akan berlangsung selama-lamanya hingga adanya desakan kaum
minoritas untuk memprotes hal tersebut.
Pada
umumnya, negara-negara didunia menganut salah satu dari sistem pemerintahan
tersebut. Adanya sistem pemerintahan lain dianggap sebagai variasi atau
kombinasi dari dua sistem pemerintahan diatas. Negara Inggris dianggap sebagai
tipe ideal dari negara yang menganut sistem pemerintahan parlemen. Bahkan,
Inggris disebut sebagai Mother of Parliaments (induk parlemen), sedangkan
Amerika Serikat merupakan tipe ideal dari negara dengan sistem pemerintahan
presidensial.
Kedua
negara tersebut disebut sebagai tipe ideal karena menerapkan ciri-ciri yang
dijalankannya. Inggris adalah negara pertama yang menjalankan model
pemerintahan parlementer. Amerika Serikat juga sebagai pelopor dalam sistem
pemerintahan presidensial. Kedua negara tersebut sampai sekarang tetap
konsisten dalam menjalankan prinsip-prinsip dari sistem pemerintahannya. Dari
dua negara tersebut, kemudian sistem pemerintahan diadopsi oleh negara-negara
lain dibelahan dunia.
Klasifikasi
sistem pemerintahan presidensial dan parlementer didasarkan pada hubungan
antara kekuasaan eksekutif dan legislatif. Sistem pemerintahan disebut
parlementer apabila badan eksekutif sebagai pelaksana kekuasaan eksekutif
mendapat pengawasan langsung dari badan legislatif. Sistem pemerintahan disebut
presidensial apabila badan eksekutif berada di luar pengawasan langsung badan
legislatif.Untuk lebih jelasnya, berikut ini ciri-ciri, kelebihan serta
kekurangan dari sistem pemerintahan parlementer.
Berbeda
dengan sistim pemerintahan Parlementer dan Presidensiil yang memiliki banyak
contoh praktis dalam ketatanegaraan dipelbagai negara, maka sistim campuran
(hybrid/mixed system) adalah sistim yang jarang sekali diterapkan.
Pengelompokkannya juga bukanlah pernyataan konstitusi atau founding father/framer
constitution dari suatu negara, melainkan dari pemahaman para pakar terhadap
pelaksanaan praktis. Hal itu dapat dilihat dari pandangan Jimly terhadap posisi
sistim pemerintahan Indonesia pada awal masa pemerintahan pasca kemerdekaan.
Berdasarkan latar belakang masalah tersebut, maka
penulis memberi judul “Perbandingan Sistem Pemerintahan Parlementer,
Presidensial dan Campuran“.
B.
Rumusan Masalah
Rumusan
masalah dalam penulisan makalah ini adalah “bagaimanakah perbandingan sistem pemerintahan parlementer, presidensial
dan campuran?”
C.
Tujuan Penulisan
Sesuai
dengan rumusan masalah yang kami susun, kami pun sebagai penyusun memiliki
tujuan, yaitu untuk mengetahui perbandingan sistem pemerintahan parlementer, presidensial dan campuran.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian Sistem Pemerintahan
Sistem
Pemerintahan adalah system hubungan fungsional antara lembaga Negara dalam
menjalankan kekuasaannya di dalam suatu Negara untuk mencapai tujuan-tujuan
bersama.
Sistem
pemerintahan mempunyai sistem dan tujuan untuk menjaga suatu kestabilan negara
itu. Namun di beberapa negara sering terjadi tindakan separatisme karena sistem
pemerintahan yang dianggap memberatkan rakyat ataupun merugikan rakyat. Sistem
pemerintahan mempunyai fondasi yang kuat dimana tidak bisa diubah dan menjadi
statis.
Secara
luas berarti sistem pemerintahan itu menjaga kestabilan masyarakat, menjaga
tingkah laku kaum mayoritas maupun minoritas, menjaga fondasi pemerintahan,
menjaga kekuatan politik, pertahanan, ekonomi, keamanan sehingga menjadi sistem
pemerintahan yang kontinu dan demokrasi dimana seharusnya masyarakat bisa ikut
turut andil dalam pembangunan sistem pemerintahan tersebut.Hingga saat ini
hanya sedikit negara yang bisa mempraktikkan sistem pemerintahan itu secara
menyeluruh.
