PERATURAN PEMERINTAH
Makalah Diajukan
Untuk Memenuhi Tugas Mata Kuliah Hukum Tata Negara
Sekolah
Tinggi Agama Islam Negeri
(STAIN)
Watampone
Oleh :
Nama Kelompok
-
Cakra
-
Armansyah
-
A. Ayuni Sawitra
-
Muh. Asrul Danan Jaya
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI
WATAMPONE
|
2017/2018
KATA
PENGANTAR
Syukur
Alhamdulillah memang sepantasnya kita panjatkan selalu ke hadirat Allah SWT
yang senantiasa memberikan rahmat dan inayah-Nya kepada kita semua. Amin.
Alhamdulillah
kami selaku mahasiswa STAIN Watampone, berbahagia sekali mendapat tugas makalah
dari hasil kajian kami sendiri dari beberapa literatur tentang ilmu
perundang-undangan dan juga dari Internet. Terus terang kami sampaikan kepada
salah satu dosen pembimbing mata kuliah Hukum Tata Negara bahwa dalam Makalah
ini kami yakin masih belum
perfect seperti yang bapak inginkan, Namun tidak menutup kemungkinan pada
kesempatan lain kami akan berusaha untuk membaca dan mengetik lebih banyak lagi.
Atas segala kekurangan dalam
Makalah ini, kami mohon maaf dan mohon
kritik ataupun saran demi perbaikan selanjutnya.
Akhirnya
kami hanya berharap semoga ikhtikad baik penulis makalah ini bernilai iba di
mata Allah SWT, dan memberikan pemahaman utuh kepada seluruh lapisan masyarakat
Indonesia.Amin.
Watampone, 06 Desember
2017
Penulis
DAFTAR ISI
Halaman
KATA PENGANTAR ............................................................................. i
DAFTAR ISI ............................................................................................. ii
BAB I..... PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang..................................................................... 1
B.
Rumusan Masalah................................................................. 2
C.
Tujuan Penulisan................................................................... 3
BAB II... PEMBAHASAN
A.
Pengertian Peraturan
Pemerintah......................................... 4
B.
Karakteristik Peraturan Pemerintah...................................... 7
C.
Proses Pembentukan Peraturan Pemerintah......................... 8
D.
Keberlakuan Peraturan Pemerintah...................................... 11
BAB III.. PENUTUP
A.
Kesimpulan........................................................................... 15
B.
Saran..................................................................................... 16
DAFTAR PUSTAKA
BAB
I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Undang-undang
merupakan landasan hukum yang yang menjadi dasar pelaksanaan dari keseluruhan
kebijakan yang dibuat oleh pemerintahaan. “legal policy” yang dituangkan dalam
undang-undang, menjadi sebuah sarana rekayasa sosial, yang membuat
kebijaksanaan yang hendak dicapai pemerintah, untuk mengarahkan masyarakat menerima
nilai-nilai baru.[1]
Didalam
negara yang berdasarkan atas hukum moderen (verzorgingsstaat), tujuan utama
dari pembentukan undang-undang bukan lagi menciptakan kodipikasi bagi
normanorma dan nilai-nilai kehidupan yang sudah mengendap dalam masyarakat,
akan tetapi tujuan utama pembentukan undang-undang itu adalah menciptakan
modipikasi atau perubahan dalam kehidupan masyarakat.[2]
Menindaklanjuti
amanah dari ketentuan pasal 18 ayat (3) UU NO. 11 Tahun 2011 dalam ihwal
urgensi pembentukan Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur ketentuan
ketenutan lebih lanjut tata cara mempersiapkan RUU, Presiden RI menerbitkan
Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2005 Tentang Cara Mempersiapkan Rancangan UU,
Rancangan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang, Rancangan Peraturan
Pemerintah, Racangan Peraturtan Presiden. (Penulisan selanjutnya disingkat
dengan Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2005-Penulis)[3]
Peraturan Pemerintah adalah peraturan perundang-undangan
yang dibentuk oleh presiden untuk melaksanakan undang-undang, untuk menjalankan
undang- undang. Pembentukan peraturan pemerintah ini hanyalah bersifat teknis,
yakni sebuah peraturan yang bertujuan untuk membuat undang -undang dapat
berjalan dengan sebagaimana mestinya. Ketentuan tersebut diatur dalam pasal 5
ayat (2) UUD 1945.
