Wednesday, 20 December 2017

MAKALAH PERBANDINGAN SISTEM PEMERINTAHAN PARLEMENTER, PRESIDENSIAL DAN CAMPURAN

BAB I
PENDAHULUAN

A.          Latar Belakang
Sistem pemerintahan mempunyai sistem dan tujuan untuk menjaga suatu kestabilan negara itu. Namun di beberapa negara sering terjadi tindakan separatisme karena sistem pemerintahan yang dianggap memberatkan rakyat ataupun merugikan rakyat. Sistem pemerintahan mempunyai fondasi yang kuat dimana tidak bisa diubah dan menjadi statis. Jika suatu pemerintahan mempunya sistem pemerintahan yang statis, absolut maka hal itu akan berlangsung selama-lamanya hingga adanya desakan kaum minoritas untuk memprotes hal tersebut.
Pada umumnya, negara-negara didunia menganut salah satu dari sistem pemerintahan tersebut. Adanya sistem pemerintahan lain dianggap sebagai variasi atau kombinasi dari dua sistem pemerintahan diatas. Negara Inggris dianggap sebagai tipe ideal dari negara yang menganut sistem pemerintahan parlemen. Bahkan, Inggris disebut sebagai Mother of Parliaments (induk parlemen), sedangkan Amerika Serikat merupakan tipe ideal dari negara dengan sistem pemerintahan presidensial.
Kedua negara tersebut disebut sebagai tipe ideal karena menerapkan ciri-ciri yang dijalankannya. Inggris adalah negara pertama yang menjalankan model pemerintahan parlementer. Amerika Serikat juga sebagai pelopor dalam sistem pemerintahan presidensial. Kedua negara tersebut sampai sekarang tetap konsisten dalam menjalankan prinsip-prinsip dari sistem pemerintahannya. Dari dua negara tersebut, kemudian sistem pemerintahan diadopsi oleh negara-negara lain dibelahan dunia.
Klasifikasi sistem pemerintahan presidensial dan parlementer didasarkan pada hubungan antara kekuasaan eksekutif dan legislatif. Sistem pemerintahan disebut parlementer apabila badan eksekutif sebagai pelaksana kekuasaan eksekutif mendapat pengawasan langsung dari badan legislatif. Sistem pemerintahan disebut presidensial apabila badan eksekutif berada di luar pengawasan langsung badan legislatif.Untuk lebih jelasnya, berikut ini ciri-ciri, kelebihan serta kekurangan dari sistem pemerintahan parlementer.
Berbeda dengan sistim pemerintahan Parlementer dan Presidensiil yang memiliki banyak contoh praktis dalam ketatanegaraan dipelbagai negara, maka sistim campuran (hybrid/mixed system) adalah sistim yang jarang sekali diterapkan. Pengelompokkannya juga bukanlah pernyataan konstitusi atau founding father/framer constitution dari suatu negara, melainkan dari pemahaman para pakar terhadap pelaksanaan praktis. Hal itu dapat dilihat dari pandangan Jimly terhadap posisi sistim pemerintahan Indonesia pada awal masa pemerintahan pasca kemerdekaan.
Berdasarkan latar belakang masalah tersebut, maka penulis memberi judul “Perbandingan Sistem Pemerintahan Parlementer, Presidensial dan Campuran“.

B.           Rumusan Masalah
Rumusan masalah dalam penulisan makalah ini adalah “bagaimanakah perbandingan sistem pemerintahan parlementer, presidensial dan campuran?”

C.          Tujuan Penulisan
Sesuai dengan rumusan masalah yang kami susun, kami pun sebagai penyusun memiliki tujuan, yaitu untuk mengetahui perbandingan sistem pemerintahan parlementer, presidensial dan campuran.