Secara
sempit,Sistem pemerintahan hanya sebagai sarana kelompok untuk menjalankan roda
pemerintahan guna menjaga kestabilan negara dalam waktu relatif lama dan
mencegah adanya perilaku reaksioner maupun radikal dari rakyatnya itu sendiri
Dapat
disimpulkan secara umum bahwa sistem pemerintahan dapat menjaga kestabilan
masyarakat dalam banyak segi sosial, norma, dan ekonomi, menjaga
kestabilan sistem dalam menjaga kedaulatan negara, menjaga kekuatan dari segi
pertahanan, ekonomi, politik dan keamanan dimata dunia sehingga menjadi
suatu sistem pemerintahan yang
berkelanjutan untuk memenuhi tugas esensial dan fakultif dari suatu Negara.
Dalam
suatu negara yang bentuk pemerintahannya republik, presiden adalah kepala
negaranya dan berkewajiban membentuk departemen-departemen yang akan melaksakan
kekuasaan eksekutif dan melaksakan undang-undang. Setiap departemen akan dipimpin
oleh seorang menteri. Apabila semua menteri yang ada tersebut dikoordinir oleh
seorang perdana menteri maka dapat disebut dewan menteri/cabinet. Kabinet dapat
berbentuk presidensial, dan kabinet ministrial.
1.
Kabinet
Presidensial
Kabinet presidensial adalah suatu
kabinet dimana pertanggungjawaban atas kebijaksanaan pemerintah dipegang oleh
presiden. Presiden merangkap jabatan sebagai perdana menteri sehingga para
menteri tidak bertanggung jawab kepada perlemen/DPR melainkan kepada presiden.
Contoh negara yang menggunakan sistem kabinet presidensial adalah Amarika
Serikat dan Indonesia
2.
Kabinet
Ministrial
Kabinet ministrial adalah suatu
kabinet yang dalam menjalankan kebijaksaan pemerintan, baik seorang menteri
secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama seluruh anggota kebinet bertanggung
jawab kepada parlemen/DPR. Contoh negara yang menggunakan sistem kabinet ini
adalah negara-negara di Eropa Barat.
Apabila dilihat dari cara
pembentukannya, Kabinet Ministrial dapat dibagi menjadi dua, yaitu Kabinet
Parlementer dan Kabinet Ekstraparlementer.
Kabinet Parlementer adalah suatu
kabinet yang dibentuk dengan memperhatikan dan memperhitungkan suara-suara yang
ada didalam parlemen. Jika dilihat dari komposisi (susunan keanggotaannya), kabinet
parlementer dibagi menjadi tiga, yaitu kabinet koalisi, kabinet nasional, dan
kabinet partai.
Kabinet Ekstraparlementer adalah
kebinet yang pembentukannya tidak memperhatikan dan memperhitungkan suara-suara
serta keadaan dalam parlemen/DPR.
B.
Sistem Pemerintahan Presidensial
Sistem
pemerintahan Presidensial merupakan system pemerintahan di mana kepala
pemerintahan dipegang oleh presiden dan pemerintah tidak bertanggung jawab
kepada parlemen (legislatif). Menteri bertanggung jawab kepada presiden karena
presiden berkedudukan sebagai kepala Negara sekaligus kepala pemerintahan. Contoh Negara: AS, Pakistan, Argentina, Filiphina,
Indonesia.
1.
Unsur pemerintahan
presidensial
a.
Presiden yang dipilih rakyat memimpin pemerintahan dan mengangkat
pejabat-pejabat pemerintahan yang terkait.
b.
Presiden dengan dewan perwakilan memiliki masa jabatan yang tetap,
tidak bisa saling menjatuhkan.
c.
Tidak ada status yang tumpang tindih antara badan eksekutif dan
badan legislatif.
2.
Ciri-ciri sistem pemerintahan presidensial
a.
Penyelenggara
negara berada ditangan presiden. Presiden adalah kepala negara sekaligus kepala
pemerintahan. Presiden tidak dipilih oleh parlemen, tetapi dipilih langsung
oleh rakyat atau suatu dewan majelis.
b.
Kabinet
(dewan menteri) dibentuk oleh presiden. Kabinet bertangungjawab kepada presiden
dan tidak bertanggung jawab kepada parlemen atau legislatif.
c.
