Tuesday, 19 December 2017

CARA-CARA PENETAPAN AWAL DAN AKHIR RAMADHAN

TUGAS  FIKIH

CARA-CARA PENETAPAN AWAL DAN
AKHIR RAMADHAN

D
I
S
U
S
U
N
Oleh:
Nama: Nuraini Jumria
Kelas: VIII RMBI
NO.Urut: 27



MTsN 1 BONE

 
Tahun Pelajaran 2017/2018
PENETAPAN AWAL DAN AKHIR RAMADHAN

A.      Cara Penetapan Awal Dan Akhir Ramadhan
Hampir setiap tahun kaum muslimin disibukkan dengan masalah “kapan memulai puasa dan kapan berhari raya?”. Para pemimpin dan pengurus ormas-ormas dan lembaga-lembaga Islam disibukkan berijtihad untuk memastikan kapan puasa tahun itu dimulai dan berakhir, sementara masyarakat dibingungkan dengan berbagai keputusan yang dibuat oleh ormas-ormas dan lembaga-lembaga Islam yang terkadang keputusannya berbeda-beda. Bahkan akhir-akhir ini masyarakat sering dikacaukan oleh seruan untuk memulai puasa atau berhari raya dengan berpedoman pada awal puasa dan idul fitri di Saudi Arabia.
Tidak jarang karena perbedaan-perbedaan tersebut, timbul kesalahpahaman dan gesekan-gesekan diantara masyarakat. Masing-masing menganggap benar apa yang diputuskan oleh ormas atau lembaga yang diikutinya dan menganggap salah terhadap yang lain, tanpa mereka tahu apa sebetulnya yang dijadikan patokan sebagai pentuan awal dan akhir puasa oleh masing-masing ormas dan lembaga-lembaga Islam tersebut.
Pada masa Rasulullah, para sahabat dan tabi’in tidak pernah terjadi perbedaan di dalam penetapan awal Ramadhan, awal Syawal dan awal Dzulhijjah, semua didasarkan atas rukyatul hilal bil fi’li (melihat hilal dengan mata kepala) atau istikmal (menggenapkan bulan Sya’ban dan Ramadhan menjadi 30 hari) apabila rukyat tidak berhasil disebabkan karena cuaca mendung atau faktor lainnya.
Namun setelah ilmu pengetahuan mengalami kemajuan, pengertian tentang rukyatul hilal mengalami pergeseran. Ada yang memaknainya tetap seperti semula, yaitu rukyat bil fi’li dan ada yang memaknainya dengan rukyat bil’ilmi, yakni melihat hilal dengan ilmu pengetahuan atau hisab.
Dari perbedaan makna rukyatul hilal itulah maka penetapan awal Ramadhan dan awal Syawal sekarang ini ada beberapa macam cara, diantaranya adalah :
1.         Metode Rukyat Al-Hilal
a.         Pengertian
Rukyat al-Hilal adalah melihat bulan sabit setelah ijtima’ dan setelah wujud di atas ufuk. Ijtima’ atau konjungsi adalah saat bulan dan matahari memiliki bujur ekliptika yang sama. Ekliptika adalah sistem koordinat langit untuk menggambarkan posisi matahari, bulan, dan planet-planet dekat. Peristiwa ijtima’ terjadi serentak sekali setiap satu periode bulan mengelilingi bumi (sinodis). Dengan demikian pada saat ijtima’, ada wilayah di muka bumi yang sedang pagi, siang, sore atau malam hari. (Muslim, Shohih Muslim, 2: 762).
Sedangkan hilal hanya bisa dilihat di sore hari, bila tingginya sudah cukup, sehingga pada saat matahari terbenam, bulan masih di atas ufuk (Barat), sehingga ada bagiannya yang memantulkan cahaya matahari ke bumi, sebelum akhirnya bulan terbenam menyusul matahari. Inilah bulan sabit yang ditunggu-tunggu.
Metode ini menekankan pada penglihatan langsung (baik dengan mata telanjang ataupun dengan bantuan suatu alat) untuk menentukan awal Bulan Ramadhan (dan awal bulan-bulan qomariyah lainnya). Teknisnya, pada tanggal 29 akhir (menjelang masuk malam 30) dilakukan Rukyat al-Hilal. Jika hilal terlihat maka malam itu sudah masuk tanggal 1 bulan berikutnya. Jika tidak terlihat, baik karena tertutup sesuatu ataupun tidak, maka jumlah hari dalam bulan itu digenapkan menjadi 30 hari.
b.        Ulama` pendukung
Metode ini adalah metode yang dipegang oleh jumhur ‘Ulama` kecuali ‘Ulama` Madzhab Syafi’i. Khusus Ulama’ pengikut Madzhab Hanbali, mereka sepakat menggunakan metode ini dengan syarat cuaca tidak mendung dan tidak ada awan. Jika mendung maka mereka lebih mengutamakan metode memperkirakan (Hisab).


