Tuesday, 19 December 2017

MAKALAH STRATEGI PENANGGULANGAN PENGANGGURAN DALAM ISLAM

STRATEGI PENANGGULANGAN PENGANGGURAN DALAM ISLAM


 








Makalah   Di ajukan  Untuk Memenuhi Tugas Mata Kuliah Ekonomi Makro Islam
 Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri
(STAIN) Watampone



Disusun Oleh:
Kelompok 8

1.     Wahdania
2.     Resky Amelia










SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI
W A T A M P O N E

 
2017


KATA PENGANTAR
https://encrypted-tbn1.gstatic.com/images?q=tbn:ANd9GcQtl08659PjYUwWbz0DrlYEW2TccnYhTElz8N2AmWyc_zgaXDb5Vg
Alhamdulillah... Segala puji dan syukur kami panjatkan kepada Allah SWT, Pencipta dan Pemelihara alam semesta ini, atas karunianya kami dapat menyelesaikan Makalah yang berjudul Strategi Penanggulangan Pengangguran Dalam Islam”. Shalawat serta salam semoga terlimpah curahkan bagi Nabi Muhammad SAW, keluarga dan para pengikutnya yang setia hingga akhir zaman termasuk kita semua.
Makalah ini kami susun sebagai bahan diskusi bagi mahasiswa untuk memenuhi tugas mata kuliah Ekonomi Makro Islam di Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Watampone. Dan diharapkan dengan disusunnya makalah ini akan menjadi acuan untuk mendukung proses perkuliahan.
Disadari sepenuhnya masih banyak kekurangan dalam pembahasan makalah ini dari teknis penulisan sampai dengan pembahasan materi untuk itu besar harapan kami akan saran dan masukan yang sifatnya mendukung untuk perbaikan ke depannya.
Tidak lupa kami ucapkan banyak terima kasih kepada Dosen Pembina yang telah memberi arahan untuk membuat Makalah ini dan tidak lupa untuk rekan rekan mahasiswa kami ucapkan terima kasih semoga apa yang saya susun bermanfaat.



Watampone, 22 Mei 2017

        Penyusun
   


DAFTAR ISI
Halaman
KATA PENGANTAR .............................................................................               i
DAFTAR ISI .............................................................................................               ii
BAB I..... PENDAHULUAN
A.      Latar Belakang.....................................................................               1
B.       Rumusan Masalah.................................................................               3
C.       Tujuan Penulisan...................................................................               3
BAB II... PEMBAHASAN
A.       Konsep Dasar Pengangguran...............................................               4
B.       Pengangguran dalam Perspektif Islam.................................               12
C.       Strategi dalam Mengatasi Pengangguran Menurut Islam.....               15
BAB III.. PENUTUP
A.       Kesimpulan...........................................................................               19
B.       Saran.....................................................................................               19
DAFTAR PUSTAKA
















