Tuesday, 19 December 2017

MAKALAH SEJARAH IDEOLOGI KOPERASI

MAKALAH
SEJARAH IDEOLOGI KOPERASI
(PERTUMBUHAN DAN PERKEMBANGAN KOPERASI
PERIODE 1950-1965)


https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgQZl4amcgse0CHJEIyIxtXzCctrOA0DsD9pCLwa0m1yI40vmX8UL4mkS_omA65gfqXRNvBdXUo_ciOjdFKe3tnHM58CcuK5SgJZ53ZNW2sRezPqEi-V7784H1XnKcbQL0x4Qs9iKC2ssM/s1600/logo+STKIP+BONE.png


DISUSUN OLEH:

Ø  SITI FATIMAH
Ø  MUHAMMAD RAMDHY
Ø  FIRDAUS
Ø  ABDUL RAHMAN
Ø  REZA SETIAWAN







SEKOLAH TINGGI KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN (STKIP)
MUHAMMADIYAH BONE

 
2017/2018


KATA PENGANTAR

Puji syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Esa, atas segala berkat dan karuniaNya sehingga kami berhasil menyelesaikan Makalah ini, dengan judul " PERTUMBUHAN DAN PERKEMBANGAN KOPERASI PERIODE 1950-1965".
Makalah ini dapat digunakan sebagai wahana untuk menambah pengetahuan, sebagai teman belajar, dan sebagai referensi tambahan dalam belajar khususnya tentang kegiatan koperasi. Makalah ini dibuat sedemikian rupa agar pembaca dapat dengan mudah mempelajari dan memahami isi makalah secara lebih lanjut.
Kami menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari sempurna, oleh karena itu kritik dan saran dari semua pihak yang bersifat membangun selalu kami harapkan demi kesempurnaan makalah ini.
Akhir kata, kami sampaikan terima kasih kepada semua pihak yang telah berperan serta dalam penyusunan makalah ini dari awal sampai akhir.

Watampone, 20 November 2017

   Penyusun
  Kelompok 4


DAFTAR ISI

Halaman
KATA PENGANTAR .............................................................................               i
DAFTAR ISI .............................................................................................               ii
BAB I..... PENDAHULUAN
A.      Latar Belakang.....................................................................               1
B.       Rumusan Masalah.................................................................               2
C.       Tujuan Penulisan...................................................................               2
BAB II... PEMBAHASAN
A.       Pengertian, Fungsi dan Asas Koperasi Indonesia................               3
B.       Sejarah Berdirinya Gerakan Koperasi Indonesia.................               6
C.       Pertumbuhan dan Perkembangan Koperasi Periode 1950-1965                     9
BAB III.. PENUTUP
A.       Kesimpulan...........................................................................               17
B.       Saran.....................................................................................               17
DAFTAR PUSTAKA















BAB I
PENDAHULUAN

A.  Latar Belakang
Pesatnya kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi di dunia barat melahirkan penemuan-penemuan baru, maka wajah dunia mengalami perubahan yang luar biasa dengan puncaknya pada saat terjadinya Revolusi Industri. Maka timbul pusat industri dan pabrik-pabrik besar yang dikuasai oleh kaum pemilik modal atau kaum kapitalis. Keadaan seperti itu menyebabkan negara-negara maju membutuhkan bahan baku/bahan mentah dan tempat pasaran untuk menjual barang-barang hasil produksinya, maka kaum kapitalis mempengaruhi politik pemerintah negaranya agar berusaha mencarikan mereka tempat atau daerah yang seluas mungkin yang dapat menjamin kebutuhan akan bahan mentah dan pasaran bagi produksi industri mereka. Maka timbullah apa yang disebut kapitalisme modern (modern capitalism). Jadi dorongan utama dari imperialisme untuk melebarkan sayap pengaruh dan kekuasaannya ialah Ekonomi. (Sagimun, 1988; 41-42)
Belanda sebagai negara yang paling lama menjajah Indonesia, dengan kebijakan Cultuurstelsel (sistem tanam paksa) dan pada masa sistem Liberal, pengusaha-pengusaha swasta dengan dasar Liberalismenya secara bebas memungut hasil alam Indonesia dengan menindas rakyat. Kehidupan rakyat Indonesia selama 3,5 abad dalam penderitaan-penderitaan karena tanah jajahan dipergunakan untuk mengeruk hasil SDA sebanyak-banyaknya.
Indonesia sebagai negeri agraris pada saat jaman penjajahan bangsa Eropa (Belanda khususnya), hasil alam Indonesia dijual di pasar dunia dan sebagian kecil dari hasil yang diolah di luar negeri tersebut diimpor kembali ke Indonesia, dengan sistem seperti itu, menyebabkan perekonomian Indonesia sendiri menjadi terbelakang. Penjajahan Belanda menyebabkan kemiskinan rakyat Indonesia dengan segala akibatnya. Buruh, Petani, Pegawai bangsa Indonesia menjadi hisapan lintah darat Belanda dan bangsa asing lainnya.
Setiap rakyat menyebabkan rasa pesimis untuk menghadapi masa depan. Salah satu usaha yang dilakukan untuk meningkatkan taraf hidup rakyat Indonesia pada saat itu adalah dengan mendirikan koperasi, karena koperasi diharapkan dapat memperbaiki dan meningkatkan taraf kehidupan rakyat.
Koperasi merupakan bentuk perusahaan organisasi dimana tujuan utama nya bukan mencari keuntungan tetapi mencari kesejahteraan dari anggotanya.Koperasi sebagai perkumpulan untuk kesejahteraan bersama, melakukan usaha dan kegiatan di bidang pemenuhan kebutuhan bersama dari para anggotannya.
Koperasi mempunyai peranan yang cukup besar dalam menyusun usaha bersama dari orang-orang yang mempunyai kemampuan ekonomi terbatas. Dalam rangka usaha untuk memajukan kedudukan rakyat yang memiliki kemampuan ekonomi terbatas tersebut, maka Pemerintah Indonesia memperhatikan pertumbuhan dan perkembangan perkumpulan-perkumpulan Koperasi.
Pemerintah Indonesia sangat berkepentingan dengan Koperasi, karena Koperasi di dalam sistem perekonomian merupakan soko guru. Koperasi di Indonesia belum memiliki kemampuan untuk menjalankan peranannya secara efektif dan kuat. Hal ini disebabkan Koperasi masih menghadapai hambatan struktural dalam penguasaan faktor produksi khususnya permodalan.
B.  Rumusan Masalah
1.    Pengertian Koperasi, Fungsi dan Asas Koperasi Indonesia?
2.    Sejarah Gerakan Koperasi Indonesia?
3.    Sejarah Perkembangan dan Pertumbuhan Gerakan Koperasi Indonesia tahun 1950 - 1965?
C.  Tujuan Penulisan
1.    Untuk mengetahui Pengertian Koperasi, Fungsi dan Asas Koperasi Indonesia.
2.    Untuk mengetahui Sejarah Gerakan Koperasi Indonesia.
3.    Untuk mengetahui Sejarah Perkembangan dan Pertumbuhan Gerakan Koperasi Indonesia tahun 1950 - 1965.
BAB II
PEMBAHASAN