Fungsi peraturan pemerintah adalah merupakan
pengaturan lebih lanjut ketentuan dalam Undang-Undang yang secara tegas
menyebutnya (memerintahkan pembentukannya). Fungsi lainnya ialah
menyelenggarakan pengaturan lebih lanjut ketentuan dalam undang-undang yang
mengatur meskipun UU yang mengatur tersebut tidak secara tegas menyebutnya atau
memerintahkan pembentukannya.
Dalam
makalah ini kita akan mengupas bagaimana karakteristik dan Proses Pembentukan Peraturan Pemerintah. Serta kapan Peraturan Pemerintah itu
berlaku.
B. Rumusan Masalah
1.
Apa yang dimaksud dengan
Peraturan Pemerintah?
2.
Bagaimana Karakteristik Peraturan Pemerintah?
3.
Bagaimana Proses Pembentukan
Peraturan Pemerintah?
4.
Kapan Peraturan Pemerintah itu berlaku?
C. Tujuan Penulisan
1.
Untuk mengetahui Pengertian
Peraturan Pemerintah.
2.
Untuk mengetahui Karakteristik
Peraturan Pemerintah.
3.
Untuk mengetahui Proses
Pembentukan Peraturan Pemerintah.
4. Untuk
mengetahui Keberlakuan Peraturan Pemerintah.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Peraturan Pemerintah
Peraturan pemerintah ialah suatu peraturan yang dibuat oleh pemerintah yang
tujuan dibuatnya ialah untk melaksanakan peraturan yang berada diatasnya (yaitu
undang-undang). Peraturan Pemerintah(disingkat PP) adalah Peraturan
Perundang-undangan di Indonesia yang ditetapkan oleh Presiden untuk menjalankan
Undang-Undang sebagaimana mestinya. Materi muatan Peraturan Pemerintah adalah
materi untuk menjalankan Undang-Undang. Di dalam Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
dinyatakan bahwa Peraturan Pemerintah sebagai aturan "organik"
daripada Undang-Undang menurut hierarkinya tidak boleh tumpang tindih atau
bertolak belakang. Peraturan Pemerintah ditandatangani oleh Presiden.
Muatan peraturan pemerintah berisi materi untuk menjalankan undang-undang
sebagaimana mestinya. Dalam hal pembuatannya, peraturan pemerintah agak berbeda
dengan undang-undang karena tidak melibatkan Dewan Perwakilan Rakyat. Peraturan
pemerintah sebagaimana tecermin dari namanya, secara murni dibuat oleh
pemerintah sendiri. Hal yang tercakup dalam undang-undang tidak dapat memuat
segala materi secara terperinci. Untuk itu seringkali peraturan lebih lanjut
apa yang sudah diatur dalam undang-undang dimasukkan kedalam peraturan
pemerintah. Dengan tidak adanya keterlibatan Dewan Perwakilan Rakyat,
sebenarnya campurtangan rakyat melalui demokrasi perwakilan terbatas pada
pendelegasian kewenangan regulatif. Dengan tidak campur tangannya Dewan
Perwakilan Rakyat juga menghasilkan kelebihan. Salah satu yang terlihat pada
pengaturan dalam peraturan pemerintah adalah fleksibilitas menjadi relatif
memungkinkan untuk dipenuhi.[4]
Mengingat
peraturan pemerintah dikeluarkan untuk melaksanakan apa yang diamanatkan
undang-undang, dapat dimengerti apabila peraturan pemerintah juga sangat banyak
dan beragam. Bahkan tidak jarang terjadi dalam satu undang-undang ada sejumlah
peraturan pemerintah yang menyertainya sebagai peraturan pelaksana. Dalam
kaitannya dengan izin, peraturan pemerintah banyak memberikan dasar pengaturan
yang mesti diperhatikan oleh badan atau jabatan yang berwenang.[5]
Materi muatan Peraturan Pemerintah adalah materi untuk menjalankan
Undang-Undang sebagaimana mestinya. didalam UU No.10 Tahun 2004 tentang teknik
pembuatan undang-undang, bahwa Peraturan Pemerintah sebagai aturan organik
daripada Undang-Undang menurut hierarkinya tidak boleh tumpangtindih atau
bertolak belakang Peraturan Presiden (disingkat Perpres adalah Peraturan
Perundang-undangan yang dibuat oleh Presiden. Materi muatan Peraturan Presiden
adalah materi yang diperintahkan oleh Undang-Undang atau materi untuk
melaksanakan Peraturan Pemerintah. Undang-undang
(atau disingkat UU) adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk oleh
Dewan Perwakilan Rakyat dengan persetujuan bersama Presiden.