c.         Permasalahan Seputar Rukyat Al-Hilal
Dalam Rukyat al-Hilal, tidak perlu setiap orang Islam harus melihat sendiri hilalnya, melainkan cukup perwakilan dari sebagian orang Islam adil yang dikuatkan dengan sumpah bahwa dia benar dan tidak bedusta. Dalam hal ini, Ulama berbeda pendapat, berapa minimal yang melihat hilal itu. Jumhur ‘Ulama` berpendapat cukup 1 orang Islam yang adil dan yang lain berpendapat minimal 2 orang Islam yang adil.
2.         Metode Hisab
a.         Definisi
Yaitu dengan cara menghitung peredaran bulan dan matahari menggunakan rumus-rumus ilmu falaq. Secara bahasa, istilah Hisab berasal dari bahasa Arab “hasaba” yang memiliki arti menghitung, memperkirakan atau juga membilang. Istilah hisab tersebut erat kaitannya dengan teknis kerja secara teoritis dan praktis yang ditunjang oleh adanya pembuktian tertentu sehingga mendapatkan hasil akhir yang tepat.
Dimasa lalu, hisab boleh jadi hanya berkisar hitung-hitungan diatas kertas semata sebab memang sarana untuk menjangkau penentuan posisi bulan, matahari dan benda langit lainnya dengan tingkat ketelitian atau akurasi hasil perhitungan yang dihasilkan belum memadai. Kemajuan peradaban dimasa hidup kita sekarang sepantasnya sudah mengantarkan pada satu kaidah mutlak, dimana apa-apa yang bisa dimanfaatkan guna mencapai tujuan pewahyuan al-Qur’an ditengah masyarakat menyangkut kemaslahatan tidak dapat lagi ditolak dengan dasar argumentasi klasik bila perbuatan itu belum pernah dilakukan oleh Nabi Saw.
b.        Ulama pendukung
Metode ini didukung oleh abu al-‘Abbas Bin Syuraij, Muthorrif Bin Abdillah dan Ulama dari Madzhab Syafi’i.