A.  Pengertian, Fungsi dan Asas Koperasi Indonesia
1.    Pengertian Koperasi
Koperasi berasal dari kata bahasa Latin “cooperation” yang artinya kerja sama atau bekerja sama. Di tanah air kita kata koperasi di dalam kehidupan dan di dalam bahasa sehari-hari sudah dikenal sebagai sebuah usaha bersama di lapangan ekonomi yang bertujuan meningkatkan taraf hidup dan memperbaiki kedudukan ekonomi anggota-anggotanya. Di dalam politik, pada masa Pergerakan Nasional (1908-1945) dan pada masa Perang Kemerdekaan (1945-1950), pada waktu bangsa Indonesia sedang berjuang untuk mencapai dan merebut kemerdekaan tanah airnya dikenal pula kata “koperator” dan “nonkoperator” , yang sering pula disingkat menjadi “ko” dan “non”  saja. Koperator atau ko ialah golongan orang-orang yang bekerja sama dengan pemerintah kolonial Belanda, sedang nonkoperator atau non ialah golongan orang-orang yang menolak untuk bekerja sama dengan Belanda sebagai kaum penjajah. Karena perbedaan situasi dan kondisi perjuangan, maka hubungan dan perbedaan atau pertentangan antara golongan koperator atau ko dengan golongan nonkoperator atau non pada masa Pergerakan Nasional, tidaklah sedemikian tegang dan tidaklah sedemikian tajam seperti pada masa Perang Kemerdekaan Indonesia. (Sagimun, 1988: 2)
Koperasi adalah Suatu perkumpulan yang beranggotakan orang-orang atau badan-badan, yang memberikan kebebasan masuk dan keluar sebagai anggota; dengan bekerjasama secara kekeluargaan menjalankan usaha, untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya. Definisi tersebut mengandung unsur-unsur bahwa:
a.    Perkumpulan koperasi bukan merupakan perkumpulan modal (bukan akumulasi modal), akan tetapi persekutuan sosial.
b.    Sukarela untuk menjadi anggota, netral terhadap aliran dan agama.
c.    Tujuannya mempertinggi kesejahteraan jasmaniah anggota-anggota dengan kerjasama secara kekeluargaan.
Jadi tidak semua kerjasama dapat disebutkan koperasi, misalnya: gotong-royong, arisan, kompanyon dagang; bahkan Undang-undang Koperasi Indonesia melarang suatu perkumpulan dengan menggunakan nama koperasi bilamana tidak mendapat pengesahan sebagai badan hukum koperasi. (Chaniago, 1985: 1-2)
Di dalam Ilmu Ekonomi arti atau batasan (definisi) koperasi ialah suatu perkumpulan yang memungkinkan beberapa orang atau badan (badan hukum) dengan jalan bekerja sama atas dasar sukarela menyelenggarakan suatu pekerjaan untuk memperbaiki kehidupan anggota-anggotanya. (Sagimun, 1988: 2-3)
Koperasi Indonesia adalah organisasi ekonomi rakyat Indonesia yang demokratis dan berwatak sosial. Koperasi adalah selain suatu bentuk perkumpulan di mana orang-orang yang miskin dan lemah ekonominya bekerjasama untuk memperbaiki nasibnya, juga merupakan suatu usaha yang bergerak di bidang ekonomi. Artinya, selain juga menyelenggarakan kegiatan-kegiatan yang bersifat ekonomi. Sungguhpun Koperasi Indonesia tidak boleh mengabaikan hukum-hukum ekonomi yang rasional. (Sagimun, 1988: 56).
Menurut UU Perkoperasian No.12 tahun 1967. Koperasi Indonesia adalah :“organisasi ekonomi rakyat yang berwatak sosial, beranggotakan orang atau badan-badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan.” (Chaniago, 1985: 18)
Koperasi adalah suatu perkumpulan atau organisasi ekonomi yangberanggotakan orang-orang atau badan-badan, yang memberikan kebebasanmasuk dan keluar sebagai anggota menurut peraturan yang ada;dengan bekerjasama secara kekeluargaan menjalankan suatu usaha, dengan tujuan mempertinggikesejahteraan jasmaniah para anggotanya (Hadhikusuma, 2002:1-2)
Sedangkan menurut Muhammad Hatta yang dikutip oleh Subandi (2010: 18), koperasi didirikan sebagai persekutuan kaum lemah untuk membela keperluan hidupnya. Mencapai keperluan hidupnya dengan ongkos yang semurah-murahnya,itulah yang dituju. Pada koperasi didahulukan keperluan bersama, bukan keuntungan.
Definisi tentang Koperasi yang mencakup aspek-aspek yang luas telah dikembangkan oleh para ahli ILO yang dinyatakan sebagai berikut:
“A Cooperative society is an association of person varying in number who are grappling whit the same economic difficulties and who, by joing together on a basis of equal rights and obligation, endevour to solve those difficulties, mainly by conducting at their own risk corresponding to their common needs and by utilising this undertaking jointly for their common material and moral benefit.” (Ali, 1983: 33)
Koperasi yang baik seharusnya memiliki ciri-ciri antara lain: (Zulkarnain 2008:31-32) (i). Anggotanya terikat pada satu keperluan dan tujuan; (ii). Semangat berjuang bersama dan saling mendukung; (iii). Pemilikan bersama serta mempertahankannya bersama, dani (v). Meningkatkan kesejahteraan anggota.
2.    Fungsi Koperasi Indonesia
Ada 5 fungsi Koperasi Indonesia, yaitu:
a.    Koperasi Indonesia harus berfungsi sebagai alat perjuangan rakyat Indonesia di bidang ekonomi untuk meningkatkan taraf hidup dan kedudukan ekonominya serta melaksanakan pasal 33 UUD 1945 dan penjelasannya.
b.   Koperasi Indonesia harus berfungsi sebagai alat perjuangan rakyat Indonesia untuk mewujudkan demokrasi ekonomi sebagai landasan masyarakat yang berkeadilan sosial.
c.    Koperasi Indonesia harus berfungsi sebagai gerakan masyarakat untuk mensukseskan Pembangunan Nasional Indonesia serta menjamin terwujudnya hari esok yang sejahtera dan bahagia.
d.   Koperasi Indonesia harus berfungsi sebagai sokogoru ekonomi nasional Indonesia yang menjamin kemajuan serta kemakmuran bersama rakyat Indonesia.
e.    Koperasi Indonesia harus berfungsi sebagai alat pemersatu rakyat Indonesia yang miskin dan lemah ekonominya untuk mewujudkan masyarakat Indonesia yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. (Sagimun, 1988: 71)
3.    Asas Koperasi Indonesia
Asas Koperasi meliputi:
a.    Kekeluargaan, mencerminkan adanya kesadaran dari budi, hati nurani manusia bekerjasama dalam koperasi oleh semua untuk semua.
b.    Kegotong-royongan, bahwa pada koperasi terdapat keinsyafan dan semangat bekerjasama rata bertanggung jawab bersama tanpa memikirkan diri sendiri melainkan selalu untuk kesejahteraan bersama. (Chaniago, 1985: 21)

