Tuesday 19 December 2017

Makalah Peraturan Pemerintah

PERATURAN PEMERINTAH




 















Makalah  Diajukan  Untuk Memenuhi Tugas Mata Kuliah Hukum Tata Negara
Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri
(STAIN) Watampone



Oleh :
Nama Kelompok

-           Cakra
-           Armansyah
-           A. Ayuni Sawitra
-           Muh. Asrul Danan Jaya






SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI
WATAMPONE

 
2017/2018


KATA PENGANTAR


            Syukur Alhamdulillah memang sepantasnya kita panjatkan selalu ke hadirat Allah SWT yang senantiasa memberikan rahmat dan inayah-Nya kepada kita semua. Amin.
            Alhamdulillah kami selaku mahasiswa STAIN Watampone, berbahagia sekali mendapat tugas makalah dari hasil kajian kami sendiri dari beberapa literatur tentang ilmu perundang-undangan dan juga dari Internet. Terus terang kami sampaikan kepada salah satu dosen pembimbing mata kuliah Hukum Tata Negara bahwa dalam  Makalah ini  kami yakin masih belum perfect seperti yang bapak inginkan, Namun tidak menutup kemungkinan pada kesempatan lain kami akan berusaha untuk membaca dan  mengetik lebih banyak lagi.
Atas segala kekurangan dalam Makalah ini, kami  mohon maaf dan mohon kritik ataupun saran demi perbaikan selanjutnya.
            Akhirnya kami hanya berharap semoga ikhtikad baik penulis makalah ini bernilai iba di mata Allah SWT, dan memberikan pemahaman utuh kepada seluruh lapisan masyarakat Indonesia.Amin.




Watampone,  06  Desember  2017


                                                                                          Penulis




DAFTAR ISI

Halaman
KATA PENGANTAR .............................................................................               i
DAFTAR ISI .............................................................................................               ii
BAB I..... PENDAHULUAN
A.      Latar Belakang.....................................................................               1
B.       Rumusan Masalah.................................................................               2
C.       Tujuan Penulisan...................................................................               3
BAB II... PEMBAHASAN
A.       Pengertian Peraturan Pemerintah.........................................               4
B.       Karakteristik Peraturan Pemerintah......................................               7
C.       Proses Pembentukan Peraturan Pemerintah.........................               8
D.       Keberlakuan Peraturan Pemerintah......................................               11
BAB III.. PENUTUP
A.       Kesimpulan...........................................................................               15
B.       Saran.....................................................................................               16
DAFTAR PUSTAKA









BAB I
PENDAHULUAN

A.  Latar Belakang
Undang-undang merupakan landasan hukum yang yang menjadi dasar pelaksanaan dari keseluruhan kebijakan yang dibuat oleh pemerintahaan. “legal policy” yang dituangkan dalam undang-undang, menjadi sebuah sarana rekayasa sosial, yang membuat kebijaksanaan yang hendak dicapai pemerintah, untuk mengarahkan masyarakat menerima nilai-nilai baru.[1]
Didalam negara yang berdasarkan atas hukum moderen (verzorgingsstaat), tujuan utama dari pembentukan undang-undang bukan lagi menciptakan kodipikasi bagi normanorma dan nilai-nilai kehidupan yang sudah mengendap dalam masyarakat, akan tetapi tujuan utama pembentukan undang-undang itu adalah menciptakan modipikasi atau perubahan dalam kehidupan masyarakat.[2]
Menindaklanjuti amanah dari ketentuan pasal 18 ayat (3) UU NO. 11 Tahun 2011 dalam ihwal urgensi pembentukan Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur ketentuan ketenutan lebih lanjut tata cara mempersiapkan RUU, Presiden RI menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2005 Tentang Cara Mempersiapkan Rancangan UU, Rancangan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang, Rancangan Peraturan Pemerintah, Racangan Peraturtan Presiden. (Penulisan selanjutnya disingkat dengan Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2005-Penulis)[3]
Peraturan Pemerintah adalah peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh presiden untuk melaksanakan undang-undang, untuk menjalankan undang- undang. Pembentukan peraturan pemerintah ini hanyalah bersifat teknis, yakni sebuah peraturan yang bertujuan untuk membuat undang -undang dapat berjalan dengan sebagaimana mestinya. Ketentuan tersebut diatur dalam pasal 5 ayat (2) UUD 1945.
Fungsi peraturan pemerintah adalah merupakan pengaturan lebih lanjut ketentuan dalam Undang-Undang yang secara tegas menyebutnya (memerintahkan pembentukannya). Fungsi lainnya ialah menyelenggarakan pengaturan lebih lanjut ketentuan dalam undang-undang yang mengatur meskipun UU yang mengatur tersebut tidak secara tegas menyebutnya atau memerintahkan pembentukannya.
Dalam makalah ini kita akan mengupas bagaimana karakteristik dan Proses Pembentukan Peraturan Pemerintah. Serta kapan Peraturan Pemerintah itu berlaku.