BAB II
PEMBAHASAN

A.          Pengertian Sistem Pemerintahan
Sistem Pemerintahan adalah system hubungan fungsional antara lembaga Negara dalam menjalankan kekuasaannya di dalam suatu Negara untuk mencapai tujuan-tujuan bersama.
Sistem pemerintahan mempunyai sistem dan tujuan untuk menjaga suatu kestabilan negara itu. Namun di beberapa negara sering terjadi tindakan separatisme karena sistem pemerintahan yang dianggap memberatkan rakyat ataupun merugikan rakyat. Sistem pemerintahan mempunyai fondasi yang kuat dimana tidak bisa diubah dan menjadi statis.
Secara luas berarti sistem pemerintahan itu menjaga kestabilan masyarakat, menjaga tingkah laku kaum mayoritas maupun minoritas, menjaga fondasi pemerintahan, menjaga kekuatan politik, pertahanan, ekonomi, keamanan sehingga menjadi sistem pemerintahan yang kontinu dan demokrasi dimana seharusnya masyarakat bisa ikut turut andil dalam pembangunan sistem pemerintahan tersebut.Hingga saat ini hanya sedikit negara yang bisa mempraktikkan sistem pemerintahan itu secara menyeluruh.
Secara sempit,Sistem pemerintahan hanya sebagai sarana kelompok untuk menjalankan roda pemerintahan guna menjaga kestabilan negara dalam waktu relatif lama dan mencegah adanya perilaku reaksioner maupun radikal dari rakyatnya itu sendiri
Dapat disimpulkan secara umum bahwa sistem pemerintahan dapat menjaga kestabilan masyarakat dalam banyak segi sosial, norma, dan  ekonomi, menjaga kestabilan sistem dalam menjaga kedaulatan negara, menjaga kekuatan dari segi pertahanan, ekonomi, politik dan keamanan dimata dunia sehingga menjadi suatu sistem pemerintahan yang berkelanjutan untuk memenuhi tugas esensial dan fakultif dari suatu Negara.
Dalam suatu negara yang bentuk pemerintahannya republik, presiden adalah kepala negaranya dan berkewajiban membentuk departemen-departemen yang akan melaksakan kekuasaan eksekutif dan melaksakan undang-undang. Setiap departemen akan dipimpin oleh seorang menteri. Apabila semua menteri yang ada tersebut dikoordinir oleh seorang perdana menteri maka dapat disebut dewan menteri/cabinet. Kabinet dapat berbentuk presidensial, dan kabinet ministrial.
1.        Kabinet Presidensial
             Kabinet presidensial adalah suatu kabinet dimana pertanggungjawaban atas kebijaksanaan pemerintah dipegang oleh presiden. Presiden merangkap jabatan sebagai perdana menteri sehingga para menteri tidak bertanggung jawab kepada perlemen/DPR melainkan kepada presiden. Contoh negara yang menggunakan sistem kabinet presidensial adalah Amarika Serikat dan Indonesia
2.        Kabinet Ministrial
            Kabinet ministrial adalah suatu kabinet yang dalam menjalankan kebijaksaan pemerintan, baik seorang menteri secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama seluruh anggota kebinet bertanggung jawab kepada parlemen/DPR. Contoh negara yang menggunakan sistem kabinet ini adalah negara-negara di Eropa Barat.
            Apabila dilihat dari cara pembentukannya, Kabinet Ministrial dapat dibagi menjadi dua, yaitu Kabinet Parlementer dan Kabinet Ekstraparlementer.
            Kabinet Parlementer adalah suatu kabinet yang dibentuk dengan memperhatikan dan memperhitungkan suara-suara yang ada didalam parlemen. Jika dilihat dari komposisi (susunan keanggotaannya), kabinet parlementer dibagi menjadi tiga, yaitu kabinet koalisi, kabinet nasional, dan kabinet partai.
            Kabinet Ekstraparlementer adalah kebinet yang pembentukannya tidak memperhatikan dan memperhitungkan suara-suara serta keadaan dalam parlemen/DPR.
B.           Sistem Pemerintahan Presidensial
Sistem pemerintahan Presidensial merupakan system pemerintahan di mana kepala pemerintahan dipegang oleh presiden dan pemerintah tidak bertanggung jawab kepada parlemen (legislatif). Menteri bertanggung jawab kepada presiden karena presiden berkedudukan sebagai kepala Negara sekaligus kepala pemerintahan. Contoh Negara: AS, Pakistan, Argentina, Filiphina, Indonesia.
1.      Unsur pemerintahan presidensial
Menurut Rod Hague, pemerintahan presidensiil terdiri dari 3 unsur yaitu:
a.       Presiden yang dipilih rakyat memimpin pemerintahan dan mengangkat pejabat-pejabat pemerintahan yang terkait.
b.      Presiden dengan dewan perwakilan memiliki masa jabatan yang tetap, tidak bisa saling menjatuhkan.
c.       Tidak ada status yang tumpang tindih antara badan eksekutif dan badan legislatif.
2.      Ciri-ciri sistem pemerintahan presidensial
a.       Penyelenggara negara berada ditangan presiden. Presiden adalah kepala negara sekaligus kepala pemerintahan. Presiden tidak dipilih oleh parlemen, tetapi dipilih langsung oleh rakyat atau suatu dewan majelis.
b.      Kabinet (dewan menteri) dibentuk oleh presiden. Kabinet bertangungjawab kepada presiden dan tidak bertanggung jawab kepada parlemen atau legislatif.
c.       Presiden tidak bertanggungjawab kepada parlemen. Hal itu dikarenakan presiden tidak dipilih oleh parlemen.
d.      Presiden tidak dapat membubarkan parlemen seperti dalam sistem parlementer.
e.       Parlemen memiliki kekuasaan legislatif dan sebagai lembaga perwakilan. Anggota parlemen dipilih oleh rakyat.
f.       Presiden tidak berada dibawah pengawasan langsung parlemen.