BAB I
PENDAHULUAN

A.  Latar Belakang
Pengangguran merupakan istilah yang tidak asing lagi di setiap negara. Karena, pada dasarnya pengangguran adalah suatu keadaaan yang tidak terelakkan keberadaannya, baik itu di negara berkembang maupun di negara maju sekalipun.  Tiap negara dapat memberikan definisi yang berbeda mengenai definisi pengangguran. Pengangguran adalah suatu keadaan di mana seseorang yang tergolong dalam kategori angkatan kerja tidak memiliki pekerjaan dan secara aktif tidak sedang mencari pekerjaan.
Tingginya tingkat pengangguran dalam suatu negara dapat membawa dampak negatif terhadap perekonomian negara tersebut. Dimana, pengangguran akan menjadi beban tersendiri, tidak hanya bagi pemerintah, namun juga berdampak terhadap keluarga, lingkungan, dan lain sebagainya. Selain itu, tingginya tingkat pengangguran di suatu negara, dapat pula meningkatkan jumlah kriminilatias, menambah keresahan sosial, serta meningkatkan kemiskinan di dalam suatu negara. Apabila ditelaah lebih lanjut, dari sisi ekonomi, pengangguran merupakan suatu produk dari kegagalan pasar dalam memberikan lapangan pekerjaan yang sesuai dengan kebutuhan dari angkatan kerja, atau dengan kata lain jumlah lapangan pekerjaan jauh lebih sedikit dari jumlah angkatan kerja yang tersedia.[1]
Selain itu juga, pengangguran dapat disebabkan karena adanya pemutusan hubungan kerja (PHK), karena perusahaan harus menutup/mengurangi tenaga kerjanya, untuk meminimalisasi kerugian, ada juga karena keadaan suatu Negara yang kurang kondusif, seperti situasi politik dalam negeri, yang berakibat pada, menurunnya tingkat investasi asing, hal ini kemudian dapat berpengaruh terhadap pertumbuhan ekonomi suatu negara atau wilayah. Disamping itu juga, pengangguran juga disebabkan karena adanya inflasi, dimana sesuai dengan teori Philips, yang mengatakan adanya hubungan antara tingkat pengangguran dengan inflasi, dimana hubungan atau korelasinya bersifat negatif.
Hal yang tidak kalah penting adalah tingkat pendidikan. Faktor pendidikan kemudian memiliki peranan yang penting terhadap pengangguran. Dimana apabila pendidikan suatu masyarakat rendah dapat berakibat pada meningkatnya tingkat pengangguran di negara tersebut. Demikian pula sebaliknya. Hal ini disebabkan karena kurangnya sumber daya manusia yang memiliki pengetahuan, skill dan keahlian.
Pengangguran menjadi salah satu masalah besar yang dihadapi pemerintah saat ini. Setiap tahun jumlah pengangguran mengalami tren peningkatan. Meski pemerintah mengklaim telah berhasil mengurangi jumlah pengangguran sebanyak 70.000 orang sepanjang tahun 2013, tapi jumlah tersebut masih sangat sedikit dibanding dengan jumlah pengangguran di Indonesia saat ini yang mencapai 7,17 juta angkatan kerja. Ketatnya persaingan dalam dunia kerja kadang menyebabkan seseorang tidak mempedulikan lagi norma-norma agama. Bahkan sebagian orang terperosok ke dalam dosa syirik seperti mendatangi dukun, ziarah ke makam yang dianggap keramat dengan keyakinan agar dimudahkan untuk mendapat pekerjaan atau agar karirnya lancar. Suap menyuap untuk mendapatkan posisi atau pekerjaan tertentu seolah menjadi rahasia umum di tengah masyarakat. Selain itu, maraknya kriminalitas sering dikaitkan sebagai dampak banyaknya pengangguran dan kemiskinan.
Islam telah mengajarkan cara yang paling ideal dalam mengatasi pengangguran. Suatu ketika datang kepada Rasulullah dari kalangan Anshar untuk meminta-minta (pengemis). Lalu Rasulullah bertanya kepada pengemis tersebut, “Apakah kamu mempunyai sesuatu di rumahmu?” Pengemis itu menjawab, “Saya mempunyai pakaian dan cangkir.” Kemudian Rasulullah mengambil sebagian pakaian dan cangkir tersebut untuk dijual kepada para sahabat. Salah seorang sahabat sanggup membeli barang-barang tersebut seharga dua dirham. Selanjutnya Rasulullah membagi uang yang didapat tersebut untuk sebagian dibelikan keperluan kebutuhan keluarga pengemis tersebut dan sebagian lagi dibelikan kapak sebagai sarana untuk berusaha mencari kayu bakar. Akhirnya dengan usahanya sang pengemis mendapatkan uang sebanyak sepuluh dirham.
Kisah ini mungkin sering kita dengar akan tetapi jarang kita mau mengambil hikmah untuk menganalisa suatu permasalahan hidup. Khusus dalam permasalahan pengangguran hal ini dapat menjadi cara yang ideal untuk diterapkan.