B.  Rumusan Masalah
1.    Apa yang dimaksud dengan Peraturan Pemerintah?
2.    Bagaimana Karakteristik Peraturan Pemerintah?
3.    Bagaimana Proses Pembentukan Peraturan Pemerintah?
4.    Kapan Peraturan Pemerintah itu berlaku?
C.  Tujuan Penulisan

1.    Untuk mengetahui Pengertian Peraturan Pemerintah.
2.    Untuk mengetahui Karakteristik Peraturan Pemerintah.
3.    Untuk mengetahui Proses Pembentukan Peraturan Pemerintah.
4.    Untuk mengetahui Keberlakuan Peraturan Pemerintah.


















BAB II
PEMBAHASAN

A.  Pengertian Peraturan Pemerintah
Peraturan pemerintah ialah suatu peraturan yang dibuat oleh pemerintah yang tujuan dibuatnya ialah untk melaksanakan peraturan yang berada diatasnya (yaitu undang-undang). Peraturan Pemerintah(disingkat PP) adalah Peraturan Perundang-undangan di Indonesia yang ditetapkan oleh Presiden untuk menjalankan Undang-Undang sebagaimana mestinya. Materi muatan Peraturan Pemerintah adalah materi untuk menjalankan Undang-Undang. Di dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan dinyatakan bahwa Peraturan Pemerintah sebagai aturan "organik" daripada Undang-Undang menurut hierarkinya tidak boleh tumpang tindih atau bertolak belakang. Peraturan Pemerintah ditandatangani oleh Presiden.
Muatan peraturan pemerintah berisi materi untuk menjalankan undang-undang sebagaimana mestinya. Dalam hal pembuatannya, peraturan pemerintah agak berbeda dengan undang-undang karena tidak melibatkan Dewan Perwakilan Rakyat. Peraturan pemerintah sebagaimana tecermin dari namanya, secara murni dibuat oleh pemerintah sendiri. Hal yang tercakup dalam undang-undang tidak dapat memuat segala materi secara terperinci. Untuk itu seringkali peraturan lebih lanjut apa yang sudah diatur dalam undang-undang dimasukkan kedalam peraturan pemerintah. Dengan tidak adanya keterlibatan Dewan Perwakilan Rakyat, sebenarnya campurtangan rakyat melalui demokrasi perwakilan terbatas pada pendelegasian kewenangan regulatif. Dengan tidak campur tangannya Dewan Perwakilan Rakyat juga menghasilkan kelebihan. Salah satu yang terlihat pada pengaturan dalam peraturan pemerintah adalah fleksibilitas menjadi relatif memungkinkan untuk dipenuhi.[4]

Mengingat peraturan pemerintah dikeluarkan untuk melaksanakan apa yang diamanatkan undang-undang, dapat dimengerti apabila peraturan pemerintah juga sangat banyak dan beragam. Bahkan tidak jarang terjadi dalam satu undang-undang ada sejumlah peraturan pemerintah yang menyertainya sebagai peraturan pelaksana. Dalam kaitannya dengan izin, peraturan pemerintah banyak memberikan dasar pengaturan yang mesti diperhatikan oleh badan atau jabatan yang berwenang.[5] 