Presiden
tidak bertanggungjawab kepada parlemen. Hal itu dikarenakan presiden tidak
dipilih oleh parlemen.
d.
Presiden
tidak dapat membubarkan parlemen seperti dalam sistem parlementer.
e.
Parlemen
memiliki kekuasaan legislatif dan sebagai lembaga perwakilan. Anggota parlemen
dipilih oleh rakyat.
f.
Presiden
tidak berada dibawah pengawasan langsung parlemen.
3.
Kelebihan
Sistem Pemerintahan Presidensial
a.
Badan
eksekutif lebih stabil kedudukannya karena tidak tergantung pada parlemen.
b.
Masa
jabatan badan eksekutif lebih jelas dengan jangka waktu tertentu. Misalnya,
masa jabatan Presiden Amerika Serikat adalah empat tahun, Presiden Indonesia
adalah lima tahun.
c.
Penyusun
program kerja kabinet mudah disesuaikan dengan jangka waktu masa jabatannya.
d.
Legislatif
bukan tempat kaderisasi untuk jabatan-jabatan eksekutif karena dapat diisi oleh
orang luar termasuk anggota parlemen sendiri.
4. Kekurangan Sistem Pemerintahan
Presidensial
a.
Kekuasaan
eksekutif diluar pengawasan langsung legislatif sehingga dapat menciptakan
kekuasaan mutlak.
b.
Sistem
pertanggungjawaban kurang jelas.
c.
Pembuatan
keputusan atau kebijakan publik umumnya hasil tawar-menawar antara eksekutif
dan legislatif sehingga dapat terjadi keputusan tidak tegas dan memakan waktu yang
lama.
C.
Sistem Pemerintahan Parlementer
Sistem pemerintahan
Parlementer merupakan suatu
system pemerintahan di mana pemerintah (eksekutif) bertanggung jawab kepada
parlemen. Dalam system pemerintahan ini, parlemen
mempunyai kekuasaan yang besar dan mempunyai kewenangan untuk melakukan
pengawasan terhadap eksekutif. Menteri dan perdana menteri bertanggung jawab
kepada parlemen. Contoh Negara: Kerajaan Inggris, Belanda, India, Australia,
Malaysia.
1.
Ciri-ciri
sistem pemerintahan parlementer
a.
Badan
legislatif atau parlemen adalah satu-satunya badan yang anggotanya dipilih
langsung oleh rakyat melalui pemilihan umum. Parlemen memiliki kekuasaan besar
sebagai badan perwakilan dan
lembaga legislatif.
b.
Anggota
parlemen terdiri atas orang-orang dari partai politik yang memenangkan pemiihan
umum. Partai politik yang menang dalam pemilihan umum memiliki peluang besar
menjadi mayoritas dan memiliki kekuasaan besar di parlemen.
c.
Pemerintah
atau kabinet terdiri dari atas para menteri dan perdana menteri sebagai
pemimpin kabinet. Perdana menteri dipilih oleh parlemen untuk melaksakan
kekuasaan eksekutif. Dalam sistem ini, kekuasaan eksekutif berada pada perdana
menteri sebagai kepala pemerintahan. Anggota kabinet umumnya berasal dari
parlemen.
d.
Kabinet
bertanggung jawab kepada parlemen dan dapat bertahan sepanjang mendapat
dukungan mayoritas anggota parlemen. Hal ini berarti bahwa sewaktu-waktu
parlemen dapat menjatuhkan kabinet jika mayoritas anggota parlemen menyampaikan
mosi tidak percaya kepada kabinet.
e.
Kepala
negara tidak sekaligus sebagai kepala pemerintahan. Kepala pemerintahan adalah
perdana menteri, sedangkan kepala negara adalah presiden dalam negara republik
atau raja/sultan dalam negara monarki. Kepala negara tidak memiliki kekuasaan
pemerintahan. Ia hanya berperan sebgai symbol kedaulatan dan keutuhan negara.
f.
Sebagai
imbangan parlemen dapat menjatuhkan kabinet maka presiden atau raja atas saran
dari perdana menteri dapat membubarkan parlemen. Selanjutnya, diadakan
pemilihan umum lagi untuk membentukan parlemen baru.
2.
Kelebihan
Sistem Pemerintahan Parlementer
a.