3.      Kelebihan Sistem Pemerintahan Presidensial
a.       Badan eksekutif lebih stabil kedudukannya karena tidak tergantung pada parlemen.
b.      Masa jabatan badan eksekutif lebih jelas dengan jangka waktu tertentu. Misalnya, masa jabatan Presiden Amerika Serikat adalah empat tahun, Presiden Indonesia adalah lima tahun.
c.       Penyusun program kerja kabinet mudah disesuaikan dengan jangka waktu masa jabatannya.
d.      Legislatif bukan tempat kaderisasi untuk jabatan-jabatan eksekutif karena dapat diisi oleh orang luar termasuk anggota parlemen sendiri.
4.     Kekurangan Sistem Pemerintahan Presidensial
a.       Kekuasaan eksekutif diluar pengawasan langsung legislatif sehingga dapat menciptakan kekuasaan mutlak.
b.      Sistem pertanggungjawaban kurang jelas.
c.       Pembuatan keputusan atau kebijakan publik umumnya hasil tawar-menawar antara eksekutif dan legislatif sehingga dapat terjadi keputusan tidak tegas dan memakan waktu yang lama.

C.          Sistem Pemerintahan Parlementer
Sistem pemerintahan Parlementer merupakan suatu system pemerintahan di mana pemerintah (eksekutif) bertanggung jawab kepada parlemen. Dalam system pemerintahan ini, parlemen mempunyai kekuasaan yang besar dan mempunyai kewenangan untuk melakukan pengawasan terhadap eksekutif. Menteri dan perdana menteri bertanggung jawab kepada parlemen. Contoh Negara: Kerajaan Inggris, Belanda, India, Australia, Malaysia.
1.      Ciri-ciri sistem pemerintahan parlementer
a.       Badan legislatif atau parlemen adalah satu-satunya badan yang anggotanya dipilih langsung oleh rakyat melalui pemilihan umum. Parlemen memiliki kekuasaan besar sebagai badan perwakilan dan
lembaga legislatif.
b.      Anggota parlemen terdiri atas orang-orang dari partai politik yang memenangkan pemiihan umum. Partai politik yang menang dalam pemilihan umum memiliki peluang besar menjadi mayoritas dan memiliki kekuasaan besar di parlemen.
c.       Pemerintah atau kabinet terdiri dari atas para menteri dan perdana menteri sebagai pemimpin kabinet. Perdana menteri dipilih oleh parlemen untuk melaksakan kekuasaan eksekutif. Dalam sistem ini, kekuasaan eksekutif berada pada perdana menteri sebagai kepala pemerintahan. Anggota kabinet umumnya berasal dari parlemen.
d.      Kabinet bertanggung jawab kepada parlemen dan dapat bertahan sepanjang mendapat dukungan mayoritas anggota parlemen. Hal ini berarti bahwa sewaktu-waktu parlemen dapat menjatuhkan kabinet jika mayoritas anggota parlemen menyampaikan mosi tidak percaya kepada kabinet.
e.       Kepala negara tidak sekaligus sebagai kepala pemerintahan. Kepala pemerintahan adalah perdana menteri, sedangkan kepala negara adalah presiden dalam negara republik atau raja/sultan dalam negara monarki. Kepala negara tidak memiliki kekuasaan pemerintahan. Ia hanya berperan sebgai symbol kedaulatan dan keutuhan negara.
f.       Sebagai imbangan parlemen dapat menjatuhkan kabinet maka presiden atau raja atas saran dari perdana menteri dapat membubarkan parlemen. Selanjutnya, diadakan pemilihan umum lagi untuk membentukan parlemen baru.
2.      Kelebihan Sistem Pemerintahan Parlementer
a.       Pembuat kebijakan dapat ditangani secara cepat karena mudah terjadi penyesuaian pendapat antara eksekutif dan legislatif. Hal ini karena kekuasaan eksekutif dan legislatif berada pada satu partai atau koalisi partai.
b.      Garis tanggung jawab dalam pembuatan dan pelaksanaan kebijakan public jelas.
c.       Adanya pengawasan yang kuat dari parlemen terhadap kabinet sehingga kabinet menjadi barhati-hati dalam menjalankan pemerintahan.
3.      Kekurangan Sistem Pemerintahan Parlementer
a.       Kedudukan badan eksekutif/kabinet sangat tergantung pada mayoritas dukungan parlemen sehingga sewaktu-waktu kabinet dapat dijatuhkan oleh parlemen.
b.      Kelangsungan kedudukan badan eksekutif atau kabinet tidak bias ditentukan berakhir sesuai dengan masa jabatannya karena sewaktu-waktu kabinet dapat bubar.
c.       Kabinet dapat mengendalikan parlemen. Hal itu terjadi apabila para anggota kabinet adalah anggota parlemen dan berasal dari partai meyoritas. Karena pengaruh mereka yang besar diparlemen dan partai, anggota kabinet dapat mengusai parlemen.
d.      Parlemen menjadi tempat kaderisasi bagi jabatan-jabatan eksekutif. Pengalaman mereka menjadi anggota parlemen dimanfaatkan dan manjadi bekal penting untuk menjadi menteri atau jabatan eksekutif lainnya.
                