B.  Sejarah Berdirinya Gerakan Koperasi Indonesia
Perkembangan koperasi di Indonesia sudah dimulai sejak awal abad ke-20. Bahkan secara embrio sudah dikenal pada akhir abad ke-19 yang lalu di Mojowarno, tepatnya pada tahun 1888 didirikan Spaarbank voor inlanders oleh A. Kruyf. Bunga bank yang ditetapkan pada saat itu adalah 4% setahun. Bank tersebut merupakan embrio atau cikal bakal dari koperasi kredit bagi para petani. Tetapi dari pandangan pemerintah yang lebih terkenal adalah Bank yang dibentuk oleh aparat pemerintah dalam rangka menolong para priyayi di Purwokerto, Jawa Tengah. Bank ini dalam literatur perkoperasian lebih dianggap sebagai bentuk koperasi (embrio koperasi kredit), sebab bila dibandingkan dengan yang didirikan di Mojowarno, yang dilakukan oleh kekuatan swasta, yang didirikan di Purwokerto oleh pegawai pamong praja dalam monolong dirinya sendiri dan lebih dikenal oleh pemerintahan Hindia-Belanda. (Suwandi, 1988: 1)
Seorang patih di Purwokerto (Banyumas) R. Aria Wiriaatmadja pada tahun 1896 dengan pertolongan E. Sieburgh, Assistent ResidentPurwokerto (Keresidenan Banyumas) mendirikan Hulp-en Spaarbankuntuk menolong para pegawai negeri yang jatuh ke dalam cengkraman lintag darat. De Wolff van Westerrode, yang pada tahun 1898 menggantikan Assistent Resident E. Sieburgh mempunyai cita-cita memberikan kredit dengan jalan koperasi cara Raiffeisen dan Hermann Schulze Delitzsch di Jerman. Untuk mendirikan koperasi kredit menurut sistem Raiffeisen, secara tidak langsung mendapat rintangan dari pemerintah yang tidak menginginkan rakyat Indonesia berkoperasi. Untuk menutupi politik rintangan tersebut, pemerintah mendirikan Algemene Volkscrediet Bank, rumah gadai, Bank Desa dan Lumbung sebagai ganti Bank Penolong Simpanan dan kredit Petani. Usaha Hulp-en Sparbank diperluas dan dipergunakan juga untuk menolong para petani. Nama bank itu kemudian diubah menjadi Hulp-spaar-en Landbouwcredit-bank. Kemudian terbentuk “Dienst voor Volkscredietwezen” (Jawatan Kredit Rakyat). Pemberian kredit disalurkan melalui Algemeene Volks crediet bank yang kemudian dan sampai sekarang dikenal pula dengan nama Bank Rakyat Indonesia atau disingkat BRI dengan organisasinya yang sangat luas.
Salah satu pendorong gerakan koperasi adalah kaum nasionalis dan kaum pergerakan nasional yang tergugah hatinya melihat kemiskinan dan kemelaratan yang dialami oleh bangsanya. Boedi Oetomo yang didirikan pada tanggal 20 Mei 1908 sudah memprakarsai berdirinya koperasi rumah tangga (koperasi warung/toko). Berbeda dengan koperasi yang dikembangkan sebelumnya yang lebih cenderung kepada pengembangn koperasi kredit, sebab pada koperasi kredit tersebut, pemerintah dapat membantu secara langsung. Sedangkan para pengikut Boedi Oetomo lebih mengutamakan koperasi konsumen, sebab jenis koperasi itu dapat menanamkan demokrasi didalamnya. (Suwandi, 1988: 2)
Meskipun hasilnya tidak memuaskan, apa yang telah diprakarsai oleh Boedi Oetomo tersebut telah menanamkan ide koperasi kepada rakyat. Tindakan tersebut pada tahun 1912 dilanjutkan oleh gerakan yang lain yaitu, “Sarekat Islam” yang kemudian berubah menjadi “Sarekat Dagang Islam” dengan mempropagandakan cita-cita koperasi lewat pembentukan took-toko koperasi. Sejak saat itu, perkembangan koperasi mulai dikenal di Indonesia. Tetapi karena masih banyak yang belum memahami benar sendi-sendi dasar koperasi, akhirnya banyak koperasi yang telah dibentuk kurang berhasil dengan baik. Itu sebabnya koperasi yang sebelunya tidak pernah diatur di Indonesia, pada tahun 1915 mulai diatur dengan lahirnya UU koperasi pertama yang dikenal pula dengan nama Verordening op de Cooperative Vereenigingen (Koninklijk Besluit 7 April 1915 Stbl no. 431), yakni undang-undang tentang perkumpulan koperasi yang berlaku untuk segala bangsa, jadi bukan khusus dan semata-mata untuk bumi putera saja. Nafas dari pengaturan tersebut dirasakan malah memberatkan gerakan koperasi yang sudah mulai tumbuh di Indonesia. Pada tahun 1920 diadakan Cooperative Commissie (Komisi atau Panitia Koperasi). Komisi ini diketuai oleh Prof. Dr. J.H. Boeke. Tugas komisi ini ialah mengadakan penyelidikan apakah koperasi berfaedah untuk Indonesia (yang dimaksud: Nederlandsch Indie). ( Sagimun, 1988: 49)
Pada tahun 1927 lahirlah UU yang menunjukkan kemauan yang lebih maju untuk membangun perekonomian rakyat. (Regeling Inlandsche Cooperatieve Vereenigingen Stbl no. 91). Saat itu koperasi yang juga digerakkan oleh PNI (melalui kongresnya pada tahun 1929) mulai tumbuh dengan baik di Indonesia. Pada akhir tahun 1930 didirikanlah Jawatan Koperasi untuk mengurus kegiatan koperasi yang teratur menurut Stbl. 1927 no. 91. Jawatan Koperasi ini juga dipimpin oleh Prof. Dr. J.H. Boeke. Betapa pun keinginan pemerintahan Belanda, namun koperasi tidak mungkin hidup dan berkembang, apalagi maju dengan pesat, karena sistem ekonomi yang berlaku pada zaman itu adalah sistem ekonomi liberal yang dikuasai oleh kaum kapitalis dan dilindungi serta didukung sepenuhnya oleh kekuasaan kaum penjajah Belanda. Sistem ekonomi liberal yang memberikan kebebasan yang seluas-luasnya kepada kaum kapitalis untuk bersaing dan mencari keuntungan yang sebesar-besarnya tidak begitu banyak memberikan peluang kepada koperasi untuk berkembang dan maju.
Dalam perkembangan selanjutnya koperasi memperoleh gangguan pada waktu zaman penjajahan Jepang. Sebab pada zaman Jepang , semangat koperasi yang penuh dengan jiwa untuk mampu berdiri diatas kekuatan sendiri (mandiri) tersebut dihalang-halangi untuk tumbuh dengan memanfaatkan koperasi sebagai alat pemerintah untuk mengumpulkan hasil pertanian guna mendukung kebutuhan perang bala tentara Jepang. Disamping itu untuk menarik simpati masyarakat, Jepang juga mempergunakan koperasi (yang pada waktu itu dinamakan Kumiai) sebagai alat untuk mendistribusikan kebutuhan rakyat di desa-desa maupun di kota-kota di Indonesia. (Suwandi, 1988: 2-3)