B.  Rumusan Masalah
1.        Apa yang dimaksud dengan pengangguran?
2.        Bagaimana pandangan Islam dengan masalah pengangguran tersebut?
3.        Bagaimanakah strategi penanggulangan pengangguran menurut Islam?

C.  Tujuan Penulisan
1.        Untuk mengetahui definisi, jenis serta akibat pengangguran.
2.        Untuk mengetahui pandangan Islam dengan masalah pengangguran tersebut.
3.        Untuk mengetahui strategi penanggulangan pengangguran menurut Islam.










BAB II
PEMBAHASAN

A.  Konsep Dasar Pengangguran
1.        Pengertian Pengangguran
Pengangguran adalah suatu keadaan di mana seseorang yang tergolong dalam angkatan kerja ingin mendapatkan pekerjaan tetapi belum dapat memperolehnya. Seseorang yang tidak bekerja, tetapi tidak secara aktif mencari pekerjaan tidak tergolong sebagai penganggur. Pengangguran dapat terjadi disebabkan oleh tidakseimbangan pada pasar tenaga kerja. Hal ini menunjukkan jumlah tenaga kerja yang ditawarkan melebihi jumlah tenaga kerja yang diminta.[2]
Pengangguran adalah masalah makroekonomi yang mempengaruhi manusia secara langsung dan merupakan yang paling berat. Bagi kebanyakan orang, kehilangan pekerjaan berarti penurunan standar kehidupan dan tekanan psikologis. Jadi tidaklah mengejutkan jika pengangguran menjadi topik yang sering dibicarakan dalam perdebatan politik dan para politisi sering mengklaim bahwa kebijakan yang mereka tawarkan akan membantu menciptakan lapangan kerja. [3]
Selain itu pengangguran diartikan sebagai suatu keadaan dimana seseorang yang tergolong dalam angkatan kerja yang ingin mendapatkan pekerjaan tetapi belum memperolehnya.  Dalam standar pengertian yang sudah ditentukan secara internasional, yang dimaksudkan pengangguran adalah seseorang yang sudah digolongkan dalam angkatan kerja, yang secara aktif sedang mencari pekerjaan pada suatu tingkat upah tertentu, tetapi tidak dapat memperoleh pekerjaan yang diinginkannya. Pengangguran menunjukkan sumber daya yang terbuang. Para pengangguran memiliki potensi untuk memberikan kontribusi pada pendapatan nasional, tetapi mereka tidak dapat melakukannya. Pencarian pekerjaan yang cocok dengan keahlian mereka adalah menggembirakan jika pencarian itu berakhir, dan orang- orang yang menuggu pekerjaan di perusahaan yang membayar upah di atas keseimbangan merasa senang ketika lowongan terbuka.[4]
Tetapi, memang besar kecilnya angka pengangguran sangat tergantung dari definisi atau pengklasifkasian pengangguran. Setidak-tidaknya ada 2 besar utama klasifikasin pengangguran, yaitu pendekatan angka kerja (labour force appoarch) dan pendekatan pemanfaatan tenaga kerja (labour utilization appoarch).
a.         Pendekatan angkatan kerja (labour force appoarch)
Pendekatan ini mendefinisikan pengangguran sebagai angkatan kerja yang tidak bekerja.
b.         Pendekatan pemanfaatan tenaga kerja (labour utilization appoarch)
Dalam pendektan ini, angkatan kerja dibedakan menjadi 3 kelompok
1)   Menganggur yaitu mereka yang sama sekali tidak bekerja atau sedang mencari pekerjaan. Kelompok ini sering disebut juga pengangguran terbuka (open unimploment). Berdasarkan definisi ini tingkatan pengangguran di indonesia umumnya relatf rendah, yaitu 3%-5% pertahun.
2)   Setengah menganggur yaitu mereka yang bekerja, tetapi belunm dimanfaatkan secara penuh. Artinya jam kerja mereka dalam seminggu kurang 35 jam. Berdasarkan definisi ini tingkatan pengangguran di indonesia relative tinggi, karena angkanya sekitar 34% pertahun.
3)   Bekerja penuh yaitu orang-orang yang bekerja penuh atau jam kerjanya mencapai 35 jam pertahunnya.[6]
2.        Jenis pengangguran