Materi muatan Peraturan Pemerintah adalah materi untuk menjalankan Undang-Undang sebagaimana mestinya. didalam UU No.10 Tahun 2004 tentang teknik pembuatan undang-undang, bahwa Peraturan Pemerintah sebagai aturan organik daripada Undang-Undang menurut hierarkinya tidak boleh tumpangtindih atau bertolak belakang Peraturan Presiden (disingkat Perpres adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibuat oleh Presiden. Materi muatan Peraturan Presiden adalah materi yang diperintahkan oleh Undang-Undang atau materi untuk melaksanakan Peraturan Pemerintah. Undang-undang (atau disingkat UU) adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan persetujuan bersama Presiden.
Jadi, Peraturan Pemerintah (“PP”) adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Presiden untuk menjalankan undang-undang sebagaimana mestinya. Materi muatan PP adalah materi untuk menjalankan undang-undang sebagaimana mestinya. Untuk menjalankan PP sebagaimana mestinya, acapkali ada perintah untuk mengatur lebih lanjut dalam bentuk Peraturan Presiden (“Perpres”) atau Peraturan Menteri (“Permen”). Tetapi sebagian besar pasal dalam PP pada dasarnya tanpa perintah untuk pengaturan lebih lanjut dalam Perpres atau Permen. Perintah penerbitan Perpres dalam suatu rumusan PP adalah kewajiban bagi Pemerintah untuk menerbitkannya. Peraturan pelaksanaan itu kadang diatur ‘karena diperlukan dalam pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan negara’, atau ‘dalam rangka penyelenggaraan urusan tertentu dalam pemerintahan’.[6]
Untuk melaksanakan undang-undang yang dibentuk oleh Presiden dengan DPR, UUD 1945 memberikan wewenang kepada presiden untuk menetapkan Peraturan Pemerintah guna melaksanakan undang-undang tersebut sebagaimana mestinya. Keberadaan Pemerintah hanya untuk menjalankan Undang-Undang. Hal ini berarti tidak mungkin bagi presiden menetapkan Peraturan Pemerintah sebelum terbentuk undang-undangnya, sebaliknya suatu undang-undang tidak dapat berlaku efektif tanpa adanya Peraturan Pemerintah.[7]

B.  Karakteristik Peraturan Pemerintah
Peraturan Pemerintah memiliki beberapa karakteritik sehingga dapat disebut sebagai sebuah Peraturan Pelaksana suatu ketentuan Undang-Undang atau verordnung. Prof. Dr. A. Hamid Attamimi, mengemukakan beberapa karakteristik dari Peraturan Pemerintah, yakni sebagai berikut:
1.    Peraturan Pemerintah tidak dapat dibentuk tanpa terlebih dahulu ada Undang-Undang yang menjadi “induknya”;
2.    Peraturan Pemerintah tidak dapat mencantumkan sanksi pidana apabila Undang-Undang yang bersangkutan tidak mencantumkan sanksi pidana;
3.    Ketentuan Peraturan Pemerintah tidak dapat menambah atau mengurangi ketentuan Undang-Undang yang bersangkutan;
4.    Untuk menjalankan, menjabarkan, atau merinci ketentuan Undang-Undang, Peraturan Pemerintah dapat dibentuk meski ketentuan Undang-Undang tersebut tidak memintanya secara tegas-tegas;
5.      Ketentuan-ketentuan Peraturan Pemerintah berisi peraturan atau gabungan peraturan atau penetapan: Peraturan Pemerintah tidak berisi penetapan semata-mata.[8]