Pembuat
kebijakan dapat ditangani secara cepat karena mudah terjadi penyesuaian
pendapat antara eksekutif dan legislatif. Hal ini karena kekuasaan eksekutif
dan legislatif berada pada satu partai atau koalisi partai.
b.
Garis
tanggung jawab dalam pembuatan dan pelaksanaan kebijakan public jelas.
c.
Adanya
pengawasan yang kuat dari parlemen terhadap kabinet sehingga kabinet menjadi
barhati-hati dalam menjalankan pemerintahan.
3.
Kekurangan
Sistem Pemerintahan Parlementer
a. Kedudukan badan eksekutif/kabinet sangat
tergantung pada mayoritas dukungan parlemen sehingga sewaktu-waktu kabinet
dapat dijatuhkan oleh parlemen.
b. Kelangsungan kedudukan badan eksekutif
atau kabinet tidak bias ditentukan berakhir sesuai dengan masa jabatannya
karena sewaktu-waktu kabinet dapat bubar.
c. Kabinet dapat mengendalikan parlemen.
Hal itu terjadi apabila para anggota kabinet adalah anggota parlemen dan
berasal dari partai meyoritas. Karena pengaruh mereka yang besar diparlemen dan
partai, anggota kabinet dapat mengusai parlemen.
d. Parlemen menjadi tempat kaderisasi bagi
jabatan-jabatan eksekutif. Pengalaman mereka menjadi anggota parlemen
dimanfaatkan dan manjadi bekal penting untuk menjadi menteri atau jabatan
eksekutif lainnya.
D.
Sistem Pemerintahan Campuran
Dalam
sistem ini, diambil hal-hal yang terbaik dari sistem pemerintahan presidensial
dan sistem pemerintahan parlementer. Sistem ini terbentuk dari sejarah
perjalanan pemerintahan suatu negara. Jadi, dalam sistem pemerintahan ini,
selain memiliki presiden sebagai kepala negara, juga memiliki perdana menteri,
sebagai kepala pemerintahan, untuk memimpin kabinet yang bertanggung jawab
kepada parlemen. Jika presiden tidak memiliki posisi dominan dalam sistem
pemerintahan ini, maka presiden hanya sebagai lambang dalam pemerintahan dan
kedudukan kabinet bisa goyah.
Berbeda dengan sistim pemerintahan Parlementer dan
Presidensiil yang memiliki banyak contoh praktis dalam ketatanegaraan
dipelbagai negara, maka sistim campuran (hybrid/mixed system) adalah sistim
yang jarang sekali diterapkan. Pengelompokkannya juga bukanlah pernyataan
konstitusi atau founding father/framer constitution dari suatu negara,
melainkan dari pemahaman para pakar terhadap pelaksanaan praktis. Contoh
negara yang menerapkan sistem pemerintahan campuran ini adalah negara Prancis.
1.
Ciri-ciri Sistem
pemerintahan campuran
I Md. Pasek Diantha berpendapat
bahwa terdapat 3 ciri utama dari sistim campuran, yaitu:
a.
Menteri-menteri dipilih oleh Parlemen.
b.
Lamanya masa jabatan eksekutif ditentukan dengan pasti
dalam konstitusi.
c.
Menteri-menteri tidak bertanggung jawab baik kepada
parlemen maupun kepada presiden.
Menurutnya sistim pertama adalah ciri pokok sistim
pemerintahan parlementer, ciri kedua dianut oleh sistim presidensiil sedangkan
ciri ketiga merupakan ciri khas sistim campuran yang tidak dianut oleh kedua
sistim lainnya.
2.
Kekurangan sisitem
pemerintahan campuran
Sebagai sebuah sistim bentukan manusia tentu saja
sistim Hybrid juga memiliki kekurangan dan kelebihan sebagaimana juga sistim
pemerintahan lainnya. Kekurangan sisitim campuran ini adalah:
a.
Unclear lines of authority, what is the president’s
realm and the PMs? De Gaulle as pres never accepted that there were
limits to what he could do executively. “Clearly, it is the president
alone who holds and delegates the authority of the State.”
b.
Cohabitation could lead to immobilism or conflict (though 1997 to
2002 cohabitation between Gaullist president Chirac—foreign affairs, Europe–and
Socialist PM Jospin—socio-economic affairs–relatively harmonious). Earlier
Mitterand cohabitation: accept what government proposed as long as within the
limits of fair and honest government.