C.  Pertumbuhan dan Perkembangan Koperasi Periode 1950-1965
Pada tanggal 17 Agustus 1950 Negara Republik Indonesia Serikat resmi dibubarkan dan diganti dengan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Seiring dengan disatukannya kembali Negara-negara bagian ke dalam wadah kesatuan RI, jawatan-jawatan koperasi di Negara-negara bagian tersebut dibubarkan pula dan selanjutnya digabungkan dalam satu bentuk organisasi jawatan koperasi yang bernaung dalam Negara RI, segala sesuatunya diseragamkan dan disesuaikan dengan semangat dan nilai-nilai perjuangan 1945, semangat Pancasila dan semangat UUD 1945. (http://zetzu.blogspot.co.id)
Pada kurun waktu tesebut, sementara koperasi tengah mengadakan penyempurnaan di dalam, situasi dalam negeri berubah di mana persatuan dan kekeluargaan antara sesama rakyat Indonesia secara lambat tengah dibawa kearah keretakan yang dikarenakan sistem liberalisme. Sistem ini sangat mengabaikan cara-cara musyawarah dan mufakat, merusak terjalinnya persatuan antara sesama warga Negara, liberalisme menimbulkan pengkotak-kotakan dalam masyarakat yang masing-masing menggunakan cara mutlak-mutlakan dalam mewujudkan segala sesuatu yang menjadi cita-citanya. Jadi liberalisme sangat bertentangan dengan gotong royong dan kekeluargaan yang menjadi kepribadian bangsa kita. (http://zetzu.blogspot.co.id)
1.    Pengaruhnya Terhadap Perkeporasian
Liberalisme, tekanan dan pengaruhnya terasa sekali terhadap perkeporasian, antara lain:
a.    Sering terjadi pergantian kabinet, dengan sendirinya garis kebijakan dan program-program kementrian yang menangani urusan koperai pun selalu berubah-ubah.
b.    Keanggotaan koperasi yang tidak mengenal perbedaan golongan, aliran, suku, agama menjadi terpengaruh oleh tindakan para pemimpin gerakan-gerakan politik.
Ditinjau secara umum (makro) pertumbuhan dan perkembangan koperasi sejak tahun 1950 hingga tahun 1958 memang ada kemajuan-kemajuan, misalnya:
a.    Kemajuan dalam bidang pendidikan koperasi:
1)        Peningkatan refreshing courses bagi para karyawan Jawatan Koperasi dan pergerakan koperasi;
2)        pemberian kesempatan pada petugas-petugas Jawatan Koperasi dan pergerakan koperasi untuk meningkatkan pengetahuan perkoperasian di luar negeri, peninjauan-peninjauan, dan mengikuti berbagai seminar perkoperasian.
b.    Perkembangan fisik koperasi:
Jika dibandingkan dengan pertumbuhan dan perkembangan koperasi sebelum tercapainya Indonesia merdeka, misalnya dengan perkembangan pada tahun1939, maka jelas terjadi perkembangan yang pesat dalam kuantitas dan kualitasnya, semua ini berkat bimbingan-binbingan para petugas Jawatan Koperasi yang selalu memperhatikan jiwa dari pasal 33 UUD 1945, walau kenyataanya pada saat itu UUD 1945 sendiri telah tergeser oleh UUD sementara tahun 1950. (Kartasapoetra, 1987: 94-95)
Akibat liberalisme yang akarnya makin hari makin kuat, sehingga Presiden Soekarno mengeluarkan dekrit (5 Juli 1959) untuk kembali ke Undang-Undang Dasar 1945. Ini mendapatkan sambutan yang hangat dari rakyat Indonesia karena sejalan dengan kepribadian bangsa, yang mana Pancasila merupakan dasar dari segala ketentuan yang terdapat dalam UUD 1945. Musyawarah dan mufakat akan diutamakan kembali sehingga persatuan dan kesatuan bangsa terjamin degan baik. Tetapi sangat disayangkan demokrasi terpimpin dan ekonomi terpimpin yang seharusnya terpimpin oleh Pancasila, pengertiannya berubah menjadi terpimpin oleh garis-garis pemikiran pribadi Bung Karno, yang mengakibatkan diktatorisme ataupun otokrasi. (http://zetzu.blogspot.co.id)
