MAKALAH
SEJARAH IDEOLOGI KOPERASI
(PERTUMBUHAN DAN
PERKEMBANGAN KOPERASI
PERIODE 1950-1965)
DISUSUN OLEH:
Ø SITI FATIMAH
Ø MUHAMMAD RAMDHY
Ø FIRDAUS
Ø ABDUL RAHMAN
Ø REZA SETIAWAN
SEKOLAH TINGGI KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN (STKIP)
MUHAMMADIYAH BONE
|
2017/2018
KATA PENGANTAR
Puji syukur kehadirat
Tuhan Yang Maha Esa, atas segala berkat dan karuniaNya sehingga kami berhasil menyelesaikan
Makalah ini, dengan judul " PERTUMBUHAN DAN
PERKEMBANGAN KOPERASI PERIODE 1950-1965".
Makalah ini dapat digunakan sebagai wahana untuk
menambah pengetahuan, sebagai teman belajar, dan sebagai referensi tambahan
dalam belajar khususnya tentang kegiatan koperasi.
Makalah ini dibuat sedemikian rupa agar pembaca dapat dengan mudah mempelajari
dan memahami isi makalah secara lebih lanjut.
Kami menyadari bahwa
makalah ini masih jauh dari sempurna, oleh karena itu kritik dan saran dari
semua pihak yang bersifat membangun selalu kami harapkan demi kesempurnaan
makalah ini.
Akhir kata, kami sampaikan terima kasih kepada semua pihak yang telah
berperan serta dalam penyusunan makalah ini dari awal sampai akhir.
Watampone,
20 November 2017
Penyusun
Kelompok 4
DAFTAR ISI
Halaman
KATA PENGANTAR ............................................................................. i
DAFTAR ISI ............................................................................................. ii
BAB I..... PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang..................................................................... 1
B.
Rumusan Masalah................................................................. 2
C.
Tujuan Penulisan................................................................... 2
BAB II... PEMBAHASAN
A.
Pengertian, Fungsi dan Asas Koperasi Indonesia................ 3
B.
Sejarah Berdirinya Gerakan Koperasi Indonesia................. 6
C.
Pertumbuhan dan Perkembangan Koperasi Periode 1950-1965 9
BAB III.. PENUTUP
A.
Kesimpulan........................................................................... 17
B.
Saran..................................................................................... 17
DAFTAR PUSTAKA
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Pesatnya kemajuan ilmu
pengetahuan dan teknologi di dunia barat melahirkan penemuan-penemuan baru,
maka wajah dunia mengalami perubahan yang luar biasa dengan puncaknya pada saat
terjadinya Revolusi Industri. Maka timbul pusat industri dan pabrik-pabrik
besar yang dikuasai oleh kaum pemilik modal atau kaum kapitalis. Keadaan
seperti itu menyebabkan negara-negara maju membutuhkan bahan baku/bahan mentah
dan tempat pasaran untuk menjual barang-barang hasil produksinya, maka kaum
kapitalis mempengaruhi politik pemerintah negaranya agar berusaha mencarikan
mereka tempat atau daerah yang seluas mungkin yang dapat menjamin kebutuhan
akan bahan mentah dan pasaran bagi produksi industri mereka. Maka timbullah apa
yang disebut kapitalisme modern (modern capitalism). Jadi dorongan utama dari
imperialisme untuk melebarkan sayap pengaruh dan kekuasaannya ialah Ekonomi.
(Sagimun, 1988; 41-42)
Belanda sebagai negara yang
paling lama menjajah Indonesia, dengan kebijakan Cultuurstelsel (sistem tanam
paksa) dan pada masa sistem Liberal, pengusaha-pengusaha swasta dengan dasar
Liberalismenya secara bebas memungut hasil alam Indonesia dengan menindas
rakyat. Kehidupan rakyat Indonesia selama 3,5 abad dalam
penderitaan-penderitaan karena tanah jajahan dipergunakan untuk mengeruk hasil
SDA sebanyak-banyaknya.
Indonesia sebagai negeri agraris
pada saat jaman penjajahan bangsa Eropa (Belanda khususnya), hasil alam
Indonesia dijual di pasar dunia dan sebagian kecil dari hasil yang diolah di
luar negeri tersebut diimpor kembali ke Indonesia, dengan sistem seperti itu,
menyebabkan perekonomian Indonesia sendiri menjadi terbelakang. Penjajahan
Belanda menyebabkan kemiskinan rakyat Indonesia dengan segala akibatnya. Buruh,
Petani, Pegawai bangsa Indonesia menjadi hisapan lintah darat Belanda dan bangsa
asing lainnya.
Setiap rakyat menyebabkan rasa
pesimis untuk menghadapi masa depan. Salah satu usaha yang dilakukan untuk
meningkatkan taraf hidup rakyat Indonesia pada saat itu adalah dengan
mendirikan koperasi, karena koperasi diharapkan dapat memperbaiki dan
meningkatkan taraf kehidupan rakyat.
Koperasi merupakan bentuk
perusahaan organisasi dimana tujuan utama nya bukan mencari keuntungan tetapi
mencari kesejahteraan dari anggotanya.Koperasi sebagai perkumpulan untuk
kesejahteraan bersama, melakukan usaha dan kegiatan di bidang pemenuhan
kebutuhan bersama dari para anggotannya.