3.
Kelebihan sisitem
pemerintahan campuran
Kekurangan dari ketidak jelasan pengaturan pemerintahan yang dapat
menimbulkan perpecahan diantara dual executive juga memiliki sisi positif dalam
menjaga pemerintahan, yaitu:
a.
Stronger more decisive and competent government than
parliamentary system as operated under earlier Third and Fourth Republics
b.
Can have more technocratic ministers (professionals in
area of authority).
Melalui Konstitusi Republik Ke-lima, Prancis dapat
berkembang dengan sangat luar biasa pasca 1958. Hal itu disebabkan dibatasinya
kekuasaan politik dari sistim multipartai yang dianut konstitusi sebelumnya.
Kalangan professional menjadi kunci perkembangan Prancis seperti saat ini.
Model mixed Prancis tersebut pada awal 1990 banyak ditiru oleh
negara-negara eropa Timur.
E.
Perbandingan
Sistem Pemerintahan Parlementer, Presidensial dan Campuran
Sistem pemerintahan parlementer terbentuk karena
pergeseran sejarah hegemonia kerajaan. Pergeseran tersebut seringkali
dijelaskan kedalam tiga fase peralihan, meskipun perubahan dari fase ke fase
yang lain tidak selalu tampak jelas. Pertama, pada mulanya pemerintahan
dipimpin oleh seorang raja yang bertanggung jawab atas seluruh sistem politik
atau sistem ketatanegaraan. Kedua, Kemudian muncul sebuah majelis dengan
anggota yang menetang hegemoni raja. Ketiga, mejalis mengambil ahli tanggung
jawab atas pemerintahan dengan bertindak sebagai parlemen maka raja kehilangan
sebagian besar kekuasaan tradisionalnya. Oleh sebab itu keberadaan sistem
parlementer tidaklah lepas dari perkembangan sejarah negara kerajaan seperti
Inggris, Belgia dan sewedia.
Ciri umum pemerintahan parlementer sebagaimana
dijelaskan S.L Witman dan J.J Wuest, yakni:
1.
It is based upon the diffusions of powers principle.
2.
There is mutual responsibility between the the
executive and the legislature; hance the executive may dissolve the ligislature
or he must resign together with the rest of the cabinet whent his policies or
no longer accepted by the majority of the membership in the legislature.
3.
There is also mutual responsibility between the
executive and the cabinet.
4.
The executive (Prime Minister, Premier, or Chancellor)
is chosen by yhe titular head of the State (Monarch or Presiden), accorfing to
the support of majority in the legislature.
Pada sistem
parlementer kedudukan Presiden hanya sebagai kepala negara dimaksud bahwa
Presiden hanya memiliki kedudukan simbolik sebagai pemimpin yang mewakili
segenap bangsa dan negara. Di beberapa negara, kepala negara juga memiliki
kedudukan seremonial tertentu seperti pengukuhan, melantik dan mengambil sumpah
Perdana Menteri beserta para anggota kabinet, dan para pejabat tinggi lainnya,
mengesahkan undang-undang, mengangkat duta dan konsul, menerima duta besar dan
perwakilan negara-negara asing, memberikan grasi, amnesti, abolisi dan
rehalibitasi. Selain itu pada negara-negara yang menganut sistem multi partai
kepala negara dapat mempengaruhi pemilihan calon Perdana Menteri.
Sebagai mana
dijelaskan di atas pada sistem pemerintahan parlementer terdapat pemisahan
antara kepala negara dengan kepala pemerintahan. Hampir seluruh negara yang
menganut sistem ini dapat dipastikan seorang kepala pemerintahan dipilih dari
keanggotaan parlemen. Bagaimanakah cara pengisian jabatan kepala negara
pada sistem ini? Pada negara monarchi dapat dipastikan kepala negaranya seorang
raja menurut Duguit berdasarkan keturunan. Sedangkan pada negara yang berbentuk
republik dimana kepala negaranya diemban oleh Presiden pada setiap negara
memiliki mekanisme yang berbeda-beda dan Presiden memiliki masa jabata yang
telah ditentukan. Pengisian jabatan Presiden pada negara republik pada sistem
parlementer di sebagian negara diatur di dalam konstitusi mereka. Beberapa
negara memilih secara langsung Presiden mereka, dipilih oleh parlement atau
oleh suatu badan pemilihan. Sedangkan untuk masa jabatan Presiden sekitar 5
(lima) sampai 7 (tujuh) tahun.