Khusus bagi gerakan koperasi hal ini berarti penyelewengan yang jauh dari jiwa koperasi, urusan intern perkumpulan koperasi semakin banyak dicampuri pemerintah, kebebasan koperasi untuk mengambil keputusan menjadi sangat terbatas.
2.    Kongres Koperasi II
Terdapat beberapa sebab yang mendorong diadakannya Kongres Koperasi II, antara lain:
a.    SOKRI yang merupakan hasil Kongres Koperasi I tidak mampu melaksanakan fungsinya dengan baik. Sehingga tidak terwujud kesatuan pandangan tentang bentuk organisasi, dasar atau tujuan koperasi.
b.    Adanya anggapan oleh sementara kalangan gerakan koperasi bahwa peraturan perkoperasian yang ada sudah tidak relevan lagi. Peraturan perkoperasian dimaksud adalah Undang-undang No. 179/1949 yang dianggap tidak sesuai lagi dengan alam kemerdekaan.
Oleh karena itu gerakan koperasi sepakat mengadakan Kongres Koperasi.
Pada tanggal 15 – 17 Juli 1953 terwujudlah pelaksanaan Kongres Besar Koperasi Seluruh Indonesia II di Bandung. Kongres dihadiri sekitar 2000-an orang utusan yang datang mewakili 83 pusat-pusat koperasi dari seluruh Indonesia. Akan tetapi di antara utusan-utusan itu ada pula yang hanya mewakili organisasi koperasi yang masih berbentuk panitia.
Di dalam kongres itu beberapa orang Pejabat Pemerintah dan para tokoh gerakan koperasi turut aktif memberikan prasaran mereka, antara lain:
a.    Prof. Dr. Sumitro Djojohardikusumo (Menteri Perekonomian) tentang ”Fungsi Koperasi dalam proses pengembangan ekonomi”.
b.    Iskandar Tejasukmana (Menteri Perburuhan) tentang ”Perumahan Rakyat”
c.    R. Moh. Abiyah Hadiwinoto (GKBI) tentang ”Undang-undang Koperasi”.
d.   Roesli Rahim (Kepala Koperasi Pusat) tentang ”Pendidikan dan Penerangan Koperasi”.
e.    R.S. Soeria Atmadja (Kepala Direktorat Perekonomian Rakyat) tentang ”Perluasan Tugas Gerakan Koperasi di Indonesia”.
Berdasarkan prasaran-prasaran tersebut di atas serta pendapat para peserta Kongres, maka Kongres Besar Koperasi Seluruh Indonesia ke II mengambil keputusan sebagai berikut:
a.    Ke dalam
1)        Menyetujui pokok-pokok prasaran Prof. Dr. Sumitro, Iskandar Tejasukmana, R. Moh. Abiyah Hadiwinoto, Roesli Rahim dan R.S. Soeria Atmaja.
2)        Mendirikan sebuah badan pemusatan pimpinan koperasi untuk seluruh Indonesia yang dinamakan ”Dewan Koperasi Indonesia”.
3)        Mewajibkan ”Dewan Koperasi Indonesia” membentuk sebuah lembaga pendidikan koperasi untuk mendidik para anggota, pemimpin, pegawai koperasi serta mendirikan sekolah menengah koperasi di tiap-tiap propinsi.
4)        Mengeluarkan harian, majalah, brosur, buku pelajaran koperasi.
5)        Membentuk sebuah panitia yang akan memberi saran-saran kepada pemerintah mengenai Undang-undang Koperasi.
6)        Mengusahakan kemudahan pemberian badan hukum.
7)        Mengangkat Bung Hatta (Drs. H. Moh. Hatta) sebagai Bapak Koperasi Indonesia.
8)        Memilih Dewan Pimpinan Koperasi Republik Indonesia.