Koperasi mempunyai peranan yang
cukup besar dalam menyusun usaha bersama dari orang-orang yang mempunyai
kemampuan ekonomi terbatas. Dalam rangka usaha untuk memajukan kedudukan rakyat
yang memiliki kemampuan ekonomi terbatas tersebut, maka Pemerintah Indonesia
memperhatikan pertumbuhan dan perkembangan perkumpulan-perkumpulan Koperasi.
Pemerintah Indonesia sangat
berkepentingan dengan Koperasi, karena Koperasi di dalam sistem perekonomian
merupakan soko guru. Koperasi di Indonesia belum memiliki kemampuan untuk
menjalankan peranannya secara efektif dan kuat. Hal ini disebabkan Koperasi
masih menghadapai hambatan struktural dalam penguasaan faktor produksi
khususnya permodalan.
B. Rumusan Masalah
1.
Pengertian Koperasi, Fungsi dan Asas Koperasi Indonesia?
2.
Sejarah Gerakan Koperasi Indonesia?
3.
Sejarah Perkembangan dan Pertumbuhan Gerakan Koperasi Indonesia tahun 1950
- 1965?
C. Tujuan Penulisan
1.
Untuk mengetahui Pengertian Koperasi, Fungsi dan Asas Koperasi Indonesia.
2.
Untuk mengetahui Sejarah Gerakan Koperasi
Indonesia.
3.
Untuk mengetahui Sejarah Perkembangan dan
Pertumbuhan Gerakan Koperasi Indonesia tahun 1950 - 1965.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian, Fungsi dan Asas
Koperasi Indonesia
1.
Pengertian Koperasi
Koperasi berasal dari kata bahasa
Latin “cooperation” yang artinya kerja sama atau bekerja sama. Di tanah
air kita kata koperasi di dalam kehidupan dan di dalam bahasa sehari-hari sudah
dikenal sebagai sebuah usaha bersama di lapangan ekonomi yang bertujuan
meningkatkan taraf hidup dan memperbaiki kedudukan ekonomi anggota-anggotanya.
Di dalam politik, pada masa Pergerakan Nasional (1908-1945) dan pada masa
Perang Kemerdekaan (1945-1950), pada waktu bangsa Indonesia sedang berjuang
untuk mencapai dan merebut kemerdekaan tanah airnya dikenal pula kata
“koperator” dan “nonkoperator” , yang sering pula disingkat menjadi “ko” dan
“non” saja. Koperator atau ko ialah golongan orang-orang yang
bekerja sama dengan pemerintah kolonial Belanda, sedang nonkoperator atau non
ialah golongan orang-orang yang menolak untuk bekerja sama dengan Belanda
sebagai kaum penjajah. Karena perbedaan situasi dan kondisi perjuangan, maka
hubungan dan perbedaan atau pertentangan antara golongan koperator atau ko
dengan golongan nonkoperator atau non pada masa Pergerakan Nasional, tidaklah
sedemikian tegang dan tidaklah sedemikian tajam seperti pada masa Perang
Kemerdekaan Indonesia. (Sagimun, 1988: 2)
Koperasi adalah Suatu perkumpulan
yang beranggotakan orang-orang atau badan-badan, yang memberikan kebebasan
masuk dan keluar sebagai anggota; dengan bekerjasama secara kekeluargaan
menjalankan usaha, untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya.
Definisi tersebut mengandung unsur-unsur bahwa:
a. Perkumpulan
koperasi bukan merupakan perkumpulan modal (bukan akumulasi modal), akan tetapi
persekutuan sosial.
b. Sukarela untuk menjadi anggota,
netral terhadap aliran dan agama.
c. Tujuannya mempertinggi
kesejahteraan jasmaniah anggota-anggota dengan kerjasama secara kekeluargaan.
Jadi tidak semua kerjasama dapat
disebutkan koperasi, misalnya: gotong-royong, arisan, kompanyon dagang; bahkan
Undang-undang Koperasi Indonesia melarang suatu perkumpulan dengan menggunakan
nama koperasi bilamana tidak mendapat pengesahan sebagai badan hukum koperasi.
(Chaniago, 1985: 1-2)
Di dalam Ilmu Ekonomi arti
atau batasan (definisi) koperasi ialah suatu perkumpulan yang memungkinkan
beberapa orang atau badan (badan hukum) dengan jalan bekerja sama atas dasar
sukarela menyelenggarakan suatu pekerjaan untuk memperbaiki kehidupan
anggota-anggotanya. (Sagimun, 1988: 2-3)
Koperasi Indonesia adalah
organisasi ekonomi rakyat Indonesia yang demokratis dan berwatak sosial.
Koperasi adalah selain suatu bentuk perkumpulan di mana orang-orang yang miskin
dan lemah ekonominya bekerjasama untuk memperbaiki nasibnya, juga merupakan
suatu usaha yang bergerak di bidang ekonomi. Artinya, selain juga
menyelenggarakan kegiatan-kegiatan yang bersifat ekonomi. Sungguhpun Koperasi
Indonesia tidak boleh mengabaikan hukum-hukum ekonomi yang rasional. (Sagimun,
1988: 56).