Dalam
pemerintahan Presidensial tidak ada pemisahan antara fungsi kepala negara dan
fungsi kepala pemerintahan, kedua fungsi tersebut dijalankan oleh Presiden.
Presiden pada sistem Presidensil dipilih secara langsung oleh rakyat atau
melalui badan pemilihan dan memiliki masa jabatan yang ditentukan oleh
konstitusi. Menurut von Mettenheim dan Rockman sebagaimana dikutip Rod hague
dan Martin Harrop sistem Presidensil memiliki beberapa ciri yakni :
1.
Popular elections of the Presiden who directs the
goverenment and makes appointments to it.
2.
Fixed terms of offices for the Presiden and the
assembly, neither or which can be brought down by the other (to forestall
arbitrary use of powers).
3.
No overlaping in membership between the executive and
the legislature.
Dalam keadaan
normal, kepala pemerintahan dalam sistem Presidensial tidak dapat dipaksa untuk
mengundurkan diri oleh badan legislatif (meskipun terdapat kemungkinan untuk
memecat seorang Presiden dengan proses pendakwaan luar biasa). Jika pada sistem
parlementer memiliki pemerintah/eksekutif kolektif atau kolegial maka pada
sistem Presidensial memiliki eksekutif nonkolegial (satu orang), para anggota
kabinet Presidensial hanya merupakan penasehat dan bawahan Presiden.
Menurut Duchacck
perbedaan utama antara sistem Presidensil dan parlementer pada pokoknya
menyangkut empat hal, yaitu: terpisah tidaknya kekuasaan seremonial dan politik
(fusion of ceremonial and political powers), terpisah tidaknya personalia
legislatif dan eksekutif (separation of legislatif and eksekutif personels), tinggi
redahnya corak kolektif dalam sistem pertanggungjawbannya (lack of collective
responsibility), dan pasti tidaknya jabatan Kepala Negara dan Kepala
Pemerintahan (fixed term of office).
Sedangakan untuk
sistem pemerintahan campuran memiliki corak tersendiri yang juga dapat disebut
sistem semi-presidensial. Didalamnya ditentukan bahwa Presiden mengangkat para menteri termasuk
Perdana Menteri seperti sistem Presidensil, tetapi pada saat yang sama Perdana
Menteri juga diharuskan mendapat kepercayaan dari parlemen seperti dalam sistem
parlementer. Perdana Menteri pada umumnya ditugaskan oleh Presiden, adalah
bertanggung jawab untuk pemerintah domestik sehari-hari tetapi memiliki
tanggung jawab untuk urusan luar negeri, dan dapat pada umumnya mengambil kuasa-kuasa
keadaan darurat.
Menurut Duverger sistem ini memiliki ciri, yakni :
1.
The Presiden of the republic is elected by universal
suffrage.
2.
He possesses quite considerable powers.
3.
He has opposite him, however, a prime minister and
minister who possess executive and governmental powers and can stay in office
only if the parliament does not show its oppositions to them.
Jadi pada sistem campuran ini kedudukan Presiden tidak
hanya sebagai serimonial saja, tetapi turut serta didalam pengurusan
pemerintahan, adanya pembagian otoritas didalam eksekutif.
F.
Perbandingan System Pemerintahan di Berbagai Negara
1.
Negara Republik Indonesia (presidensial)
a.
Bentuk negara adalah kesatuan dengan prinsip otonomi
yang luas dengan 35 provinsi termasuk daerah istimewa.
b.
Bentuk pemerintahan adalah republik dengan sistem
presidensial.
c.
Pemegang kekuasaan eksekutif adalah presiden sebagai
kepala negara sekaligus kepala pemerintahan.
d.
Kabinet atau menteri diangkat dan diberhentikan serta
bertanggungjawab kepada presiden.
e.
Parlemen pemegang kekuasaan Eksekutif yang terdiri
dari 2 kamar yaitu DPR dan DPD yang merupakan sekaligus anggota MPR.