C.  Proses Pembentukan Peraturan Pemerintah
Proses pembentukan Peraturan Pemerintah lebih mudah daripada pembentukan suatu Undang-undang, atau suatu Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPU), oleh karena pembentukan suatu Pemerintah adalah kewenangan Presiden dalam melaksanakan undang-undang, yang tidak melibatkan Dewan Perwakilan Rakyat.
Selain ini, pembentukan Peraturan Pemerintah maupun Peraturan Presiden (dulu Keputusan Presiden) dan peraturan perundang-undangan lainnya dilaksanakan menurut keputusan Presiden no. 188 Thn 1998 tentang Tata Cara Mempersiapkan Rancangan Undang-Undang.
Sebenarnya Keputusan Presiden no. 188 Thn 1998 hanya mengatur tentang Tata Cara Mempersiapkan Rancangan Undang-Undang, akan tetapi proses pembentukan Peraturan Pemerintah, dan Keputusan Presiden, serta peraturan perundang-undangan lainnya diselenggarakan juga sesuai dengan tata cara tersebut.
Dalam pasal 24 Undang-Undang No. 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, ditetapkan bahwa, “ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara mempersiapkan rancangan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang, rancangan Peraturan Pemerintah, dan rancangan Peraturan Presiden diatur dengan Peraturan Presiden.
Semua peraturan perundang-undangan nasional memiliki proses dalam pembuatannya, termasuk peraturan pemerinta. Berikut ialah proses pembuatan peraturan pemerintah.”
Peraturan Presiden yang dimaksudkan dalam Pasal 24 Undang-Undang No. 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan tersebut, saat ini telah ditetapkan oleh Presiden pada Tanggal 14 November Tahun 2005, yaitu Peraturan Presiden No. 68 Tahun 2005 tentang Tata cara Mempersiapkan Rancangan Undang-Undang, Rancangan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang, rancangan Peraturan Pemerintah, dan rancangan Peraturan Presiden.
Dalam Pasal 39 Peraturan Presiden No. 68 Th. 2005 tersebut dirumuskan bahwa “Dalam penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah, Pemrakarsa membentuk Panitia Antardepartemen, dan tata cara pembentukan Panitia Antardepartemen, Pengharmonisasian, penyusunan, dan penyampaian Rancangan Peraturan Pemerintah kepada Presiden berlaku mutatis mutandis.
Dalam rumusan “berlaku mutatis mutandis” dalam pasal 39 Peraturan Presiden No. 68 Th. 2005 tersebut, maka penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah disesuaikan dengan ketentuan dalam pasal 2 sampai dengan pasal 24. Penerapan ketentuan dalam Bab II Peraturan Presiden No. 6 Th. 2005 tersebut adalah sebatas pengaturan terhadap hal-hal yang tidak berhubungan dengan Dewan Perwakilan Rakyat. Oleh karena pembentukan Peraturan Pemerintah adalah merupakan wewenang pengaturan dari Presiden.[9]
1.    Proses penyiapan rancangan peraturan pemerintah
Setiap departemen ataupun lembaga pemerintahan mempunyai kesempatan untk mengambil prakarsa sendiri untk mempersiapkan rancangan PP sesuai
dengan bidang tugasnya.
2.    Proses pengajuan rancangan peraturan pemerintah
Peraturan Pemerintah yang masih berupa rancangan ini kemudian akan diajukan kepada presiden untk mendapatkan persetujuan dari presiden. Kemudian sekretaris negara akan memeriksa dan meneliti rancangan PP tersebut dan akan mempertimbangkan aspek hukumnya. Setelah disetujui oleh presiden, sekretaris negara akan menyampaikan surat persetujuan dan meminta departemen yang berkaitan untk membentuk sebuah panitia yang bertugas untk membahas peraturan pemerintah yang masih berupa rancangan yang sudah disetujui oleh Presiden.
3.    Proses pembahasan rancangan peraturan pemerintah
Panitia yang bertugas untk membahas prakarsa rancangan PP tersebut disebut denga n panitia antardepartemen atau disebut juga dengan panitia internal departemen.  Panitia antardepartmen akan membahasnya, apabila sudah selesai dan mendapatkan keputusan (kesimpulan), ketua panitia akan segera menyerahkan prakarsa RPP kepada menteri yang bersangkutan. 
Rancangan yang telah diberikan kepada para menteri, akan kembali diedarkan ke menteri yang bersangkutan seperti kepada.
a.    Para menteri atau pimpinan lembaga pemerintahan yang ada hubungannya dengan materi rancangan PP untk mendapatkan tanggapan dan pertimbangan
b.    Menter Kehakiman untk mendapatkan tanggapan dari segi hukum