Jadi,
Peraturan Pemerintah (“PP”) adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan
oleh Presiden untuk menjalankan undang-undang sebagaimana mestinya. Materi
muatan PP adalah materi untuk menjalankan undang-undang sebagaimana mestinya.
Untuk menjalankan PP sebagaimana mestinya, acapkali ada perintah untuk mengatur
lebih lanjut dalam bentuk Peraturan Presiden (“Perpres”) atau Peraturan Menteri
(“Permen”). Tetapi sebagian besar pasal dalam PP pada dasarnya tanpa perintah
untuk pengaturan lebih lanjut dalam Perpres atau Permen. Perintah penerbitan
Perpres dalam suatu rumusan PP adalah kewajiban bagi Pemerintah untuk
menerbitkannya. Peraturan pelaksanaan itu kadang diatur ‘karena diperlukan
dalam pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan negara’, atau ‘dalam rangka
penyelenggaraan urusan tertentu dalam pemerintahan’.[6]
Untuk melaksanakan undang-undang
yang dibentuk oleh Presiden dengan DPR, UUD 1945 memberikan wewenang kepada
presiden untuk menetapkan Peraturan Pemerintah guna melaksanakan undang-undang
tersebut sebagaimana mestinya. Keberadaan Pemerintah hanya untuk menjalankan
Undang-Undang. Hal ini berarti tidak mungkin bagi presiden menetapkan Peraturan
Pemerintah sebelum terbentuk undang-undangnya, sebaliknya suatu undang-undang
tidak dapat berlaku efektif tanpa adanya Peraturan Pemerintah.[7]
B. Karakteristik Peraturan
Pemerintah
Peraturan Pemerintah
memiliki beberapa karakteritik sehingga dapat disebut sebagai sebuah Peraturan
Pelaksana suatu ketentuan Undang-Undang atau verordnung. Prof. Dr. A. Hamid Attamimi,
mengemukakan beberapa karakteristik dari Peraturan Pemerintah, yakni sebagai
berikut:
1.
Peraturan Pemerintah tidak dapat dibentuk tanpa terlebih dahulu ada
Undang-Undang yang menjadi “induknya”;
2.
Peraturan Pemerintah tidak dapat mencantumkan sanksi pidana apabila
Undang-Undang yang bersangkutan tidak mencantumkan sanksi pidana;
3.
Ketentuan Peraturan Pemerintah tidak dapat menambah atau mengurangi
ketentuan Undang-Undang yang bersangkutan;
4.
Untuk menjalankan, menjabarkan, atau merinci ketentuan Undang-Undang, Peraturan
Pemerintah dapat dibentuk meski ketentuan Undang-Undang tersebut tidak
memintanya secara tegas-tegas;
5.
Ketentuan-ketentuan Peraturan Pemerintah berisi peraturan atau gabungan
peraturan atau penetapan: Peraturan Pemerintah tidak berisi penetapan semata-mata.[8]
C. Proses Pembentukan Peraturan
Pemerintah
Proses
pembentukan Peraturan Pemerintah lebih mudah daripada pembentukan suatu
Undang-undang, atau suatu Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPU),
oleh karena pembentukan suatu Pemerintah adalah kewenangan Presiden dalam
melaksanakan undang-undang, yang tidak melibatkan Dewan Perwakilan Rakyat.
Selain
ini, pembentukan Peraturan Pemerintah maupun Peraturan Presiden (dulu Keputusan
Presiden) dan peraturan perundang-undangan lainnya dilaksanakan menurut
keputusan Presiden no. 188 Thn 1998 tentang Tata Cara Mempersiapkan Rancangan
Undang-Undang.
Sebenarnya
Keputusan Presiden no. 188 Thn 1998 hanya mengatur tentang Tata Cara
Mempersiapkan Rancangan Undang-Undang, akan tetapi proses pembentukan Peraturan
Pemerintah, dan Keputusan Presiden, serta peraturan perundang-undangan lainnya
diselenggarakan juga sesuai dengan tata cara tersebut.
Dalam
pasal 24 Undang-Undang No. 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan, ditetapkan bahwa, “ketentuan lebih lanjut mengenai tata
cara mempersiapkan rancangan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang,
rancangan Peraturan Pemerintah, dan rancangan Peraturan Presiden diatur dengan
Peraturan Presiden.