Anggota DPR dipilih rakyat melalui pemilu dengan sitem proporsional
terbuka, DPD dipilih rakyat secara langsung melalui pemilu yang berasal dari
masing-masing provinsi sejumlah 4 orang setiap provinsi dengan sistem pemilihan
distrik perwakilan banyak.
f.
Kekuasaan Yudikatif dijalankan oleh mahkamah agung dan
badan peradilan di bawahnya.
2.
Prancis: (campuran)
a.
Presiden kuat karena dipilih langsung oleh rakyat.
b.
Kepala negara adalah presiden dengan masa jabatan 7
tahun.
c.
Presiden dapat bertindak dimasa darurat untuk
menyelesaikan krisis.
d.
Bila terjadi pertentangan antara kabinet dengan
legislatif maka presiden membubarkan legislatif.
e.
Jika suatu UU telah disetujui legislatif tapi tidak
disetujui presiden maka diajukan kepada rakyat melalui referendum atau
persetujuan mahkamah konstitusional.
f.
Mosi dan interplasi dipersukar harus disetujui oleh 10
% dari anggota legislatif.
3.
Inggris : (Parlementer)
a.
Kepala negara adalah raja, ratu sifatnya simbolis
tidak dapat diganggu gugat.
b.
UU dalam penyekenggaraan negara berrsifat konvensi.
c.
Kekuasaan pemerintah ada di tangan Perdana Menteri.
d.
Kabinet yang tidak memperoleh kepercayaan dari badan
legislatif harus meletakkan jabatannya.
e.
Perdana Menteri sewaktu-waktu dapat mengadakan pemilu.
f.
Hanya ada 2partai besar yaitu konservatif dan partai
buruh.
4.
India :(Parlementer)
a.
Badan eksekutif adalah presiden sebagai kepala negara
dan perdana menteri yang dipimpin oleh Perdana Menteri.
b.
Presiden dipolih oleh lembaga legislatif baik dipusat
maupun didaerah.
c.
Pemerintah dapat menyatakan keadaan darurat dan
pembatasan kegiatan bagi para pelaku politik agar tidak mengganggu usaha
pembangunan.
5.
Amerika serikat : (presidensial)
a.
Badan eksekutif adalah presiden bersama para menteri.
b.
Masa jabatan presiden 4 tahun dan maksimal 2 periode.
c.
Presiden terpisah dari legislatif atau kongres.
d.
Presiden tidak dapat membubarkan kongres begitu juga
kongres tidak dapat memberhentikan presiden.
e.
Mayoritas UU disiapkan pemerintah dan diajukan ke
kongres.
f.
Presiden punya wewenang untuk membatalkan atau memveto
rancangan UU.
g.
Veto presiden batal bila ditentang leh 2/3 anggota
kongres.
h.
Check and balances, presiden boleh memilih menterinya, tetapi
dalam hal penetapan hakim agung dan duta besar dan untuk mengadakan perjanjian
internasional harus disetujui senat.
6.
Pakistan : (parlementer kabinet)
a.
Badan eksekutif adalah presiden dan menterinya yang
beragama Islam.
b.
Perdana menteri adalah pembantunya tidak boleh
merangkap anggota legislatif.
c.
Presiden punya wewenang memveto RUU, veto gagal bila
UU diterima 2/3 anggota legislatif.
d.
Presiden berwenang membubarkan badan legislatif dan
presiden harus mengundurkan diri dalam jangka waktu 4 bulan dan mengadakan
pemilu baru.
e.
Dalam keadaan darurat reiden dapat mengeluarkan
ketetapan yang diajukan ke legislatif paling lama 6 bulan.
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Sistem
pemerintahan negara menggambarkan adanya lembaga-lembaga yang bekerja dan
berjalan saling berhubungan satu sama lain menuju tercapainya tujuan
penyelenggaraan negara. Lembaga-lembaga negara dalam suatu sistem politik
meliputi empat institusi pokok, yaitu eksekutif, birokratif, legislatif, dan
yudikatif. Selain itu, terdapat lembaga lain atau unsur lain seperti parlemen,
pemilu, dan dewan menteri.