Menurut UU
Perkoperasian No.12 tahun 1967. Koperasi Indonesia adalah :“organisasi ekonomi rakyat yang
berwatak sosial, beranggotakan orang atau badan-badan hukum koperasi yang
merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasarkan asas
kekeluargaan.” (Chaniago, 1985: 18)
Koperasi adalah suatu perkumpulan
atau organisasi ekonomi yangberanggotakan orang-orang atau badan-badan, yang
memberikan kebebasanmasuk dan keluar sebagai anggota menurut peraturan yang
ada;dengan bekerjasama secara kekeluargaan menjalankan suatu usaha, dengan
tujuan mempertinggikesejahteraan jasmaniah para anggotanya (Hadhikusuma,
2002:1-2)
Sedangkan menurut Muhammad Hatta
yang dikutip oleh Subandi (2010: 18), koperasi didirikan sebagai persekutuan
kaum lemah untuk membela keperluan hidupnya. Mencapai keperluan hidupnya dengan
ongkos yang semurah-murahnya,itulah yang dituju. Pada koperasi didahulukan
keperluan bersama, bukan keuntungan.
Definisi tentang Koperasi yang
mencakup aspek-aspek yang luas telah dikembangkan oleh para
ahli ILO yang dinyatakan sebagai berikut:
“A Cooperative
society is an association of person varying in number who are grappling whit
the same economic difficulties and who, by joing together on a basis of equal
rights and obligation, endevour to solve those difficulties, mainly by
conducting at their own risk corresponding to their common needs and by
utilising this undertaking jointly for their common material and moral
benefit.” (Ali, 1983: 33)
Koperasi yang baik seharusnya
memiliki ciri-ciri antara lain: (Zulkarnain 2008:31-32) (i). Anggotanya terikat
pada satu keperluan dan tujuan; (ii). Semangat berjuang bersama dan saling
mendukung; (iii). Pemilikan bersama serta mempertahankannya bersama, dani (v). Meningkatkan
kesejahteraan anggota.
2.
Fungsi Koperasi Indonesia
Ada 5 fungsi Koperasi Indonesia,
yaitu:
a.
Koperasi Indonesia harus berfungsi sebagai alat perjuangan rakyat Indonesia
di bidang ekonomi untuk meningkatkan taraf hidup dan kedudukan ekonominya serta
melaksanakan pasal 33 UUD 1945 dan penjelasannya.
b.
Koperasi Indonesia harus berfungsi sebagai alat perjuangan rakyat Indonesia
untuk mewujudkan demokrasi ekonomi sebagai landasan masyarakat yang berkeadilan
sosial.
c.
Koperasi Indonesia harus berfungsi sebagai gerakan masyarakat untuk
mensukseskan Pembangunan Nasional Indonesia serta menjamin terwujudnya hari
esok yang sejahtera dan bahagia.
d.
Koperasi Indonesia harus berfungsi sebagai sokogoru ekonomi nasional
Indonesia yang menjamin kemajuan serta kemakmuran bersama rakyat Indonesia.
e.
Koperasi Indonesia harus berfungsi sebagai alat pemersatu rakyat Indonesia
yang miskin dan lemah ekonominya untuk mewujudkan masyarakat Indonesia yang
adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. (Sagimun, 1988: 71)
3.
Asas Koperasi Indonesia
Asas Koperasi meliputi:
a. Kekeluargaan, mencerminkan adanya kesadaran
dari budi, hati nurani manusia bekerjasama dalam koperasi oleh semua untuk
semua.
b. Kegotong-royongan, bahwa pada koperasi terdapat
keinsyafan dan semangat bekerjasama rata bertanggung jawab bersama tanpa
memikirkan diri sendiri melainkan selalu untuk kesejahteraan bersama.
(Chaniago, 1985: 21)
B. Sejarah Berdirinya Gerakan
Koperasi Indonesia
Perkembangan koperasi di
Indonesia sudah dimulai sejak awal abad ke-20. Bahkan secara embrio sudah
dikenal pada akhir abad ke-19 yang lalu di Mojowarno, tepatnya pada tahun 1888
didirikan Spaarbank voor inlanders oleh A. Kruyf. Bunga bank yang ditetapkan
pada saat itu adalah 4% setahun. Bank tersebut merupakan embrio atau cikal
bakal dari koperasi kredit bagi para petani. Tetapi dari pandangan pemerintah
yang lebih terkenal adalah Bank yang dibentuk oleh aparat pemerintah dalam
rangka menolong para priyayi di Purwokerto, Jawa Tengah. Bank ini dalam
literatur perkoperasian lebih dianggap sebagai bentuk koperasi (embrio koperasi
kredit), sebab bila dibandingkan dengan yang didirikan di Mojowarno, yang
dilakukan oleh kekuatan swasta, yang didirikan di Purwokerto oleh pegawai
pamong praja dalam monolong dirinya sendiri dan lebih dikenal oleh pemerintahan
Hindia-Belanda. (Suwandi, 1988: 1)
Seorang patih di Purwokerto
(Banyumas) R. Aria Wiriaatmadja pada tahun 1896 dengan pertolongan E.