Semua
peraturan perundang-undangan nasional memiliki proses dalam pembuatannya,
termasuk peraturan pemerinta. Berikut ialah proses pembuatan peraturan
pemerintah.”
Peraturan
Presiden yang dimaksudkan dalam Pasal 24 Undang-Undang No. 10 Tahun 2004
tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan tersebut, saat ini telah
ditetapkan oleh Presiden pada Tanggal 14 November Tahun 2005, yaitu Peraturan
Presiden No. 68 Tahun 2005 tentang Tata cara Mempersiapkan Rancangan
Undang-Undang, Rancangan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang, rancangan
Peraturan Pemerintah, dan rancangan Peraturan Presiden.
Dalam
Pasal 39 Peraturan Presiden No. 68 Th. 2005 tersebut dirumuskan bahwa “Dalam
penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah, Pemrakarsa membentuk Panitia
Antardepartemen, dan tata cara pembentukan Panitia Antardepartemen,
Pengharmonisasian, penyusunan, dan penyampaian Rancangan Peraturan Pemerintah
kepada Presiden berlaku mutatis mutandis.
Dalam
rumusan “berlaku mutatis mutandis” dalam pasal 39 Peraturan Presiden No. 68 Th.
2005 tersebut, maka penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah disesuaikan
dengan ketentuan dalam pasal 2 sampai dengan pasal 24. Penerapan ketentuan
dalam Bab II Peraturan Presiden No. 6 Th. 2005 tersebut adalah sebatas
pengaturan terhadap hal-hal yang tidak berhubungan dengan Dewan Perwakilan
Rakyat. Oleh karena pembentukan Peraturan Pemerintah adalah merupakan wewenang
pengaturan dari Presiden.[9]
1.
Proses penyiapan rancangan peraturan pemerintah
Setiap departemen ataupun lembaga
pemerintahan mempunyai kesempatan untk mengambil prakarsa sendiri untk mempersiapkan
rancangan PP sesuai
dengan bidang tugasnya.
2.
Proses pengajuan rancangan peraturan pemerintah
Peraturan
Pemerintah yang masih berupa rancangan ini kemudian akan diajukan kepada
presiden untk mendapatkan persetujuan dari presiden. Kemudian sekretaris negara
akan memeriksa dan meneliti rancangan PP tersebut dan akan mempertimbangkan
aspek hukumnya. Setelah disetujui oleh presiden, sekretaris negara akan
menyampaikan surat persetujuan dan meminta departemen yang berkaitan untk
membentuk sebuah panitia yang bertugas untk membahas peraturan pemerintah yang
masih berupa rancangan yang sudah disetujui oleh Presiden.
3.
Proses pembahasan rancangan peraturan pemerintah
Panitia
yang bertugas untk membahas prakarsa rancangan PP tersebut disebut denga n
panitia antardepartemen atau disebut juga dengan panitia internal departemen.
Panitia antardepartmen akan membahasnya, apabila sudah selesai dan
mendapatkan keputusan (kesimpulan), ketua panitia akan segera menyerahkan
prakarsa RPP kepada menteri yang bersangkutan.
Rancangan
yang telah diberikan kepada para menteri, akan kembali diedarkan ke menteri yang
bersangkutan seperti kepada.
a. Para menteri atau pimpinan lembaga
pemerintahan yang ada hubungannya dengan materi rancangan PP untk mendapatkan
tanggapan dan pertimbangan
b. Menter Kehakiman untk mendapatkan
tanggapan dari segi hukum
c. Sekretaris kabinet untk persiapan
penyelesaian rancangan PP selanjutnya
4.
Proses pengesahan peraturan pemerintah
Hasil pembahasan rancangan PP yang
telah disetujui bersama, selanjutnya akan dikirim kembali sekretaris negara
untk disampaikan kepada presiden guna ditetapkan dan ditanda-tangani. Rancangan
PP yang telah disetujui presiden, selanjutnya disahkan oleh presiden menjadi
peraturan pemerintah.
5.
Proses pengundangan dan penyebarluasan peraturan
pemerintah
Agar setiap orang mengetahui
peraturan pemerintah yang telah disahkan maka peraturan pemerintah tersebut diundangkan
denga n menempatkannya dalam :
a Lembaran negara RI
b Berita negara RI
Pemerintah memiliki kewajiban untk menyebarluaskan
peraturan tersebut yang telah diundangkan dala m lembaran negara dan berita
negara RI. Pengundangan tersebut dilaksanakan oleh menteri ang tugas dan
tanggung jawabnya di bidang peraturan perundang-undangan.[10]
D. Keberlakuan Peraturan Pemerintah
1.