c.         Permasalahan Seputar Metode Hisab
Berbeda denga Rukyat al-Hilal yang dapat dilakukan oleh siapapun, Metode Hisab hanya dapat dilakukan oleh orang yang benar-benar menguasai ilmu astronomi. Setidak-tidaknya oleh orang yang menguasai rumus-rumus yang berkenaan dengan penentuan awal bulan dan ditunjang oleh alat-alat teknologi yang memadai. Sedangkan menggenapkan jumlah bulan menjadi 30 hari adalah bagi orang-orang awam.
3.         Metode Perpaduan
Metode perpaduan maksudnya adalah metode yang memadukan antara Metode Rukyat al-Hilal dengan Hisab. Cara kerja metode ini dikelompokkan menjadi 2.
a.         Rukyat-Hisab
Pertama-tama dilakukan hisab untuk menemukan perkiraan awal bulan baru. Setelah selasai, maka pada tanggal 29 akhir (menjelang Maghrib) dilakukan ru`yah. Jika hilal terlihat, maka yang digunakan adalah hasil Rukyat tersebut. Jika hilal tidak terlihat, baik langit dalam keadaan cerah maupun dalam keadaan berawan, hujan ataupun tertutup, maka hasil hisab yang digunakan.
b.        Rukyat Pembulatan 30 Hari Hisab
Pertama-tama dilakukan hisab untuk menemukan perkiraan awal bulan baru. Setelah selasai, maka pada tanggal 29 akhir (menjelang Maghrib) dilakukan ru`yah. Jika hilal terlihat, maka yang digunakan adalah hasil Rukyat tersebut. Jika hilal tidak terlihat padahal langit dalam keadaan cerah dan tidak ada awan, maka jumlah bulan digenapkan menjadi 30 hari. Jika hilal tidak terlihat, sedangkan langit dalam keadaan berawan atau hujan, maka hasil hisab yang digunakan.
Untuk menghindari kecerobohan, maka Rukyat al-Hilal baik untuk menentukan awal Ramadhan ataupun awal Syawal harus dilakukan minimal oleh dua orang. Sedangkan Metode yang paling kuat dan mendekati kebenaran adalah Metode Perpaduan Rukyat al-Hilal-pembulatan 30 hari-Hisab. Alasannya, cara berfikir ini lebih mendekati tatacara yang diajarkan Rasulullah saw. dalam hadit-hadits yang tersebut di atas. Apalagi alat dan teknologi untuk Rukyat al-Hilal pun sekarang sudah semakin canggih.
4.         Metode Istikmal
Yang dimaksud dengan Istikmal adalah menyempurnakan bilangan dari bulan Sya'ban 30 hari dalam menentukan awal Ramadhan dan menyempurnakan bilangan hari bulan Ramadhan dengan 30 hari dalam menentukan akhir bulan Ramadhan. Rasulullah SAW bersabda : "Dari Abu Hurairah bahwa Nabi SAW bersabda : berpuasalah kamu sekalian karena kamu melihat bulan dan berbukalah/berlebaranlah kamu sekalian karena kamu melihat bulan. Jika kamu sekalian tidak melihat bulan maka sempurnakanlah bilangan hari dari bulan Sya'ban tersebut menjadi tiga puluh hari". (HR Bukhari dan Muslim)
Dari penjelasan di atas kita ketahui bahwa pendapat pertama dan ke dua dalam menetapkan awal dan akhir Ramadhan dengan menggunakan hisab tanpa melakukan rukyat, sedangkan pendapat ke tiga lebih mengedepankan rukyat bil fi’li, sehingga awal ramadhan dan awal Syawal baru bisa ditetapkan setelah melakukan rukyatul hilal pada malam 30 Sya’ban dan 30 Ramadhan. Apabila hilal dapat di-rukyat sekalipun kurang dari dua derajat maka awal Ramadhan dan awal Syawal dapat ditetapkan. Dan kalau tidak berhasil dirukyat maka ditetapkan hari berikutnya dengan cara istikmal (menyempurnakan umur bulan menjadi 30 hari).

B.       Dalil Yang Digunakan Oleh Ahli Hisab Dan Ahli Rukyat
Golongan yang menggunakan rukyat berpendapat bahwa awal dan akhir Ramadhan harus ditetapkan atas dasar hasil rukyat bil fi’li (melihat hilal dengan mata kepala) sementara golongan yang menggunakan hisab berpendapat bahwa hisablah yang harus digunakan dalam menetapkan awal dan akhir ramadhan. Masing – masing berpijak pada dalil-dalil syar’i berdasarkan atas interpretasi mereka.
1.         Dalil yang digunakan Oleh Ahli Hisab
uqèd Ï%©!$# Ÿ@yèy_ š[ôJ¤±9$# [ä!$uÅÊ tyJs)ø9$#ur #YqçR ¼çnu£s%ur tAÎ$oYtB (#qßJn=÷ètFÏ9 yŠytã tûüÏZÅb¡9$# z>$|¡Åsø9$#ur 4 $tB t,n=y{ ª!$# šÏ9ºsŒ žwÎ) Èd,ysø9$$Î/ 4 ã@Å_ÁxÿムÏM»tƒFy$# 5Qöqs)Ï9 tbqßJn=ôètƒ ÇÎÈ
Artinya: Dia-lah yang menjadikan matahari bersinar dan bulan bercahaya dan ditetapkan-Nya manzilah-manzilah (tempat-tempat) bagi perjalanan bulan itu, supaya kamu mengetahui bilangan tahun dan perhitungan (waktu). Allah tidak menciptakan yang demikian itu melainkan dengan hak[669]. Dia menjelaskan tanda-tanda (kebesaran-Nya) kepada orang-orang yang mengetahui. (QS. Yunus : 5)
[669]  Maksudnya: Allah menjadikan semua yang disebutkan itu bukanlah dengan percuma, melainkan dengan penuh hikmah.
ߧôJ¤±9$# ãyJs)ø9$#ur 5b$t7ó¡çt¿2 ÇÎÈ
Artinya: Matahari dan bulan (beredar) menurut perhitungan. (QS. ar-Rahman: 5)