D.          Sistem Pemerintahan Campuran
Dalam sistem ini, diambil hal-hal yang terbaik dari sistem pemerintahan presidensial dan sistem pemerintahan parlementer. Sistem ini terbentuk dari sejarah perjalanan pemerintahan suatu negara. Jadi, dalam sistem pemerintahan ini, selain memiliki presiden sebagai kepala negara, juga memiliki perdana menteri, sebagai kepala pemerintahan, untuk memimpin kabinet yang bertanggung jawab kepada parlemen. Jika presiden tidak memiliki posisi dominan dalam sistem pemerintahan ini, maka presiden hanya sebagai lambang dalam pemerintahan dan kedudukan kabinet bisa goyah.
Berbeda dengan sistim pemerintahan Parlementer dan Presidensiil yang memiliki banyak contoh praktis dalam ketatanegaraan dipelbagai negara, maka sistim campuran (hybrid/mixed system) adalah sistim yang jarang sekali diterapkan. Pengelompokkannya juga bukanlah pernyataan konstitusi atau founding father/framer constitution dari suatu negara, melainkan dari pemahaman para pakar terhadap pelaksanaan praktis. Contoh negara yang menerapkan sistem pemerintahan campuran ini adalah negara Prancis.
1.      Ciri-ciri Sistem pemerintahan campuran
I Md. Pasek Diantha  berpendapat bahwa terdapat 3 ciri utama dari sistim campuran, yaitu:
a.       Menteri-menteri dipilih oleh Parlemen.
b.      Lamanya masa jabatan eksekutif ditentukan dengan pasti dalam konstitusi.
c.       Menteri-menteri tidak bertanggung jawab baik kepada parlemen maupun kepada presiden.
Menurutnya sistim pertama adalah ciri pokok sistim pemerintahan parlementer, ciri kedua dianut oleh sistim presidensiil sedangkan ciri ketiga merupakan ciri khas sistim campuran yang tidak dianut oleh kedua sistim lainnya.
2.      Kekurangan sisitem pemerintahan campuran
Sebagai sebuah sistim bentukan manusia tentu saja sistim Hybrid juga memiliki kekurangan dan kelebihan sebagaimana juga sistim pemerintahan lainnya. Kekurangan sisitim campuran ini adalah:
a.       Unclear lines of authority, what is the president’s realm and the PMs?  De Gaulle as pres never accepted that there were limits to what he could do executively.  “Clearly, it is the president alone who holds and delegates the authority of the State.”
b.      Cohabitation could lead to immobilism or conflict (though 1997 to 2002 cohabitation between Gaullist president Chirac—foreign affairs, Europe–and Socialist PM Jospin—socio-economic affairs–relatively harmonious). Earlier Mitterand cohabitation: accept what government proposed as long as within the limits of fair and honest government.
3.      Kelebihan sisitem pemerintahan campuran
Kekurangan dari ketidak jelasan pengaturan pemerintahan yang dapat menimbulkan perpecahan diantara dual executive juga memiliki sisi positif dalam menjaga pemerintahan, yaitu:
a.       Stronger more decisive and competent government than parliamentary system as operated under earlier Third and Fourth Republics
b.      Can have more technocratic ministers (professionals in area of authority).
Melalui Konstitusi Republik Ke-lima, Prancis dapat berkembang dengan sangat luar biasa pasca 1958. Hal itu disebabkan dibatasinya kekuasaan politik dari sistim multipartai yang dianut konstitusi sebelumnya. Kalangan professional menjadi kunci perkembangan Prancis seperti saat ini. Model mixed Prancis tersebut pada awal 1990 banyak ditiru oleh negara-negara eropa Timur.