Sieburgh, Assistent ResidentPurwokerto (Keresidenan Banyumas)
mendirikan Hulp-en Spaarbankuntuk menolong para pegawai negeri yang
jatuh ke dalam cengkraman lintag darat. De Wolff van Westerrode, yang pada
tahun 1898 menggantikan Assistent Resident E. Sieburgh
mempunyai cita-cita memberikan kredit dengan jalan koperasi cara Raiffeisen dan
Hermann Schulze Delitzsch di Jerman. Untuk mendirikan koperasi kredit menurut
sistem Raiffeisen, secara tidak langsung mendapat rintangan dari pemerintah
yang tidak menginginkan rakyat Indonesia berkoperasi. Untuk menutupi politik
rintangan tersebut, pemerintah mendirikan Algemene Volkscrediet Bank, rumah
gadai, Bank Desa dan Lumbung sebagai ganti Bank Penolong Simpanan dan kredit
Petani. Usaha Hulp-en Sparbank diperluas dan dipergunakan juga
untuk menolong para petani. Nama bank itu kemudian diubah menjadi Hulp-spaar-en Landbouwcredit-bank.
Kemudian terbentuk “Dienst voor Volkscredietwezen” (Jawatan
Kredit Rakyat). Pemberian kredit disalurkan melalui Algemeene Volks crediet
bank yang kemudian dan sampai sekarang dikenal pula dengan nama Bank
Rakyat Indonesia atau disingkat BRI dengan
organisasinya yang sangat luas.
Salah satu pendorong gerakan
koperasi adalah kaum nasionalis dan kaum pergerakan nasional yang tergugah
hatinya melihat kemiskinan dan kemelaratan yang dialami oleh bangsanya. Boedi
Oetomo yang didirikan pada tanggal 20 Mei 1908 sudah memprakarsai
berdirinya koperasi rumah tangga (koperasi warung/toko). Berbeda dengan
koperasi yang dikembangkan sebelumnya yang lebih cenderung kepada pengembangn
koperasi kredit, sebab pada koperasi kredit tersebut, pemerintah dapat membantu
secara langsung. Sedangkan para pengikut Boedi Oetomo lebih mengutamakan
koperasi konsumen, sebab jenis koperasi itu dapat menanamkan demokrasi
didalamnya. (Suwandi, 1988: 2)
Meskipun hasilnya tidak
memuaskan, apa yang telah diprakarsai oleh Boedi Oetomo tersebut telah
menanamkan ide koperasi kepada rakyat. Tindakan tersebut pada tahun 1912
dilanjutkan oleh gerakan yang lain yaitu, “Sarekat Islam” yang kemudian berubah
menjadi “Sarekat Dagang Islam” dengan mempropagandakan cita-cita koperasi lewat
pembentukan took-toko koperasi. Sejak saat itu, perkembangan koperasi mulai
dikenal di Indonesia. Tetapi karena masih banyak yang belum memahami benar
sendi-sendi dasar koperasi, akhirnya banyak koperasi yang telah dibentuk kurang
berhasil dengan baik. Itu sebabnya koperasi yang sebelunya tidak pernah diatur
di Indonesia, pada tahun 1915 mulai diatur dengan lahirnya UU koperasi pertama
yang dikenal pula dengan nama Verordening op de Cooperative
Vereenigingen (Koninklijk Besluit 7 April 1915 Stbl no. 431), yakni
undang-undang tentang perkumpulan koperasi yang berlaku untuk segala bangsa,
jadi bukan khusus dan semata-mata untuk bumi putera saja. Nafas dari pengaturan
tersebut dirasakan malah memberatkan gerakan koperasi yang sudah mulai tumbuh
di Indonesia. Pada tahun 1920 diadakan Cooperative
Commissie (Komisi atau Panitia Koperasi). Komisi ini diketuai oleh
Prof. Dr. J.H. Boeke. Tugas komisi ini ialah mengadakan penyelidikan apakah
koperasi berfaedah untuk Indonesia (yang dimaksud: Nederlandsch Indie). (
Sagimun, 1988: 49)
Pada tahun 1927 lahirlah UU yang menunjukkan kemauan yang lebih maju untuk
membangun perekonomian rakyat. (Regeling Inlandsche Cooperatieve Vereenigingen
Stbl no. 91). Saat itu koperasi yang juga digerakkan oleh PNI (melalui kongresnya
pada tahun 1929) mulai tumbuh dengan baik di Indonesia. Pada akhir tahun 1930
didirikanlah Jawatan Koperasi untuk mengurus kegiatan koperasi yang teratur
menurut Stbl. 1927 no. 91. Jawatan Koperasi ini juga dipimpin oleh Prof. Dr.
J.H. Boeke. Betapa pun keinginan pemerintahan Belanda, namun koperasi tidak
mungkin hidup dan berkembang, apalagi maju dengan pesat, karena sistem ekonomi
yang berlaku pada zaman itu adalah sistem ekonomi liberal yang dikuasai oleh
kaum kapitalis dan dilindungi serta didukung sepenuhnya oleh kekuasaan kaum
penjajah Belanda. Sistem ekonomi liberal yang memberikan kebebasan yang
seluas-luasnya kepada kaum kapitalis untuk bersaing dan mencari keuntungan yang
sebesar-besarnya tidak begitu banyak memberikan peluang kepada koperasi untuk
berkembang dan maju.