Dalam studi ekonomi makro yang lebih lanjut, pembahasan masalah pengangguran akan dilakukan lebi spesifik dan cermat. Misalnya, akann dibahas apakah pengangguran yang terjadi merupakan pengangguran sukarela (voluntary unemployment) atau pengangguran dukalara (involuntary unemployment).  Pengangguran sukarelaadalah pengangguran yang bersifat sementara, karena seseoran ingin mencari pekerjaan yang lebih baik atau lebih cocok. Pengangguran dukalara adalah pengangguran yang terpaksa diterima oleh seseorang, walaupun sebenarnya dia masih ingin bekerja. Pengangguran sukalara dan dukalara erat kaitannya dengan jenis-jenis pengangguran berikut ini.
a.    Pengangguran Friksional
Pengangguran friksional merupakan perputaran formal tenaga kerja. Seorang pemuda yang memasuki angkatan kerja mencari pekerjaan. Orang meninggalkan pekerjaannya karena berbagai alasan. Beberapa orang keluarkarena tidak puas dengan kondisi kerjanya: ada juga yang keluar karena dipecat. Apapun alasannya, mereka harus mencari pekerjaan, yang memerlukan waktu. Orang yang menganggur selama mencari pekerjaan dikatakan menganggur secara friksional. Pengangguran friksional akan tetap ada meskipun struktur pekerjaan menurut keterampilan, industry, jenis pekerjaan dan lokasinya tidak berubah.
b.    Pengangguran Stuktural
Dikatakan pengangguran stuktural karena sifatnya yang mendasar. Pencari kerja tidak mampu memenuhi persyaratkan yang di butuhkan untuk lowongan pekerjaan yang tersedia. Hal ini terjadi dalam per ekonomian yang berkembang pesat. Makin tinggi dan rumitnya proses produksi dan atau tekhnologi produksi yang di gunakan, menuntut persyaratan tenaga kerja yang juga makin tinggi. Misalnya, tenaga kerja yang di butuhkan untuk industry kimia menuntut persyaratan yang relative berat, yaitu pendidikan minimal arjana muda (program D3), mampu menggunakan computer yang minimal bahasa inggris.Dengan makin besarnya peranan makanisme pasar yang makin mengglobal, maka toleransi terhadap kekurangan persyaratan tidak ada lagi. Sepuluh atau dua puuh tahun yang lalu, seseorangyang tidak memenuhi persyaratan yang yang di butuhkan masih dapat toleransi, selama kekurangannya hanya sedikit . sebab penawaran tenaga kerja yang berkualitas baik relative sedikit di bandinhkan kebutuhan, tetapi sekarang yang terjadi adalah kelebihan tenaga kerja berkualitas. Jika tetap terjadi kekurangan . dapat di atasi dengan mendatangkan tenaga kerja asing. Dilihat dari sifatnya pengangguran stuktural lebih sulit di atasi di bandingkan pengangguran friksional. Selain membutuhkan pendanaan yang besar, jug waktu yang lama. Bahkan untuk indonesia pengangguran stuktural merupakan masalah besar di masa mendatang, jika tidak ada perbaikan kualitas SDM.
c.    Pengangguran Siklis (Cyclical Unemployment)
Pengangguran siklis (cyclical unemployment) atau pengangguran konjungtur adalah pengangguran yang di akibatkan oleh perubahan-perubahan dalam tingkat kegiatan perekonomian. Pada waktu kegiatan ekonomi mengalami kemunduran , perusahaan-perusahaan harus mengurangi kegiatan memproduksi. Dalam pelaksanaan bearati jam kerja di kurangi, sebagaian mesin produksi tidak di gunakan, dan sebagian tenaga kerja di berhentikan. Dengan demikian, kemunduran ekonomi akan menaikan jumlah dan tingkat pengangguran tenaga kerja akan terus bertambah sebagai akibat pertambahan penduduk. Apabila kemuduran ekonomi terus berlangsung sehingga tidak dapat menyerap tambahan tenaga kerja, maka pengangguran konjuktur akan menjadi bertambah serius. Ini berarti di perlukan kebijakan ekonomi guna meningkatkan kegiatan ekonomi, dan harus diusahakan mnambah penyediaan kesempatan tenaga kerja untuk tenaga kerja yang baru memasuki pasar tenaga kerja (sebagai akibat bertambahnya penduduk). Pengangguran konjuktur hanya dapat dikurangi atau di atasi masalahnya apabila pertumbuhan ekonomi yang terjadi setelah kemunduran ekonomi cukup besar juga dapat menyediakan kesempatan kerja baru yang lebih besar dari pertambahan tenaga kerja yang terjadi.
d.   Pengangguran Musiman