E.           Perbandingan Sistem Pemerintahan Parlementer, Presidensial dan Campuran
Sistem pemerintahan parlementer terbentuk karena pergeseran sejarah hegemonia kerajaan. Pergeseran tersebut seringkali dijelaskan kedalam tiga fase peralihan, meskipun perubahan dari fase ke fase yang lain tidak selalu tampak jelas. Pertama, pada mulanya pemerintahan dipimpin oleh seorang raja yang bertanggung jawab atas seluruh sistem politik atau sistem ketatanegaraan. Kedua, Kemudian muncul sebuah majelis dengan anggota yang menetang hegemoni raja. Ketiga, mejalis mengambil ahli tanggung jawab atas pemerintahan dengan bertindak sebagai parlemen maka raja kehilangan sebagian besar kekuasaan tradisionalnya. Oleh sebab itu keberadaan sistem parlementer tidaklah lepas dari perkembangan sejarah negara kerajaan seperti Inggris, Belgia dan sewedia.
Ciri umum pemerintahan parlementer sebagaimana dijelaskan S.L Witman dan J.J Wuest, yakni:
1.      It is based upon the diffusions of powers principle.
2.      There is mutual responsibility between the the executive and the legislature; hance the executive may dissolve the ligislature or he must resign together with the rest of the cabinet whent his policies or no longer accepted by the majority of the membership in the legislature.
3.      There is also mutual responsibility between the executive and the cabinet.
4.      The executive (Prime Minister, Premier, or Chancellor) is chosen by yhe titular head of the State (Monarch or Presiden), accorfing to the support of majority in the legislature.
Pada sistem parlementer kedudukan Presiden hanya sebagai kepala negara dimaksud bahwa Presiden hanya memiliki kedudukan simbolik sebagai pemimpin yang mewakili segenap bangsa dan negara. Di beberapa negara, kepala negara juga memiliki kedudukan seremonial tertentu seperti pengukuhan, melantik dan mengambil sumpah Perdana Menteri beserta para anggota kabinet, dan para pejabat tinggi lainnya, mengesahkan undang-undang, mengangkat duta dan konsul, menerima duta besar dan perwakilan negara-negara asing, memberikan grasi, amnesti, abolisi dan rehalibitasi. Selain itu pada negara-negara yang menganut sistem multi partai kepala negara dapat mempengaruhi pemilihan calon Perdana Menteri.
Sebagai mana dijelaskan di atas pada sistem pemerintahan parlementer terdapat pemisahan antara kepala negara dengan kepala pemerintahan. Hampir seluruh negara yang menganut sistem ini dapat dipastikan seorang kepala pemerintahan dipilih dari keanggotaan parlemen. Bagaimanakah cara pengisian  jabatan kepala negara pada sistem ini? Pada negara monarchi dapat dipastikan kepala negaranya seorang raja menurut Duguit berdasarkan keturunan. Sedangkan pada negara yang berbentuk republik dimana kepala negaranya diemban oleh Presiden pada setiap negara memiliki mekanisme yang berbeda-beda dan Presiden memiliki masa jabata yang telah ditentukan. Pengisian jabatan Presiden pada negara republik pada sistem parlementer di sebagian negara diatur di dalam konstitusi mereka. Beberapa negara memilih secara langsung Presiden mereka, dipilih oleh parlement atau oleh suatu badan pemilihan. Sedangkan untuk masa jabatan Presiden sekitar 5 (lima) sampai 7 (tujuh) tahun.