Dalam perkembangan selanjutnya koperasi memperoleh gangguan pada waktu
zaman penjajahan Jepang. Sebab pada zaman Jepang , semangat koperasi yang penuh
dengan jiwa untuk mampu berdiri diatas kekuatan sendiri (mandiri) tersebut dihalang-halangi
untuk tumbuh dengan memanfaatkan koperasi sebagai alat pemerintah untuk
mengumpulkan hasil pertanian guna mendukung kebutuhan perang bala tentara
Jepang. Disamping itu untuk menarik simpati masyarakat, Jepang juga
mempergunakan koperasi (yang pada waktu itu dinamakan Kumiai) sebagai alat
untuk mendistribusikan kebutuhan rakyat di desa-desa maupun di kota-kota di
Indonesia. (Suwandi, 1988: 2-3)
C. Pertumbuhan dan Perkembangan
Koperasi Periode 1950-1965
Pada tanggal 17 Agustus 1950
Negara Republik Indonesia Serikat resmi dibubarkan dan diganti dengan Negara
Kesatuan Republik Indonesia. Seiring dengan disatukannya kembali Negara-negara
bagian ke dalam wadah kesatuan RI, jawatan-jawatan koperasi di Negara-negara
bagian tersebut dibubarkan pula dan selanjutnya digabungkan dalam satu bentuk
organisasi jawatan koperasi yang bernaung dalam Negara RI, segala sesuatunya
diseragamkan dan disesuaikan dengan semangat dan nilai-nilai perjuangan 1945,
semangat Pancasila dan semangat UUD 1945. (http://zetzu.blogspot.co.id)
Pada kurun waktu tesebut,
sementara koperasi tengah mengadakan penyempurnaan di dalam, situasi dalam
negeri berubah di mana persatuan dan kekeluargaan antara sesama rakyat
Indonesia secara lambat tengah dibawa kearah keretakan yang dikarenakan sistem
liberalisme. Sistem ini sangat mengabaikan cara-cara musyawarah dan mufakat,
merusak terjalinnya persatuan antara sesama warga Negara, liberalisme
menimbulkan pengkotak-kotakan dalam masyarakat yang masing-masing menggunakan
cara mutlak-mutlakan dalam mewujudkan segala sesuatu yang menjadi cita-citanya.
Jadi liberalisme sangat bertentangan dengan gotong royong dan kekeluargaan yang
menjadi kepribadian bangsa kita. (http://zetzu.blogspot.co.id)
1. Pengaruhnya Terhadap Perkeporasian
Liberalisme, tekanan dan pengaruhnya terasa
sekali terhadap perkeporasian, antara lain:
a. Sering terjadi pergantian kabinet,
dengan sendirinya garis kebijakan dan program-program kementrian yang menangani
urusan koperai pun selalu berubah-ubah.
b. Keanggotaan koperasi yang tidak
mengenal perbedaan golongan, aliran, suku, agama menjadi terpengaruh oleh
tindakan para pemimpin gerakan-gerakan politik.
Ditinjau secara umum (makro)
pertumbuhan dan perkembangan koperasi sejak tahun 1950 hingga tahun 1958 memang
ada kemajuan-kemajuan, misalnya:
a. Kemajuan
dalam bidang pendidikan koperasi:
1)
Peningkatan refreshing courses bagi para karyawan
Jawatan Koperasi dan pergerakan koperasi;
2)
pemberian kesempatan pada petugas-petugas Jawatan
Koperasi dan pergerakan koperasi untuk meningkatkan pengetahuan perkoperasian
di luar negeri, peninjauan-peninjauan, dan mengikuti berbagai seminar
perkoperasian.
b. Perkembangan fisik koperasi:
Jika dibandingkan dengan
pertumbuhan dan perkembangan koperasi sebelum tercapainya Indonesia merdeka,
misalnya dengan perkembangan pada tahun1939, maka jelas terjadi perkembangan
yang pesat dalam kuantitas dan kualitasnya, semua ini berkat bimbingan-binbingan
para petugas Jawatan Koperasi yang selalu memperhatikan jiwa dari pasal 33 UUD
1945, walau kenyataanya pada saat itu UUD 1945 sendiri telah tergeser oleh UUD
sementara tahun 1950. (Kartasapoetra, 1987: 94-95)
Akibat liberalisme yang akarnya makin hari
makin kuat, sehingga Presiden Soekarno mengeluarkan dekrit (5 Juli 1959) untuk
kembali ke Undang-Undang Dasar 1945. Ini mendapatkan sambutan yang hangat dari
rakyat Indonesia karena sejalan dengan kepribadian bangsa, yang mana Pancasila
merupakan dasar dari segala ketentuan yang terdapat dalam UUD 1945. Musyawarah
dan mufakat akan diutamakan kembali sehingga persatuan dan kesatuan bangsa
terjamin degan baik. Tetapi sangat disayangkan demokrasi terpimpin dan ekonomi
terpimpin yang seharusnya terpimpin oleh Pancasila, pengertiannya berubah
menjadi terpimpin oleh garis-garis pemikiran pribadi Bung Karno, yang
mengakibatkan diktatorisme ataupun otokrasi. (http://zetzu.blogspot.co.id)
Khusus bagi gerakan koperasi hal ini berarti
penyelewengan yang jauh dari jiwa koperasi, urusan intern perkumpulan koperasi
semakin banyak dicampuri pemerintah, kebebasan koperasi untuk mengambil
keputusan menjadi sangat terbatas.