Pengangguran ini berkaitan erat dengan fluktuasi kegiatan ekonomi jangka pendek, terutama terjadi di sector pertanian misalnya diluar musim tanam dan panen, petani umumnya menganggur, sampai menunggu musim tanam dan panen berikutnya.[7]
3.        Akibat Pengangguran
Beberapa akibat buruk dari pengangguran dibedakan kepada dua aspek dimana dua aspek tersebut yaitu :[8]
a.    Akibat buruk ke atas kegiatan perekonomian
Tingkat pengangguran yang relatif tinggi tidak memungkinkan masyarakat mencapai pertumbuhan ekonomi yang teguh. Hal ini dapat dengan jelas dilihat dari memperlihatkan berbagai akibat buruk yang bersifat ekonomi yang ditimbulkan oleh masalah pengangguran. Akibat-akibat buruk tersebut dapat dibedakan sebagai berikut :
1)   Pengangguran menyebabkan masyarakat tidak memaksimumkan tingkat kemakmuran yang mungkin dicapainya. Hal ini terjadi karena pengangguran bisa menyebabkan pendapatan nasional riil (nyata) yang dicapai masyarakat akan lebih rendah daripada pendapatan pendapatan potensial (pendapatan yang seharusnya). Oleh karena itu, kemakmuran yang dicapai oleh masyarakat pun akan lebih rendah.
2)   Pengangguran menyebabkan pendapatan pajak pemerintah berkurang. Pengangguran diakibatkan oleh tingkat kegiatan ekonomi yang rendah, dan dalam kegiatan ekonomi yang rendah pendapatan pajak pemerintah semakin sedikit. Jika penerimaan pajak rendah, dana untuk kegiatan ekonomi pemerintah juga akan berkurang sehingga kegiatan pembangunan pun akan terus menurun.
3)   Pengangguran tidak menggalakkan pertumbuhan ekonomi. Pengangguran menimbulkan dua akibat buruk kepada kegiatan sektor swasta. Yang pertama, pengangguran tenaga buruh diikuti pula oleh kelebihan kapasitas mesin-mesin perusahaan. Kedua, pengangguran yang diakibatkan keuntungan kelesuan berkurang. Kegiatan Keuntungan perusahaan yang rendah menyebabkan mengurangi keinginan untuk melakukan investasi.
b.    Akibat buruk ke atas individu dan masyarakat
Pengangguran akan mempengaruhi kehidupan individu dan kestabilan sosial dalam masyarakat. Beberapa keburukan sosial yang diakibatkan oleh pengangguran adalah :
1)   Pengangguran menyebabkan kehilangan mata pencarian dan pendapatan.
2)   Pengangguran dapat menyebabkan kehilangan keterampilan. Keterampilan dalam mengerjakan suatu pekerjaan hanya dapat dipertahankan apabila keterampilan tersebut digunakan dalam praktek.
3)   Pengangguran dapat menimbulkan ketidakstabilan sosial dan politik. Kegiatan ekonomi yang lesu dan pengangguran yang tinggi dapat menimbulkan rasa tidak puas masyarakat kepada pemerintah.
4.        Peran Pemerintah Dalam Mengatasi Pengangguran
Secara umum cara mengatasi pengangguran adalah dengan meningkatkan investasi, meningkatkan kualitas SDM, transfer teknologi dan penemuan teknologi baru, pembenahan perangkat hukum dalam bidang ketenagakerjaan, dan lainlain. Secara teknis kebijakan upaya-upaya ke arah itu dapat ditempuh dengan berbagai kebijakan misalnya :
a.    Menyelenggarakan bursa pasar kerja
Bursa tenaga kerja adalah penyampaian informasi oleh perusahaan-perusahaan atau pihak-pihak yang membutuhkan tenaga kerja kepada masyarakat luas. Tujuan dari kegiatan ini adalah agar terjadi komunikasi yang baik antara perusahaan dan pencari kerja. Selama ini banyak informasi pasar kerja yang tidak mampu tersosialisasikan sampai ke masyarakat, sehingga mengakibatkan informasi lowongan kerja hanya bisa diakses oleh golongan tertentu.
b.    Menggalakkan kegiatan ekonomi informal
Kebijakan yang memihak kepada pengembangan sektor informal, dengan cara mengembangkan industri rumah tangga sehingga mampu menyerap tenaga kerja. Dewasa ini telah ada lembaga pemerintah yang khusus menangani masalah kegiatan ekonomi informal yakni Departemen Koperasi dan UKM. Selain itu dalam pengembangan sektor informal diperlukan keterpihakan dari Pemda setempat.