b.    Ke luar
1)        Mendesak kepada Pemerintah Republik Indonesia supaya:
a)    Melaksanakan perubahan dasar ekonomi dengan menggunakan koperasi sebagai sistem dan alat utama untuk mencapai kemakmuran rakyat bersama, sesuai dengan maksud pasal 38 UUD Sementara RI.
b)   Koperasi dijadikan mata pelajaran pada sekolah lanjutan, dan menanam benih perkoperasian pada Sekolah Rakyat (Sekolah Dasar).
c)    Segera mengadakan undang-undang koperasi yang berdasarkan pasal 38 Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia.
d)   Menambah anggaran belanja negara bagi kemakmuran rakyat terutama di luar Pulau Jawa/Madura.
e)    Menyempurnakan susunan Jawatan Koperasi.
f)    Rencana pembangunan rumah rakyat diundangkan serta menunjuk Gerakan Koperasi sebagai penyelenggaraan pembangunan rumah-rumah rakyat.
g)   Penyelenggaraan pembelian padi hanya diserahkan kepada organisasi koperasi.
2)        Menganjurkan kepada guru-guru supaya di sekolahnya masing-masing mendidik murid-murid menabung secara teratur. (http://zetzu.blogspot.co.id)
3.    Peraturan Pemerintah (PP) no. 60 tahun1959
Merupakan peraturan peralihan sebelum dicabutnya UU koperasi tahun 1958 no 79. untuk merumuskan pola perkoperasian sehubungan dengan PP no. 60 tahun 1959, yang menetapkan antara lain:
a.    Koperasi berfungsi sebagai alat untuk melaksanakan ekonomi terpimpin.
b.    Menjadikan Manipol sebagai landasan Idiil koperasi.
Maka pada tanggal 25-28 mei 1960 di Jakarta telah diadakan musyawarah kerja koperasi yang telah diputuskan beberapa diktum yang berciri pada pola pikir Bung Karno yaitu:
a.    Menjadikan manipol USDEK sebagai landasan idiil koperasi,sehingga     segala tindakan koperasi mengikuti garis yang dikehendaki Bung Karno.
b.    Pelaksanaan ekonomi terpimpin merupakan fungsi koperasi yang berarti perkoperasian dikuasai secara ketat oleh pemerintahan.
4.    Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 1960
Sehubungan dengan instruksi Presiden ini, untuk mempercepat perkembangan koperasi, telah dibentuk BAPENGKOP (Badan Penggerak Koperasi) beranggotakan petugas pemerintahan. Pemerintah menjadikannya sebagai penyalur bahan-bahan pokok dengan harga yang jauh lebih rendah dari harga pasar, akan tetapi hal ini dapat mematikan inisiatif koperasi, juga tidak membawa perbaikan terhadap mentalitas koperasi, dan dapat menimbulkan penyelewengan penyelewengan dalam tubuh koperasi.
5.    Instruksi presiden Nomor 3 tahun 1960
Satu-satunya yang benar-benarnya bermanfaat bagi perkembangan koperasi pada masa itu ialah tentang peningkatan pendidikan koperasi. Kegiatan ini dapat menciptakan insan-insan koperasi yang bermental tinggi, jujur, terampil, giat dan bergairah kerja untuk meningkatkan usaha koperasi.
6.    Musyawarah nasional koperasi ke-1 (MUNASKOP I)
Dilaksanakan di Surabaya pada tanggal 21 april 1961 dengan tujuan untuk lebih menyempurnakan dan atau mensejalankan perkoperasian nasional dengan garis-garis ekonomi terpimpinnya Bung Karno. Adapun Munaskop dalam sidangnya kemudian menghasilkan beberapa keputusan, antara lain meliputi:
a.    Peranan Koperasi Indonesia
b.    Organisasi gerakan serta program koperasi Indonesia
Dewan Koperasi Indonesia yang berdiri sejak tahun 1953 dibubarkan dan diganti dengan kesatuan Organisasi Koperasi (KOKSI). Intervensi intensif pemerintah atas perkoperasian nasional dapat dilihat melalui susunan organisasi KOKSI yang diatur Keputusan Presiden No.226 Tahun 1961, yaitu:
a.    Gubernur ditunjuk sebagai Ketua KOKSI Daerah Tingkat I. Bupati/Walikota sebagai Ketua KOKSI Daerah Tingkat II. Mereka ini bertanggung jawab terintegrasinya gerakan koperasi nasional terhadap kebijakan pemerintah.
b.    Pada tingkat pusat dibentuk Dewan Nasional dan keanggotaan Dewan Pimpinan diatur sebagai gabungan antara unsur-unsur pemerintah, tenaga-tenaga ahli, gerakan koperasi dan wakil Daerah Tingkat I yang diangkat pemerintah.
7.    Musyawarah Nasional Koperasi ke-2 (MUNASKOP II)
Bertempat di Jakarta pada bulan Agustus 1965, ternyata MUNASKOP II lebih menghancurkan ideologi koperasi Indonesia yang murni. Bung Karno juga mensahkan UU koperasi nomor 14 tahun 1965 dengan pengertian koperasi “merupakan organisasi ekonomi dan alat revolusi yang berfungsi sebagai tempat pesemaian insan masyarakat serta wahana menuju sosialisasi Indonesia berdasarkan Pancasila”. Hal ini sangat membatasi gerak serta pelaksanaan strategi dasar perekonomian.
Munaskop II ini dalam sidangnya mengesahkan sebuah kiputusan yang cukup kontroversial, seperti adanya sebuah pernyataan tentang Bung Karno yang ditetapkan sebagai Bapak Koperasi, Pimpinan Tertinggi Gerakan Koperasi Indonesi, dan di samping itu beberapa keputusan lainnya dapat dijelaskan sebagai berikut:
a.    Haluan Gerakan Koperasi Indonesia, antara lain:
1)        Landasan idiil Pancasila
2)        Lima Azimat Revolusi Indonesia (Nasakom, Pancasila, Manipol, Trisakti Tavip, Berdikari), Dekon dan ketetapan-ketetapan MPRS
3)        Amanat dan tulisan PJM Presiden/BPR Bung Karno
b.    Bidang produksi, antara lain:
1)        Peningkatan produksi dan mutu (menurut Manipol dan Dekon): seluruh mata rantai produksi sudah dikuasai/diatur oleh Koperasi Produksi sebagai organisasi produsen di bawah pengawasan / bimbingan Pemerintah.
2)        Pembiayaan pada prinsipnya secara swadaya dan swasembada, tapi jika perlu juga diperoleh dari pemerintah dan swasta progresif revolusioner atas petunjuk pejabat.
c.    Bidang distribusi, antara lain:
1)        Soko guru revolusi (buruh, tani, nelayan, produsen)
2)        Angkatan Bersenjata/fungsional, pegawai negeri dan pensiun
3)        Pegawai badan/lembaga kenegaraan dan perusahaan negara
4)        Golongan ekonomi lemah lainnya
d.   Organisasi, antara lain memuat:
1)        Penjenisan Koperasi Produksi, Koperasi Konsumsi dan Koperasi Jasa.
2)        Daerah Kerja Jasa.
3)        Tingkat-tingkat Organisasi.
4)        Alat Perlengkapan Organisasi.
5)        Pembinaan Organisasi.
6)        Pendidikan
7)        Hubungan dengan Orpol/Ormas.
8)        Gerakan Koperasi Indonesia perlu segera dibentuk dengan struktur, aktivitas dan pimpinan yang mencerminkan kegotong-royongan nasional progresif revolusioner berporoskan Nasakom.
9)        Pimpinan Gerakan Koperasi Indonesia.
10)    Lambang dan lagu akan segera disayembarakan.
e.    Rencana kerja 4 tahun
Dalam rencana kerja 4 tahun ini mencakup realisasi Undang-undang Nomor.14/1965, pasal 24 ayat 1 mengenai Gerakan Koperasi Indonesia dan Pembubaran KOKSI, inventarisasi peningkatan pembinaan perkumpulan koperasi sesuai Undang-undang Nomor.14/1965, meningkatkan jumlah kader koperasi, penyebaran idiologi koperasi melalui mass media, mengadakan sensus koperasi dan menyelenggarakan Konperensi Asia Afrika. (http://zetzu.blogspot.co.id)