2. Kongres Koperasi II
Terdapat
beberapa sebab yang mendorong diadakannya Kongres Koperasi II, antara lain:
a. SOKRI yang merupakan hasil Kongres
Koperasi I tidak mampu melaksanakan fungsinya dengan baik. Sehingga tidak
terwujud kesatuan pandangan tentang bentuk organisasi, dasar atau tujuan
koperasi.
b. Adanya anggapan oleh sementara
kalangan gerakan koperasi bahwa peraturan perkoperasian yang ada sudah tidak
relevan lagi. Peraturan perkoperasian dimaksud adalah Undang-undang No.
179/1949 yang dianggap tidak sesuai lagi dengan alam kemerdekaan.
Oleh karena itu gerakan koperasi
sepakat mengadakan Kongres Koperasi.
Pada tanggal 15 – 17 Juli 1953 terwujudlah
pelaksanaan Kongres Besar Koperasi Seluruh Indonesia II di Bandung. Kongres
dihadiri sekitar 2000-an orang utusan yang datang mewakili 83 pusat-pusat
koperasi dari seluruh Indonesia. Akan tetapi di antara utusan-utusan itu ada
pula yang hanya mewakili organisasi koperasi yang masih berbentuk panitia.
Di dalam kongres itu beberapa orang Pejabat
Pemerintah dan para tokoh gerakan koperasi turut aktif memberikan prasaran
mereka, antara lain:
a. Prof. Dr. Sumitro Djojohardikusumo
(Menteri Perekonomian) tentang ”Fungsi Koperasi dalam proses pengembangan
ekonomi”.
b. Iskandar Tejasukmana (Menteri
Perburuhan) tentang ”Perumahan Rakyat”
c. R. Moh. Abiyah Hadiwinoto (GKBI)
tentang ”Undang-undang Koperasi”.
d. Roesli Rahim (Kepala Koperasi
Pusat) tentang ”Pendidikan dan Penerangan Koperasi”.
e. R.S. Soeria Atmadja (Kepala
Direktorat Perekonomian Rakyat) tentang ”Perluasan Tugas Gerakan Koperasi di
Indonesia”.
Berdasarkan prasaran-prasaran tersebut di
atas serta pendapat para peserta Kongres, maka Kongres Besar Koperasi Seluruh
Indonesia ke II mengambil keputusan sebagai berikut:
a. Ke dalam
1)
Menyetujui pokok-pokok prasaran Prof. Dr. Sumitro,
Iskandar Tejasukmana, R. Moh. Abiyah Hadiwinoto, Roesli Rahim dan R.S. Soeria
Atmaja.
2)
Mendirikan sebuah badan pemusatan pimpinan koperasi untuk
seluruh Indonesia yang dinamakan ”Dewan Koperasi Indonesia”.
3)
Mewajibkan ”Dewan Koperasi Indonesia” membentuk sebuah
lembaga pendidikan koperasi untuk mendidik para anggota, pemimpin, pegawai
koperasi serta mendirikan sekolah menengah koperasi di tiap-tiap propinsi.
4)
Mengeluarkan harian, majalah, brosur, buku pelajaran
koperasi.
5)
Membentuk sebuah panitia yang akan memberi saran-saran
kepada pemerintah mengenai Undang-undang Koperasi.
6)
Mengusahakan kemudahan pemberian badan hukum.
7)
Mengangkat Bung Hatta (Drs. H. Moh. Hatta) sebagai Bapak
Koperasi Indonesia.
8)
Memilih Dewan Pimpinan Koperasi Republik Indonesia.
b. Ke luar
1)
Mendesak kepada Pemerintah Republik Indonesia supaya:
a) Melaksanakan perubahan dasar
ekonomi dengan menggunakan koperasi sebagai sistem dan alat utama untuk
mencapai kemakmuran rakyat bersama, sesuai dengan maksud pasal 38 UUD Sementara
RI.
b) Koperasi dijadikan mata pelajaran
pada sekolah lanjutan, dan menanam benih perkoperasian pada Sekolah Rakyat
(Sekolah Dasar).
c) Segera mengadakan undang-undang
koperasi yang berdasarkan pasal 38 Undang-Undang Dasar Sementara Republik
Indonesia.
d) Menambah anggaran belanja negara
bagi kemakmuran rakyat terutama di luar Pulau Jawa/Madura.
e) Menyempurnakan susunan Jawatan
Koperasi.
f) Rencana pembangunan rumah rakyat
diundangkan serta menunjuk Gerakan Koperasi sebagai penyelenggaraan pembangunan
rumah-rumah rakyat.
g) Penyelenggaraan pembelian padi
hanya diserahkan kepada organisasi koperasi.
2)
Menganjurkan kepada guru-guru supaya di sekolahnya
masing-masing mendidik murid-murid menabung secara teratur. (http://zetzu.blogspot.co.id)
3. Peraturan Pemerintah (PP) no. 60
tahun1959
Merupakan
peraturan peralihan sebelum dicabutnya UU koperasi tahun 1958 no 79. untuk
merumuskan pola perkoperasian sehubungan dengan PP no. 60 tahun 1959, yang
menetapkan antara lain:
a. Koperasi berfungsi sebagai alat
untuk melaksanakan ekonomi terpimpin.
b. Menjadikan Manipol sebagai
landasan Idiil koperasi.