Dalam pemerintahan Presidensial tidak ada pemisahan antara fungsi kepala negara dan fungsi kepala pemerintahan, kedua fungsi tersebut dijalankan oleh Presiden. Presiden pada sistem Presidensil dipilih secara langsung oleh rakyat atau melalui badan pemilihan dan memiliki masa jabatan yang ditentukan oleh konstitusi. Menurut von Mettenheim dan Rockman sebagaimana dikutip Rod hague dan Martin Harrop sistem Presidensil memiliki beberapa ciri yakni :
1.      Popular elections of the Presiden who directs the goverenment and makes appointments to it.
2.      Fixed terms of offices for the Presiden and the assembly, neither or which can be brought down by the other (to forestall arbitrary use of powers).
3.      No overlaping in membership between the executive and the legislature.
Dalam keadaan normal, kepala pemerintahan dalam sistem Presidensial tidak dapat dipaksa untuk mengundurkan diri oleh badan legislatif (meskipun terdapat kemungkinan untuk memecat seorang Presiden dengan proses pendakwaan luar biasa). Jika pada sistem parlementer memiliki pemerintah/eksekutif kolektif atau kolegial maka pada sistem Presidensial memiliki eksekutif nonkolegial (satu orang), para anggota kabinet Presidensial hanya merupakan penasehat dan bawahan Presiden.
Menurut Duchacck perbedaan utama antara sistem Presidensil dan parlementer pada pokoknya menyangkut empat hal, yaitu: terpisah tidaknya kekuasaan seremonial dan politik (fusion of ceremonial and political powers), terpisah tidaknya personalia legislatif dan eksekutif (separation of legislatif and eksekutif personels), tinggi redahnya corak kolektif dalam sistem pertanggungjawbannya (lack of collective responsibility), dan pasti tidaknya jabatan Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan (fixed term of office).
Sedangakan untuk sistem pemerintahan campuran memiliki corak tersendiri yang juga dapat disebut sistem semi-presidensial.  Didalamnya ditentukan bahwa Presiden mengangkat para menteri termasuk Perdana Menteri seperti sistem Presidensil, tetapi pada saat yang sama Perdana Menteri juga diharuskan mendapat kepercayaan dari parlemen seperti dalam sistem parlementer. Perdana Menteri pada umumnya ditugaskan oleh Presiden, adalah bertanggung jawab untuk pemerintah domestik sehari-hari tetapi memiliki tanggung jawab untuk urusan luar negeri, dan dapat pada umumnya mengambil kuasa-kuasa keadaan darurat.
Menurut Duverger sistem ini memiliki ciri, yakni :
1.      The Presiden of the republic is elected by universal suffrage.
2.      He possesses quite considerable powers.
3.      He has opposite him, however, a prime minister and minister who possess executive and governmental powers and can stay in office only if the parliament does not show its oppositions to them.
Jadi pada sistem campuran ini kedudukan Presiden tidak hanya sebagai serimonial saja, tetapi turut serta didalam pengurusan pemerintahan, adanya pembagian otoritas didalam eksekutif.