c.    Sekretaris kabinet untk persiapan penyelesaian rancangan PP selanjutnya
4.    Proses pengesahan peraturan pemerintah
Hasil pembahasan rancangan PP yang telah disetujui bersama, selanjutnya akan dikirim kembali sekretaris negara untk disampaikan kepada presiden guna ditetapkan dan ditanda-tangani. Rancangan PP yang telah disetujui presiden, selanjutnya disahkan oleh presiden menjadi peraturan pemerintah.
5.    Proses pengundangan dan penyebarluasan peraturan pemerintah
Agar setiap orang mengetahui peraturan pemerintah yang telah disahkan maka peraturan pemerintah tersebut diundangkan denga n menempatkannya dalam :
a      Lembaran negara RI
b      Berita negara RI
Pemerintah memiliki kewajiban untk menyebarluaskan peraturan tersebut yang telah diundangkan dala m lembaran negara dan berita negara RI. Pengundangan tersebut dilaksanakan oleh menteri ang tugas dan tanggung jawabnya di bidang peraturan perundang-undangan.[10]
D.  Keberlakuan Peraturan Pemerintah
1.    Kapan suatu PP berlaku? 
Pasal 87 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan(“UU 12/2011”) yang berbunyi: Peraturan perundang-undangan mulai berlaku dan mempunyai kekuatan mengikat pada tanggal diundangkan, kecuali ditentukan lain di dalam peraturan perundang-undangan yang bersangkutan.
Rumusan Pasal 87 UU 12/2011 di atas menunjukkan bahwa materi muatan PP berlaku dengan sendirinya pada tanggal diundangkan, atau pada tanggal lain yang disebutkan dalam PP tersebut. Contohnya, PP Nomor 83 Tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum Secara Cuma-Cuma (“PP 83/2008”) menyebutkan: Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Ini berarti PP otomatis berlaku pada tanggal diundangkan, yakni 31 Desember 2008.
Contoh PP yang berlaku pada tanggal tertentu yang ditetapkan adalah Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (“PP 9/1975”). Dalam PP 9/1975 disebutkan bahwa PP ini mulai berlaku pada tanggal 1 Oktober 1975, padahal PP itu diundangkan pada 1 April 1975. Jadi, tanggal pengundangan tidak selalu sama dengan tanggal berlakunya suatu PP.
Dengan demikian, dilihat dari berlakunya, PP sudah resmi berlaku pada waktu ditetapkan terlepas dari apakah Permen yang diperintahkan sudah terbit atau belum.
2.    Apakah operasional atau pelaksanaan PP ditentukan semata oleh peraturan teknis seperti Permen?
Sebenarnya terletak pada frasa ‘menjalankan undang-undang sebagaimana mestinya’ seperti yang disebut dalam Pasal 5 ayat (2) UUD 1945. Pembentuk UUD 1945 tak menjelaskan secara detail apa yang dimaksud ‘sebagaimana mestinya’, tetapi dapat dipahami sebagai keinginan agar operasionalisasi PP itu berjalan sepenuhnya. Agar berjalan sepenuhnya, maka perlu ada Permen atau peraturan pelaksanaan lain. Jadi, Permen itu didelegasikan demi kesempurnaan pelaksanaan PP. Namun ketiadaan Permen yang didelegasikan tak berarti membuat PP tidak berlaku.
Dengan mengambil komparasi PP sebagai peraturan pelaksanaan UU, maka pembentukan peraturan pelaksana yang disebut peraturan delegasi bertujuan untuk mengurangi kesulitan dan permasalahan di lapangan. Hanya saja, jarak penerbitan Permen yang diperintahkan dengan masa berlakunya PP akan mempengaruhi efektivitas pelaksanaan PP tersebut.[11]
3.    Mengapa Peraturan Pemerintah berperan penting dalam pelaksanaan undang - undang?
Pendelegasian pembuatan peraturan pelaksanaan memiliki beberapa manfaat, yakni menghindari salah satu cabang kekuasaan (eksekutif atau legislatif) mendominasi kekuasaan sehingga dan tidak menciptakan prinsip checks and balances kekuasaan.  Apabila peraturan pelaksanaan didominasi oleh legislatif, dalam arti peraturan pelaksanaan dibuat oleh legislatif, secara praktis dapat menghambat pelaksanaan suatu undang-undang oleh eksekutif mengingat legislatif tidak mengetahui praktik pelaksanaan secara detail dan pengaturan lokal. Sebaliknya apabila peraturan pelaksanaan dibuat secara penuh oleh eksekutif, maka akan berpotensi kekuasaan legislatif akan diambil alih oleh eksekutif. Selain itu, mencegah eksekutif menyelenggarakan pemerintahan secara tidak terkendali. Adanya delegasi kewenangan dari legislatif kepada eksekutif akan mencegah eksekutif melakukan improvisasi yang tidak tepat dalam menyelanggarakan pemerintahan.




