Kapan suatu PP berlaku?
Pasal 87 Undang-Undang Nomor
12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan(“UU
12/2011”) yang
berbunyi: Peraturan perundang-undangan mulai berlaku dan mempunyai kekuatan
mengikat pada tanggal diundangkan, kecuali ditentukan lain di dalam peraturan
perundang-undangan yang bersangkutan.
Rumusan Pasal 87 UU 12/2011 di atas
menunjukkan bahwa materi muatan PP berlaku dengan sendirinya pada tanggal
diundangkan, atau pada tanggal lain yang disebutkan dalam PP tersebut.
Contohnya, PP Nomor 83 Tahun
2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum Secara Cuma-Cuma (“PP
83/2008”) menyebutkan: Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku
pada tanggal diundangkan.
Ini berarti PP otomatis berlaku pada tanggal
diundangkan, yakni 31 Desember 2008.
Contoh PP yang berlaku pada tanggal tertentu
yang ditetapkan adalah Peraturan
Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun
1974 tentang Perkawinan (“PP 9/1975”). Dalam PP 9/1975 disebutkan bahwa PP ini mulai berlaku
pada tanggal 1 Oktober 1975, padahal PP itu diundangkan pada 1 April 1975.
Jadi, tanggal pengundangan tidak selalu sama dengan tanggal berlakunya suatu
PP.
Dengan demikian, dilihat dari berlakunya, PP
sudah resmi berlaku pada waktu ditetapkan terlepas dari apakah Permen yang
diperintahkan sudah terbit atau belum.
2.
Apakah operasional atau pelaksanaan PP
ditentukan semata oleh peraturan teknis seperti Permen?
Sebenarnya terletak pada frasa ‘menjalankan
undang-undang sebagaimana mestinya’ seperti yang disebut dalam Pasal 5 ayat (2)
UUD 1945. Pembentuk UUD 1945 tak menjelaskan secara detail apa yang dimaksud
‘sebagaimana mestinya’, tetapi dapat dipahami sebagai keinginan agar
operasionalisasi PP itu berjalan sepenuhnya. Agar berjalan sepenuhnya, maka
perlu ada Permen atau peraturan pelaksanaan lain. Jadi, Permen itu
didelegasikan demi kesempurnaan pelaksanaan PP. Namun ketiadaan Permen yang
didelegasikan tak berarti membuat PP tidak berlaku.
Dengan mengambil komparasi PP sebagai
peraturan pelaksanaan UU, maka pembentukan peraturan pelaksana yang disebut
peraturan delegasi bertujuan untuk mengurangi kesulitan dan permasalahan di
lapangan. Hanya saja, jarak
penerbitan Permen yang diperintahkan dengan masa berlakunya PP akan
mempengaruhi efektivitas pelaksanaan PP tersebut.[11]
3. Mengapa
Peraturan Pemerintah berperan penting dalam pelaksanaan undang - undang?
Pendelegasian
pembuatan peraturan pelaksanaan memiliki beberapa manfaat, yakni menghindari
salah satu cabang kekuasaan (eksekutif atau legislatif) mendominasi kekuasaan
sehingga dan tidak menciptakan prinsip checks and balances kekuasaan. Apabila peraturan pelaksanaan didominasi oleh
legislatif, dalam arti peraturan pelaksanaan dibuat oleh
legislatif, secara praktis dapat menghambat pelaksanaan suatu undang-undang
oleh eksekutif mengingat legislatif tidak mengetahui praktik pelaksanaan secara
detail dan pengaturan lokal. Sebaliknya apabila peraturan pelaksanaan dibuat
secara penuh oleh eksekutif, maka akan berpotensi kekuasaan legislatif akan
diambil alih oleh eksekutif. Selain itu, mencegah eksekutif menyelenggarakan
pemerintahan secara tidak terkendali. Adanya delegasi kewenangan dari
legislatif kepada eksekutif akan mencegah eksekutif melakukan improvisasi yang
tidak tepat dalam menyelanggarakan pemerintahan.