F.           Perbandingan System Pemerintahan di Berbagai Negara
1.      Negara Republik Indonesia (presidensial)
a.       Bentuk negara adalah kesatuan dengan prinsip otonomi yang luas dengan 35 provinsi termasuk daerah istimewa.
b.      Bentuk pemerintahan adalah republik dengan sistem presidensial.
c.       Pemegang kekuasaan eksekutif adalah presiden sebagai kepala negara sekaligus kepala pemerintahan.
d.      Kabinet atau menteri diangkat dan diberhentikan serta bertanggungjawab kepada presiden.
e.       Parlemen pemegang kekuasaan Eksekutif yang terdiri dari 2 kamar yaitu DPR dan DPD yang merupakan sekaligus anggota MPR.  Anggota DPR dipilih rakyat melalui pemilu dengan sitem proporsional terbuka,  DPD dipilih rakyat secara langsung melalui pemilu yang berasal dari masing-masing provinsi sejumlah 4 orang setiap provinsi dengan sistem pemilihan distrik perwakilan banyak.
f.       Kekuasaan Yudikatif dijalankan oleh mahkamah agung dan badan peradilan di bawahnya.
2.      Prancis: (campuran)
a.       Presiden kuat karena dipilih langsung oleh rakyat.
b.      Kepala negara adalah presiden dengan masa jabatan 7 tahun.
c.       Presiden dapat bertindak dimasa darurat untuk menyelesaikan krisis.
d.      Bila terjadi pertentangan antara kabinet dengan legislatif maka presiden membubarkan legislatif.
e.       Jika suatu UU telah disetujui legislatif tapi tidak disetujui presiden maka diajukan kepada rakyat melalui referendum atau persetujuan mahkamah konstitusional.
f.       Mosi dan interplasi dipersukar harus disetujui oleh 10 % dari anggota legislatif.
3.      Inggris : (Parlementer)
a.       Kepala negara adalah raja, ratu sifatnya simbolis tidak dapat diganggu gugat.
b.      UU dalam penyekenggaraan negara berrsifat konvensi.
c.       Kekuasaan pemerintah ada di tangan Perdana Menteri.
d.      Kabinet yang tidak memperoleh kepercayaan dari badan legislatif harus meletakkan jabatannya.
e.       Perdana Menteri sewaktu-waktu dapat mengadakan pemilu.
f.       Hanya ada 2partai besar yaitu konservatif dan partai buruh.
4.      India :(Parlementer)
a.       Badan eksekutif adalah presiden sebagai kepala negara dan perdana menteri yang dipimpin oleh Perdana Menteri.
b.      Presiden dipolih oleh lembaga legislatif baik dipusat maupun didaerah.
c.       Pemerintah dapat menyatakan keadaan darurat dan pembatasan kegiatan bagi para pelaku politik agar tidak mengganggu usaha pembangunan.
5.      Amerika serikat : (presidensial)
a.       Badan eksekutif adalah presiden bersama para menteri.
b.      Masa jabatan presiden 4 tahun dan maksimal 2 periode.
c.       Presiden terpisah dari legislatif atau kongres.
d.      Presiden tidak dapat membubarkan kongres begitu juga kongres tidak dapat memberhentikan presiden.
e.       Mayoritas UU disiapkan pemerintah dan diajukan ke kongres.
f.       Presiden punya wewenang untuk membatalkan atau memveto rancangan UU.
g.      Veto presiden batal bila ditentang leh 2/3 anggota kongres.
h.      Check and balances, presiden boleh  memilih menterinya, tetapi dalam hal penetapan hakim agung dan duta besar dan untuk mengadakan perjanjian internasional harus disetujui senat.
6.      Pakistan : (parlementer kabinet)
a.       Badan eksekutif adalah presiden dan menterinya yang beragama Islam.
b.      Perdana menteri adalah pembantunya tidak boleh merangkap anggota legislatif.
c.       Presiden punya wewenang memveto RUU, veto gagal bila UU diterima 2/3 anggota legislatif.
d.      Presiden berwenang membubarkan badan legislatif dan presiden harus mengundurkan diri dalam jangka waktu 4 bulan dan mengadakan pemilu baru.
e.       Dalam keadaan darurat reiden dapat mengeluarkan ketetapan yang diajukan ke legislatif paling lama 6 bulan.