* štRqè=t«ó¡o Ç`tã Ï'©#ÏdF{$# ( ö@è% }Ïd àMÏ%ºuqtB Ĩ$¨Y=Ï9 Ædkysø9$#ur 3 }§øŠs9ur ŽÉ9ø9$# br'Î/ (#qè?ù's? šVqãŠç6ø9$# `ÏB $ydÍqßgàß £`Å3»s9ur §ŽÉ9ø9$# Ç`tB 4s+¨?$# 3 (#qè?ù&ur šVqãç7ø9$# ô`ÏB $ygÎ/ºuqö/r& 4 (#qà)¨?$#ur ©!$# öNà6¯=yès9 šcqßsÎ=øÿè? ÇÊÑÒÈ
Artinya:  Mereka bertanya kepadamu tentang bulan sabit. Katakanlah: "Bulan sabit itu adalah tanda-tanda waktu bagi manusia dan (bagi ibadat) haji; dan bukanlah kebajikan memasuki rumah-rumah dari belakangnya[116], akan tetapi kebajikan itu ialah kebajikan orang yang bertakwa. dan masuklah ke rumah-rumah itu dari pintu-pintunya; dan bertakwalah kepada Allah agar kamu beruntung. (QS. al-Baqarah: 189).
[116]  pada masa jahiliyah, orang-orang yang berihram di waktu haji, mereka memasuki rumah dari belakang bukan dari depan. hal Ini ditanyakan pula oleh para sahabat kepada Rasulullah s.a.w., Maka diturunkanlah ayat ini.
Ayat di atas menjelaskan kepada kita bahwa Allah Ta’ala telah menetapkan manjilah-manjilah (tempat-tempat) bagi perjalanan bulan supaya kita mengetahui waktu (bulan) dan tahun sedangkan matahari agar kita mengetahui waktu (hari) dan jam. Secara explisit dua ayat di atas juga mengandung pelajaran disyariatkannya mempelajari ilmu falak (astronomi) atau ilmu hisab untuk mengetahui waktu-waktu shalat, puasa, haji dan lainnya yang bermanfa’at bagi kaum Muslimin.
Rasulallah SAW bersabda: Kita adalah umat buta huruf, tidak pandai menulis dan tidak pandai berhitung, sebulan itu adalah sekian dan sekian (maksudnya kadang-kadang 29 hari dan kadang-kadang 30 hari) (HR. Al Bukhari)
Dari hadits diatas dapat kita pahami bahwa Rasulallah dan para shahabat tidak mempergunakan hisab sebagai dasar untuk memulai dan mengakhiri puasa, karena pada waktu itu ilmu hisab belum berkembang, orang – orang Arab masih dalam keadaan buta huruf, sehingga cara yang paling mudah dilakukan waktu itu dengan melihat bulan.
Namun saat ini ilmu pengetahuan dan teknologi telah berkembang dan maju, untuk mengetahui waktu-waktu dan fenomena luar angkasa baik yang telah terjadi maupun yang akan terjadi dapat diperkirakan secara tepat dan mudah, sehingga dengan didukung peralatan yang canggih, hisablah yang paling akurat untuk menentukan awal dan akhir Ramadhan.
Rasulallah Saw sangat berhati-hati terhadap bulan Ramadhan, disbanding dengan bulan lainnya, kemudian beliau berpuasa karena melihat hilal Ramadhan, maka bila hilal Ramadhan tidak terlihat karena tertutup oleh awan beliau menghitung lamanya bulan Sya’ban itu 30 hari.(HR. Abu Dawud)
Hadits di atas dapat kita pahami bahwa pengamatan hilal pada bulan ramadhan dan syawal pada masa Rasulallah dilakukan dengan sangat – hati hati dan dengan upaya yg lebih keras dibandingkan bulan2 lainnya.
Jika upaya pengamatan hilal saat itu dilakukan dengan upaya terbaik yg tersedia pada masa itu, maka sewajarnyalah hal yg sama (upaya terbaik) juga dilakukan oleh kita2 pada masa sekarang. Dan fasilitas yg tersedia pada masa sekarang adalah teknologi satelit dan telekomunikasi.
Dengan kesemua teknologi yg ada saat ini, maka akan dapat diketahui dengan cukup akurat kapan terjadinya bumi, bulan dan matahari dalam posisi segaris (dan dapat diramalkan untuk tahun2 mendatang), sehingga bagi daerah yg mengalami matahari terbenam setelah waktu tsb, dapat dikatakan telah memasuki bulan baru, walaupun hilal belum dapat terlihat dgn mata telanjang disebabkan silaunya temaram senja dan berbagai efek pembiasan cahayanya.
Dari Ibnu Umar ra berkata, Rasulallah Saw bersabda “Sesungguhnya sebulan itu lamanya 29 hari, maka janganlah kalian berpuasa sehingga melihat hilal, dan janganlah kalian berlebaran sehingga melihat hilal, maka apabila hilal tertutup oleh awan sehingga kalian tidak dapat melihatnya, maka perkirakanlah untuknya. (HR. Muslim)
Lafazh فاقدروا له pada hadits di atas memiliki arti maka kira-kirakanlah dengan ilmu hisab atau hisablah dengan hisabul manzilah (hitunglah dengan perjalanan bulan), dengan demikian maksud hadits di atas memberi pengertian bahwa selain dengan rukyat, awal dan akhir Ramadhan dapat ditetapkan dengan dan perkiraan ilmu hisab yakni dengan menghitung peredaran bulan.