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Peraturan
Pemerintah adalah peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh presiden
untuk melaksanakan undang-undang, untuk menjalankan undang- undang. Pembentukan
peraturan pemerintah ini hanyalah bersifat teknis, yakni sebuah peraturan yang
bertujuan untuk membuat undang -undang dapat berjalan dengan sebagaimana
mestinya.
Peraturan Pemerintah memiliki beberapa karakteritik sehingga dapat disebut
sebagai sebuah Peraturan Pelaksana suatu ketentuan Undang-Undang atau verordnung.
Proses
pembentukan Peraturan Pemerintah lebih mudah daripada pembentukan suatu
Undang-undang, atau suatu Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPU),
oleh karena pembentukan suatu Pemerintah adalah kewenangan Presiden dalam
melaksanakan undang-undang, yang tidak melibatkan Dewan Perwakilan Rakyat.
Rumusan Pasal 87 UU
12/2011 di atas menunjukkan bahwa materi muatan PP berlaku dengan sendirinya
pada tanggal diundangkan, atau pada tanggal lain yang disebutkan dalam PP
tersebut. Contohnya, PP Nomor 83 Tahun
2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum Secara Cuma-Cuma (“PP
83/2008”) menyebutkan: Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku
pada tanggal diundangkan.
B.
Saran
Sebagai generasi penerus bangsa kita harus tahu dan memahami akan
pentingnya peraturan pemerintah bagi negara, serta berusaha untuk mempelajari
semua hal yang berkaitan dengan konstitusi ini untuk dapat kita jadikan pedoman
dalam mengatasi setiap masalah dalam kapasitas kita sebagai warga negara.
DAFTAR PUSTAKA
Indrati S. Maria
Farida, Ilmu Perundang-undangan2
Proses dan Teknik Pembentukannya.
Penerbit : Kansius Yogyakarta, 2007.
Rumah Pintar,
2016. Pengertian Peraturan Pemerintah. http://www.rumahpintarr.com/2016/09pengertian-peraturan-pemerintah.html. (Diakses 06 Desember 2017, Jam 23.12)
\
Soehino. Hukum
Tata Negara, Teknik Perundang-Undangan (Setelah dilakukan Perubahan
Pertama dan Perubahan Kedua Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia.
Edisi Pertama. (Yogyakarta: Balai Penerbit Fakultas ekonomi UGM, 2006)
Sri Pudyatmoko, 2009, Perizinan Problem dan Upaya Pembenahan,
Grasindo, Jakarta.
Sugi Arto, Peraturan
Pemerintah. http://artonang.blogspot.co.id/2015/01/ peraturan-pemerintah-pp.html . (Diakses 06 Desember
2017, Jam 19.08)
Yuliandri. Asas-Asas Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
yang Baik, Gagasan Pembentukan Undang-Undang Berkelanjutan (Jakarta:
Rajawali Press, 2010)
[1] Yuliandri, Asas-Asas
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan Yang Baik, Jakarta: PT Raja Grafindo Persada(2010), hal.1
[2]
Farida, Maria, Ilmu Perundang-Undangan,
Yogyakarta:Kanisius 2007, hal.2
[4] Sri Pudyatmoko, 2009, Perizinan
Problem dan Upaya Pembenahan, Grasindo, Jakarta.Hlmn,45
[5] Ibid
[6] Soehino. Hukum Tata Negara, Teknik
Perundang-Undangan (Setelah dilakukan Perubahan Pertama dan Perubahan
Kedua Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia. Edisi Pertama.
(Yogyakarta: Balai Penerbit Fakultas ekonomi UGM, 2006), hal. 46.
[7] Sugi Arto, Peraturan
Pemerintah. http://artonang.blogspot.co.id/2015/01/peraturan-pemerintah-pp.html
. (Diakses 06 Desember 2017, Jam 19.08)
[8] Ibid
[9] Indrati S. Maria Farida, Ilmu Perundang-undangan2 Proses dan Teknik
Pembentukannya. Penerbit : Kansius Yogyakarta, 2007. Hlmn,86-87
[10] Rumah Pintar,
2016. Pengertian Peraturan Pemerintah. http://www.rumahpintarr.com/2016/09/
pengertian-peraturan-pemerintah.html. (Diakses 06 Desember 2017, Jam 23.12)
[11]Yuliandri. Asas-Asas Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan yang Baik, Gagasan
Pembentukan Undang-Undang Berkelanjutan (Jakarta: Rajawali Press, 2010),
hal. 110.
No comments:
Post a Comment