BAB III
PENUTUP

A.           Kesimpulan
Sistem pemerintahan negara menggambarkan adanya lembaga-lembaga yang bekerja dan berjalan saling berhubungan satu sama lain menuju tercapainya tujuan penyelenggaraan negara. Lembaga-lembaga negara dalam suatu sistem politik meliputi empat institusi pokok, yaitu eksekutif, birokratif, legislatif, dan yudikatif. Selain itu, terdapat lembaga lain atau unsur lain seperti parlemen, pemilu, dan dewan menteri.
Pembagian sistem pemerintahan negara secara modern terbagi dua, yaitu presidensial, ministerial (parlemen) dan campuran. Dalam sistem parlementer, badan eksekutif mendapat pengwasan langsung dari legislatif. Sebaliknya, apabila badan eksekutif berada diluar pengawasan legislatif maka sistem pemerintahannya adalah presidensial.

B.            Saran
Belajar ilmu kepemerintahan adalah bagian dari ketatanegaraan, oleh sebab itu diharapkan kepada rekan-rekan mahasiwa/wi, untuk lebih memperdalam dalam lagi tentang ilmu keperintahan tersebut agar kelak dikemudian hari apabila dikehendaki menjadi pemimpin bangsa, bisa menerapkan pola kebijakan sistem pemerintahan yang lebih baik,dinamis yang sesuai dengan kondisi masyarakat, hingga tercipta masyarakat yang demokratif, sosial dan beradab.







DAFTAR PUSTAKA

I. Bogdanovskaia, The Legislative Bodies In The Law-Making Process
I Md. Pasek Diantha, Tiga Tipe Pokok Sistem Pemerintahana dalam Demokrasi Modern, Penerbit CV. Abardin, Bandung, 2010.
Jimly Asshiddiqie, Pokok-Pokok Hukum Tata Negara Indonesia Pasca Reformasi, Penrbit PT.Bhuana Ilmu Populer, Jakarta, 2007.
Joeniarto, Demokrasi dan Sistim Pemerintahan Negara, Penerbit Bina Aksara, Jakarta, 2004.
Moh. Yamin , Naskah Persiapan Undang-Undang Dasar 1945, Penerbit Yayasan Prapantja, Jakarta, 1959.
Sri Soemantri Martosoewignjo, Pengantar Perbandingan Antar Hukum Tata Negara, Jakarta: Rajawali, edisi baru, 2011
Syafiie Inu Kencana, Sistem Politik Indonesia, Refika Aditama, Bandung, 2006.
















 
 


KATA PENGANTAR

Dengan mengucapkan Puji Syukur Kehadirat Tuhan Yang Maha Esa, karena atas rahmat-Nya penulis dapat menyelesaikan penulisan tugas ini dengan judul “PERBANDINGAN SISTEM PEMERINTAHAN PARLEMENTER, PRESIDENSIAL DAN CAMPURAN” sebagai salah satu syarat untuk menyelesaikan tugas mata kuliah di Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi (STIA) Puangrimaggalatung Bone.
Penulis menyadari bahwa dalam penulisan tugas ini masih jauh dari kesempurnaan, oleh karena itu penulis dengan hati terbuka mengharapkan saran-saran dan kritikan-kritikan yang membangun (konstruksi) demi kesempurnaan tugas yang akan datang.
Selanjutnya dalam kesempatan ini penulis tidak lupa untuk menyampaikan ucapan terima kasih yang sedalam-dalamnya kepada semua pihak yang telah memberikan dorongan dan bantuan  dalam menyelesaikan tugas ini.
Semoga Tuhan Yang Maha Esa memberikan balasan yang setimpal kepada Bapak, Ibu, Kakak, Adik dan seluruh rekan-rekan sekalian. Akhir kata penulis mengharapkan agar tugas akhir ini dapat bermanfaat bagi pihak yang memerlukannya.



Watampone, 04 Mei 2015
                                                                                              

                                                                                                         Penyusun




i
 
 


DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR……………………………………………………………..i
DAFTAR ISI…………………………………………………………………...….ii
BAB  I        : PENDAHULUAN
A.     Latar Belakang ………………………………..................…….1
B.      Rumusan Masalah……………………………………...……....2
C.     Tujuan Penulisan ……………………………………...........….2
BAB II       :  PEMBAHASAN
A.       Pengertian Sistem Pemerintahan................................................3
B.        Sistem Pemerintahan Presidensial..............................................5
C.        Sistem Pemerintahan Parlementer..............................................6
D.       Sistem Pemerintahan Campuran................................................8
E.        Perbandingan Sistem Pemerintahan Parlementer, Presidensial dan Campuran..........................................................................10
F.         Perbandingan System Pemerintahan di Berbagai Negara........13
BAB III      :  PENUTUP
A.     Kesimpulan …………………………………....................…..16
B.      Saran ……………………………………………..…………..16
DAFTAR PUSTAKA










ii
 
 


PERBANDINGAN SISTEM PEMERINTAHAN PARLEMENTER, PRESIDENSIAL
DAN CAMPURAN



OLEH :
KELOMPOK IV
Adi Kurniawan                  12 111 427
Aswar Ahmad                    12 111 457
Sukmawati                          12 111 464
Arwandi                              12 111 466
Irma Dani                           12 111 441






SEKOLAH TINGGI ILMU ADMINISTRASI (STIA)
PUANGRIMAGGALATUNG (PRIMA)
B O N E


 
2015

No comments:

Post a Comment