BAB III
PENUTUP

A.  Kesimpulan
Peraturan Pemerintah adalah peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh presiden untuk melaksanakan undang-undang, untuk menjalankan undang- undang. Pembentukan peraturan pemerintah ini hanyalah bersifat teknis, yakni sebuah peraturan yang bertujuan untuk membuat undang -undang dapat berjalan dengan sebagaimana mestinya.
Peraturan Pemerintah memiliki beberapa karakteritik sehingga dapat disebut sebagai sebuah Peraturan Pelaksana suatu ketentuan Undang-Undang atau verordnung.
Proses pembentukan Peraturan Pemerintah lebih mudah daripada pembentukan suatu Undang-undang, atau suatu Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPU), oleh karena pembentukan suatu Pemerintah adalah kewenangan Presiden dalam melaksanakan undang-undang, yang tidak melibatkan Dewan Perwakilan Rakyat.
Rumusan Pasal 87 UU 12/2011 di atas menunjukkan bahwa materi muatan PP berlaku dengan sendirinya pada tanggal diundangkan, atau pada tanggal lain yang disebutkan dalam PP tersebut. Contohnya, PP Nomor 83 Tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum Secara Cuma-Cuma (“PP 83/2008”) menyebutkan: Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

B.  Saran
Sebagai generasi penerus bangsa kita harus tahu dan memahami akan pentingnya peraturan pemerintah bagi negara, serta berusaha untuk mempelajari semua hal yang berkaitan dengan konstitusi ini untuk dapat kita jadikan pedoman dalam mengatasi setiap masalah dalam kapasitas kita sebagai warga negara.

















DAFTAR PUSTAKA

Indrati S. Maria Farida, Ilmu Perundang-undangan2 Proses dan Teknik Pembentukannya. Penerbit : Kansius Yogyakarta, 2007.

Rumah Pintar, 2016. Pengertian Peraturan Pemerintah. http://www.rumahpintarr.com/2016/09pengertian-peraturan-pemerintah.html. (Diakses 06 Desember 2017, Jam 23.12)
\
Soehino. Hukum Tata Negara, Teknik Perundang-Undangan (Setelah dilakukan Perubahan Pertama dan Perubahan Kedua Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia. Edisi Pertama. (Yogyakarta: Balai Penerbit Fakultas ekonomi UGM, 2006)

Sri Pudyatmoko, 2009, Perizinan Problem dan Upaya Pembenahan, Grasindo, Jakarta.

Sugi Arto, Peraturan Pemerintah. http://artonang.blogspot.co.id/2015/01/ peraturan-pemerintah-pp.html . (Diakses 06 Desember 2017, Jam 19.08)

Yuliandri. Asas-Asas Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan yang Baik, Gagasan Pembentukan Undang-Undang Berkelanjutan (Jakarta: Rajawali Press, 2010)




[1] Yuliandri, Asas-Asas Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan Yang Baik, Jakarta: PT   Raja Grafindo Persada(2010), hal.1
[2]  Farida, Maria, Ilmu Perundang-Undangan, Yogyakarta:Kanisius 2007, hal.2
[3]  Maria Farida Indrati, Ilmu Perundang-Undangan  2007: Hlm 17
[4] Sri Pudyatmoko, 2009, Perizinan Problem dan Upaya Pembenahan, Grasindo, Jakarta.Hlmn,45
[5] Ibid
[6] Soehino. Hukum Tata Negara, Teknik Perundang-Undangan (Setelah dilakukan Perubahan Pertama dan Perubahan Kedua Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia. Edisi Pertama. (Yogyakarta: Balai Penerbit Fakultas ekonomi UGM, 2006), hal. 46.
[7] Sugi Arto, Peraturan Pemerintah. http://artonang.blogspot.co.id/2015/01/peraturan-pemerintah-pp.html . (Diakses 06 Desember 2017, Jam 19.08)
[8] Ibid
[9] Indrati S. Maria Farida, Ilmu Perundang-undangan2 Proses dan Teknik Pembentukannya. Penerbit : Kansius Yogyakarta, 2007. Hlmn,86-87
[10] Rumah Pintar, 2016. Pengertian Peraturan Pemerintah. http://www.rumahpintarr.com/2016/09/ pengertian-peraturan-pemerintah.html. (Diakses 06 Desember 2017, Jam 23.12)
[11]Yuliandri. Asas-Asas Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan yang Baik, Gagasan Pembentukan Undang-Undang Berkelanjutan (Jakarta: Rajawali Press, 2010), hal. 110.

No comments:

Post a Comment