2.         Dalil Yang Digunakan Oleh Ahli Rukyat
Rasulallah Saw bersabda “Berpuasalah dengan melihat hilal dan berbuka (berhariraya)lah dengan melihatnya pula. Jika (hilal)terhalang (awan) hingga kalian tidak dapat melihatnya, maka genapkanlah bilangan bulan Sya’ban menjadi 30 hari” (HR. al-Bukhari)
Dari Ibn Umar ra, sesungguhnya Rasulallah Saw menceritakan Ramadhan, kemudian memukulkan tangannya, kemudian bersabda “Sebulan itu adalah sekian dan sekian, kemudian beliau melengkungkan ibu jarinya pada perkataan yang ketiga, maka berpuasalah kamu karena melihat hilal, dan berbukalah (mengakhiri puasa) kamu karena melihat hilal. Jika hilal tertutup oleh awan, maka pastikanlah bilangan hari pada bulan itu lamanya menjadi 30 hari” (HR. Muslim).
Dari Ibnu Umar ra berkata, Rasulallah Saw bersabda “Sesungguhnya sebulan itu lamanya 29 hari, maka janganlah kalian berpuasa sehingga melihat hilal, dan janganlah kalian berlebaran sehingga melihat hilal, maka apabila hilal tertutup oleh awan sehingga kalian tidak dapat melihatnya, maka perkirakanlah untuknya. (HR. Muslim)
Lafazh رَأى atau رُؤْيَة pada hadits – hadits di atas atau hadist lain yang serupa harus diberi arti melihat dengan mata kepala, tidak boleh diartikan melihat dengan hati atau dengan akal atau dengan hisab, karena pada rangkaian hadits tersebut seterusnya terdapat perkataan فإن غُبي atau فإنْ أغمي atau فإنْ غُمّ yang artinya bila hilal itu tertutup oleh awan atau bila hilal itu tidak dapat terlihat.
Kemudian lafazh فاقدروا له pada hadits di atas harus ditafsirkan pastikanlah jumlah hari bulan itu lamanya 30 hari, tidak dengan tafsiran “kira-kirakanlah dengan ilmu hisab atau hitunglah dengan ilmu hisab, karena pada hadits lain dijelaskan dengan perkataan فاقدروا له ثلاثين dan فاكملوا عدة شعبان ثلاثين, sehingga yang dimaksud dengan perkataan فاقدروا له adalah perintah menyempurnakan hitungan bulan sya’ban atau ramadhan menjadi 30 hari jika pada tanggal 29, hilal tidak dapat terlihat oleh mata kepala.
Dengan demikian, bahwa awal atau akhir Ramadhan harus ditetapkan berdasarkan hasil rukyat bil fi’li atau dengan cara istikmal bila hilal tidak dapat dilihat oleh mata kepala, karena syara’ hanya mengajukan dua cara tersebut. Dan penetapan awal atau akhir Ramadhan dengan hisab tidak pernah dilakukan oleh Rasulallah dan para shahabatnya, padahal sebelum Rasullah lahir, di Negeri Arab telah berkembang dan telah terdapat tempat yang dipakai untuk mengajar ilmu hisab. Bahkan menurut fakta sejarah pada tahun 500 SM Phitagoras telah membangun suatu pendidikan khusus dalam ilmu hisab, dan 200 kemudian Bathlimus juga mengembangkan ilmu hisab di lembaga pendidikannya Al-Iskandariyah.
Adapun surat Yunus ayat 5 dan surat Arrahman ayat 5 yang dijadikan dalil oleh ahli hisab tidaklah tepat untuk menghapus sistem rukyat dengan sistem hisab, karena ayat di atas tidak ada sangkut pautnya dengan hal memulai dan mengakhiri puasa. Begitu juga dengan surat al Baqarah ayat 189 bila kita lihat asbabun nuzul ayat ini yang diriwayatkan oleh al-Aufi dari Ibnu Abbas adalah bahwa orang-orang pernah bertanya kepada Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa sallam mengenai bulan sabit, maka turunlah ayat ini. Dimana dengan bulan sabit itu mereka mengetahui waktu puasa dan berbuka, waktu jatuh tempo hutang mereka dan iddah istri mereka, serta waktu menunaikan haji. Namun hadits diatas tidak membicarakan sistem hisab yang harus digunakan untuk mengetahui hilal.