Pembagian
sistem pemerintahan negara secara modern terbagi dua, yaitu presidensial, ministerial
(parlemen) dan campuran. Dalam sistem parlementer, badan eksekutif mendapat
pengwasan langsung dari legislatif. Sebaliknya, apabila badan eksekutif berada
diluar pengawasan legislatif maka sistem pemerintahannya adalah presidensial.
B.
Saran
Belajar ilmu kepemerintahan adalah bagian dari
ketatanegaraan, oleh sebab itu diharapkan kepada rekan-rekan mahasiwa/wi, untuk
lebih memperdalam dalam lagi tentang ilmu keperintahan tersebut agar kelak
dikemudian hari apabila dikehendaki menjadi pemimpin bangsa, bisa menerapkan
pola kebijakan sistem pemerintahan yang lebih baik,dinamis yang sesuai dengan
kondisi masyarakat, hingga tercipta masyarakat yang demokratif, sosial dan
beradab.
DAFTAR PUSTAKA
I. Bogdanovskaia, The Legislative Bodies In The
Law-Making Process
I Md. Pasek Diantha, Tiga Tipe Pokok Sistem
Pemerintahana dalam Demokrasi Modern, Penerbit CV. Abardin, Bandung, 2010.
Jimly Asshiddiqie, Pokok-Pokok Hukum Tata Negara
Indonesia Pasca Reformasi, Penrbit PT.Bhuana Ilmu Populer, Jakarta,
2007.
Joeniarto, Demokrasi dan Sistim Pemerintahan
Negara, Penerbit Bina Aksara, Jakarta, 2004.
Moh. Yamin , Naskah Persiapan Undang-Undang
Dasar 1945, Penerbit Yayasan Prapantja, Jakarta, 1959.
Sri Soemantri Martosoewignjo, Pengantar Perbandingan Antar Hukum Tata
Negara, Jakarta: Rajawali, edisi baru, 2011
Syafiie Inu
Kencana, Sistem Politik Indonesia,
Refika Aditama, Bandung, 2006.
|
KATA
PENGANTAR
Dengan
mengucapkan Puji Syukur Kehadirat Tuhan Yang Maha Esa, karena atas rahmat-Nya
penulis dapat menyelesaikan penulisan tugas ini dengan judul “PERBANDINGAN SISTEM PEMERINTAHAN PARLEMENTER, PRESIDENSIAL DAN CAMPURAN”
sebagai salah satu syarat untuk menyelesaikan tugas mata kuliah di Sekolah
Tinggi Ilmu Administrasi (STIA) Puangrimaggalatung Bone.
Penulis
menyadari bahwa dalam penulisan tugas ini masih jauh dari kesempurnaan, oleh
karena itu penulis dengan hati terbuka mengharapkan saran-saran dan
kritikan-kritikan yang membangun (konstruksi) demi kesempurnaan tugas yang akan
datang.
Selanjutnya
dalam kesempatan ini penulis tidak lupa untuk menyampaikan ucapan terima kasih
yang sedalam-dalamnya kepada semua pihak yang telah memberikan dorongan dan
bantuan dalam menyelesaikan tugas ini.
Semoga
Tuhan Yang Maha Esa memberikan balasan yang setimpal kepada Bapak, Ibu, Kakak,
Adik dan seluruh rekan-rekan sekalian. Akhir kata penulis mengharapkan agar
tugas akhir ini dapat bermanfaat bagi pihak yang memerlukannya.
Watampone,
04 Mei 2015
Penyusun
|
DAFTAR ISI
KATA
PENGANTAR……………………………………………………………..i
DAFTAR
ISI…………………………………………………………………...….ii
BAB I :
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang ………………………………..................…….1
B. Rumusan Masalah……………………………………...……....2
C. Tujuan Penulisan ……………………………………...........….2
BAB
II : PEMBAHASAN
A.
Pengertian
Sistem Pemerintahan................................................3
B.
Sistem
Pemerintahan Presidensial..............................................5
C.
Sistem
Pemerintahan Parlementer..............................................6
D.
Sistem
Pemerintahan Campuran................................................8
E.
Perbandingan Sistem Pemerintahan Parlementer,
Presidensial dan Campuran..........................................................................10
F.
Perbandingan System
Pemerintahan di Berbagai Negara........13
BAB
III : PENUTUP
A.
Kesimpulan …………………………………....................…..16
B.
Saran ……………………………………………..…………..16
DAFTAR
PUSTAKA