Maka pada tanggal 25-28 mei 1960 di Jakarta
telah diadakan musyawarah kerja koperasi yang telah diputuskan beberapa diktum
yang berciri pada pola pikir Bung Karno yaitu:
a. Menjadikan manipol USDEK sebagai
landasan idiil koperasi,sehingga
segala tindakan koperasi mengikuti garis yang dikehendaki Bung Karno.
b. Pelaksanaan ekonomi terpimpin
merupakan fungsi koperasi yang berarti perkoperasian dikuasai secara ketat oleh
pemerintahan.
4. Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun
1960
Sehubungan
dengan instruksi Presiden ini, untuk mempercepat perkembangan koperasi, telah
dibentuk BAPENGKOP (Badan Penggerak Koperasi) beranggotakan petugas
pemerintahan. Pemerintah menjadikannya sebagai penyalur bahan-bahan pokok
dengan harga yang jauh lebih rendah dari harga pasar, akan tetapi hal ini dapat
mematikan inisiatif koperasi, juga tidak membawa perbaikan terhadap mentalitas
koperasi, dan dapat menimbulkan penyelewengan penyelewengan dalam tubuh
koperasi.
5. Instruksi presiden Nomor 3 tahun
1960
Satu-satunya
yang benar-benarnya bermanfaat bagi perkembangan koperasi pada masa itu ialah
tentang peningkatan pendidikan koperasi. Kegiatan ini dapat menciptakan
insan-insan koperasi yang bermental tinggi, jujur, terampil, giat dan bergairah
kerja untuk meningkatkan usaha koperasi.
6. Musyawarah nasional koperasi ke-1
(MUNASKOP I)
Dilaksanakan
di Surabaya pada tanggal 21 april 1961 dengan tujuan untuk lebih menyempurnakan
dan atau mensejalankan perkoperasian nasional dengan garis-garis ekonomi
terpimpinnya Bung Karno. Adapun Munaskop dalam sidangnya kemudian menghasilkan
beberapa keputusan, antara lain meliputi:
a. Peranan Koperasi Indonesia
b. Organisasi gerakan serta program
koperasi Indonesia
Dewan Koperasi Indonesia yang berdiri sejak
tahun 1953 dibubarkan dan diganti dengan kesatuan Organisasi Koperasi (KOKSI).
Intervensi intensif pemerintah atas perkoperasian nasional dapat dilihat
melalui susunan organisasi KOKSI yang diatur Keputusan Presiden No.226 Tahun
1961, yaitu:
a. Gubernur ditunjuk sebagai Ketua
KOKSI Daerah Tingkat I. Bupati/Walikota sebagai Ketua KOKSI Daerah Tingkat II.
Mereka ini bertanggung jawab terintegrasinya gerakan koperasi nasional terhadap
kebijakan pemerintah.
b. Pada tingkat pusat dibentuk Dewan
Nasional dan keanggotaan Dewan Pimpinan diatur sebagai gabungan antara
unsur-unsur pemerintah, tenaga-tenaga ahli, gerakan koperasi dan wakil Daerah
Tingkat I yang diangkat pemerintah.
7. Musyawarah Nasional Koperasi ke-2
(MUNASKOP II)
Bertempat
di Jakarta pada bulan Agustus 1965, ternyata MUNASKOP II lebih menghancurkan
ideologi koperasi Indonesia yang murni. Bung Karno juga mensahkan UU koperasi
nomor 14 tahun 1965 dengan pengertian koperasi “merupakan organisasi ekonomi
dan alat revolusi yang berfungsi sebagai tempat pesemaian insan masyarakat
serta wahana menuju sosialisasi Indonesia berdasarkan Pancasila”. Hal ini
sangat membatasi gerak serta pelaksanaan strategi dasar perekonomian.
Munaskop
II ini dalam sidangnya mengesahkan sebuah kiputusan yang cukup kontroversial,
seperti adanya sebuah pernyataan tentang Bung Karno yang ditetapkan sebagai
Bapak Koperasi, Pimpinan Tertinggi Gerakan Koperasi Indonesi, dan di samping
itu beberapa keputusan lainnya dapat dijelaskan sebagai berikut:
a. Haluan Gerakan Koperasi Indonesia,
antara lain:
1)
Landasan idiil Pancasila
2)
Lima Azimat Revolusi Indonesia (Nasakom, Pancasila,
Manipol, Trisakti Tavip, Berdikari), Dekon dan ketetapan-ketetapan MPRS
3)
Amanat dan tulisan PJM Presiden/BPR Bung Karno
b. Bidang produksi, antara lain:
1)
Peningkatan produksi dan mutu (menurut Manipol dan
Dekon): seluruh mata rantai produksi sudah dikuasai/diatur oleh Koperasi
Produksi sebagai organisasi produsen di bawah pengawasan / bimbingan
Pemerintah.
2)
Pembiayaan pada prinsipnya secara swadaya dan swasembada,
tapi jika perlu juga diperoleh dari pemerintah dan swasta progresif
revolusioner atas petunjuk pejabat.
c. Bidang distribusi, antara lain:
1)
Soko guru revolusi (buruh, tani, nelayan, produsen)
2)
Angkatan Bersenjata/fungsional, pegawai negeri dan
pensiun
3)
Pegawai badan/lembaga kenegaraan dan perusahaan negara
4)
Golongan ekonomi lemah lainnya
d. Organisasi, antara lain memuat:
1)
Penjenisan Koperasi Produksi, Koperasi Konsumsi dan
Koperasi Jasa.