C.      Faktor Lain Yang Menjadi Penyebab Berbedanya Penetapan Awal Dan Akhir Ramadhan
Tidak hanya masalah perbedaan pemahaman terhadap nash-nash al-Quran maupun as-Sunah yang menjadi penyebab perbedaan penetapan awal dan akhir Ramadhan, namun banyak faktor-faktor lain yang menjadi penyebabnya, diantaranya adalah :
Masih adanya perbedaan pemahaman tentang definisi hilal, ada yang mengartikan hilal sebagai Bulan sabit yang pertama bisa dilihat dengan mata telanjang. Ada juga yang mengartikan hilal sebagai Bulan yang sudah melewati konjungsi dan berada di atas ufuk saat magrib.
Adanya perbedaan di antara para ahli hisab terhadap sistem hisab yang digunakan. Pada saat ini terdapat lebih dari 20 sistem dan referensi hisab yang digunakan di Indonesia yang dikelompokkan menjadi tiga, yakni hisab taqribi, hisab tahqiqi, dan hisab kontemporer.
Sementara itu ada juga perbedaan di antara para ahli rukyat sendiri, perbedaan itu antara lain dalam masalah rukyat siapakanh yang dapat diterima, apakah harus melalui sumpah atau tidak dan berapa batas minimal orang yang melihat bulan sehingga rukyat tersebut dapat dijadikan keputusan, dan apakah hasil rukyat harus didukung hasil hisab, sehingga jika bertentangan dengan hasil hisab maka hasil rukyat tidak diterima. Selain itu, para ahli rukyat belum sepakat tentang mathla, jangkauan berlakunya hasil rukyat, apakah hasil rukyat di suatu Negara dapat dijadikan dasar penetapan awal dan akhir Ramadhan bagi Negara lain.


No comments:

Post a Comment