BAB III
PENUTUP

A.  Kesimpulan
Koperasi berasal` dari kata bahasa Latin “cooperation” yang artinya kerja sama atau bekerja sama. Koperasi Indonesia adalah organisasi ekonomi rakyat Indonesia yang demokratis dan berwatak sosial. Koperasi adalah selain suatu bentuk perkumpulan di mana orang-orang yang miskin dan lemah ekonominya bekerjasama untuk memperbaiki nasibnya, juga merupakan suatu usaha yang bergerak di bidang ekonomi. Artinya, selain juga menyelenggarakan kegiatan-kegiatan yang bersifat ekonomi. Sungguhpun Koperasi Indonesia tidak boleh mengabaikan hukum-hukum ekonomi yang rasional.
Pada tanggal 17 Agustus 1950 Negara Republik Indonesia Serikat resmi dibubarkan dan diganti dengan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Seiring dengan disatukannya kembali Negara-negara bagian ke dalam wadah kesatuan RI, jawatan-jawatan koperasi di Negara-negara bagian tersebut dibubarkan pula dan selanjutnya digabungkan dalam satu bentuk organisasi jawatan koperasi yang bernaung dalam Negara RI, segala sesuatunya diseragamkan dan disesuaikan dengan semangat dan nilai-nilai perjuangan 1945, semangat Pancasila dan semangat UUD 1945. Liberalisme, tekanan dan pengaruhnya terasa sekali terhadap perkeporasian, antara lain:
1.    Sering terjadi pergantian kabinet, dengan sendirinya garis kebijakan dan program-program kementrian yang menangani urusan koperai pun selalu berubah-ubah.
2.    Keanggotaan koperasi yang tidak mengenal perbedaan golongan, aliran, suku, agama menjadi terpengaruh oleh tindakan para pemimpin gerakan-gerakan politik.

B.  Saran
Setelah penulis menyusun makalah ini, penulis memberikan saran kepada pihak-pihak yang terkait dengan koperasi, yaitu:
1.    Lembaga-lembaga koperasi supaya lebih meningkatkan lagi kualitasnya dalam segala hal yang bisa membantu kemajuan koperasi Indonesia.
2.    Lembaga-lembaga koperasi harus objektif dalam melaksanakan tugas, fungsi dan peran koperasi.
3.    Pengurus-pengurus koperasi harus lebih kreatif dan inovatif supaya bisa menjadikan koperasi lebih maju dan bisa bersaing dengan badan usaha lainnya.
4.    Masyarakat dan Anggota koperasi harus berpartisipasi dalam memajukan koperasi supaya lebih maju dan berkembang.






















DAFTAR PUSTAKA

Ali, Rachamat. 1983. Koperasi. Jakarta. PT. Sastra Hudaya.

Chaniago, Arifinal. 1985. Perkoperasian Indonesia. Bandung: Angkasa.

Hadhikusuma, Sutantya R, 2002, Hukum Koperasi Indonesia, Jakarta: PT. Raja. Grafindo Persada.

Kartasapoetra, dkk. 1987. Koperasi Indonesia ”yang berlandasdaskan PANCASILA dan UUD 1945”. Jakarta: PT. Bina aksara.

Sagimun. 1988. Koperasi Indonesia. Jakarta: CV Haji Masagung.

Subandi. 2010. Ekonomi Koperasi : Teori dan Praktek. Bandung: Penenerbit. Alfabeta.

Suwandi, Ima. 1988. Perkembangan Koperasi di Indonesia. Jakarta: Bhratara Karya Aksara.

Teko, Sumardiwiryo.1954. Koperasi dan ArtinyaJakarta: Penerbit Tidak Diketahui.

Zetzu. 2010. Sejarah Pertumbuhan, Perkembangan Koperasi. (online) http://zetzu.blogspot.co.id diakses 20 November 2017.

Zulkarnain. 2008. Koperasi Untuk Ekonomi Rakyat. Medan : Citapustaka Media.




No comments:

Post a Comment