2)
Daerah Kerja Jasa.
3)
Tingkat-tingkat Organisasi.
4)
Alat Perlengkapan Organisasi.
5)
Pembinaan Organisasi.
6)
Pendidikan
7)
Hubungan dengan Orpol/Ormas.
8)
Gerakan Koperasi Indonesia perlu segera dibentuk dengan
struktur, aktivitas dan pimpinan yang mencerminkan kegotong-royongan nasional
progresif revolusioner berporoskan Nasakom.
9)
Pimpinan Gerakan Koperasi Indonesia.
10) Lambang dan lagu akan segera
disayembarakan.
e. Rencana kerja 4 tahun
Dalam rencana kerja 4 tahun ini mencakup
realisasi Undang-undang Nomor.14/1965, pasal 24 ayat 1 mengenai Gerakan
Koperasi Indonesia dan Pembubaran KOKSI, inventarisasi peningkatan pembinaan
perkumpulan koperasi sesuai Undang-undang Nomor.14/1965, meningkatkan jumlah
kader koperasi, penyebaran idiologi koperasi melalui mass media, mengadakan
sensus koperasi dan menyelenggarakan Konperensi Asia Afrika. (http://zetzu.blogspot.co.id)
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Koperasi berasal` dari kata
bahasa Latin “cooperation” yang artinya kerja sama atau bekerja
sama. Koperasi Indonesia adalah organisasi ekonomi rakyat
Indonesia yang demokratis dan berwatak sosial. Koperasi adalah selain suatu
bentuk perkumpulan di mana orang-orang yang miskin dan lemah ekonominya
bekerjasama untuk memperbaiki nasibnya, juga merupakan suatu usaha yang
bergerak di bidang ekonomi. Artinya, selain juga menyelenggarakan
kegiatan-kegiatan yang bersifat ekonomi. Sungguhpun Koperasi Indonesia tidak
boleh mengabaikan hukum-hukum ekonomi yang rasional.
Pada tanggal 17 Agustus 1950
Negara Republik Indonesia Serikat resmi dibubarkan dan diganti dengan Negara
Kesatuan Republik Indonesia. Seiring dengan disatukannya kembali Negara-negara
bagian ke dalam wadah kesatuan RI, jawatan-jawatan koperasi di Negara-negara
bagian tersebut dibubarkan pula dan selanjutnya digabungkan dalam satu bentuk
organisasi jawatan koperasi yang bernaung dalam Negara RI, segala sesuatunya
diseragamkan dan disesuaikan dengan semangat dan nilai-nilai perjuangan 1945,
semangat Pancasila dan semangat UUD 1945. Liberalisme, tekanan dan pengaruhnya
terasa sekali terhadap perkeporasian, antara lain:
1. Sering terjadi pergantian kabinet,
dengan sendirinya garis kebijakan dan program-program kementrian yang menangani
urusan koperai pun selalu berubah-ubah.
2. Keanggotaan koperasi yang tidak
mengenal perbedaan golongan, aliran, suku, agama menjadi terpengaruh oleh
tindakan para pemimpin gerakan-gerakan politik.
B. Saran
Setelah penulis menyusun makalah
ini, penulis memberikan saran kepada pihak-pihak yang terkait dengan koperasi,
yaitu:
1. Lembaga-lembaga koperasi supaya
lebih meningkatkan lagi kualitasnya dalam segala hal yang bisa membantu
kemajuan koperasi Indonesia.
2. Lembaga-lembaga koperasi harus
objektif dalam melaksanakan tugas, fungsi dan peran koperasi.
3. Pengurus-pengurus koperasi harus
lebih kreatif dan inovatif supaya bisa menjadikan koperasi lebih maju dan bisa
bersaing dengan badan usaha lainnya.
4. Masyarakat dan Anggota koperasi
harus berpartisipasi dalam memajukan koperasi supaya lebih maju dan berkembang.
DAFTAR PUSTAKA
Ali, Rachamat. 1983. Koperasi. Jakarta.
PT. Sastra Hudaya.
Chaniago, Arifinal. 1985. Perkoperasian Indonesia.
Bandung: Angkasa.
Hadhikusuma, Sutantya R, 2002, Hukum Koperasi Indonesia, Jakarta:
PT. Raja. Grafindo Persada.
Kartasapoetra, dkk. 1987. Koperasi
Indonesia ”yang berlandasdaskan PANCASILA dan UUD 1945”. Jakarta: PT. Bina
aksara.
Sagimun. 1988. Koperasi Indonesia.
Jakarta: CV Haji Masagung.
Subandi. 2010. Ekonomi Koperasi : Teori dan Praktek. Bandung:
Penenerbit. Alfabeta.
Suwandi, Ima. 1988. Perkembangan Koperasi
di Indonesia. Jakarta: Bhratara Karya Aksara.
Teko, Sumardiwiryo.1954. Koperasi dan
Artinya. Jakarta: Penerbit Tidak
Diketahui.
Zetzu. 2010. Sejarah Pertumbuhan, Perkembangan Koperasi. (online) http://zetzu.blogspot.co.id diakses 20 November 2017.
Zulkarnain. 2008. Koperasi Untuk Ekonomi Rakyat.
Medan : Citapustaka Media.
No comments:
Post a Comment