c.    Meningkatkan keterampilan tenaga kerja
Pengembangan sumber daya manusia dengan peningkatan keterampilan melalui pelatihan bersertifikasi internasional. Berdasarkan survei tentang kualitas Tenaga Kerja menunjukkan bahwa ranking Human Development Index Indonesia di Asia pada tahun 2000 berada di peringkat 110. Sementara negara lain seperti Vietnam ada diperingkat 109, Filipina (77), Thailand (69), Malaysia (59), Brunei Darussalam (32), Singapura (25), Jepang (9). Data ini menunjukkan rendahnya kualitas sumber daya manusia sehingga peningkatan keterampilan mereka menjadi sangat perlu dilakukan.
d.   Meningkatkan mutu pendidikan
Mendorong majunya pendidikan, dengan pendidikan yang memadai memungkinkan seseorang untuk memperoleh kesempatan kerja yang lebih baik. Dewasa ini sesuai dengan perintah undang-undang, pemerintah diamanatkan untuk mengalokasikan dana APBN sebesar 20% untuk bidang pendidikan nasional.
e.    Mendirikan pusat-pusat latihan kerja
Pusat-pusat latihan kerja perlu didirikan untuk melaksanakan pelatihan tenaga kerja untuk mengisi formasi yang ada.
f.     Meningkatkan pertumbuhan ekonomi
Pemerintah perlu terus meningkatkan pertumbuhan ekonomi sehingga akan memberikan peluang bagi penciptaan kesempatan kerja.
g.    Mendorong investasi
Pemerintah perlu terus mendorong masuknya investasi baik dari dalam negeri maupun luar negeri untuk menciptakan kesempatan kerja di Indonesia.
h.    Meningkatkan transmigrasi
Transmigrasi merupakan langkah pemerintah meratakan jumlah penduduk dari  pulau  yang  berpenduduk  padat  ke pulau  yang  masih  jarang
penduduknya serta mengoptimalkan sumber kekayaan alam yang ada.
i.      Melakukan deregulasi dan debirokrasi
Deregulasi dan debirokrasi di berbagai bidang industri untuk merangsang timbulnya investasi baru. Deregulasi artinya adalah perubahan peraturan aturan main terhadap bidang-bidang tertentu. Deregulasi biasanya ke arah penyederhanaan peraturan. Debirokrasi artinya perubahan struktur aparat pemerintah yang menangani bidang-bidang tertentu. Debirokrasi biasanya ke arah penyederhanaan jumlah pegawai/lembaga pemerintah yang menangani suatu urusan tertentu.
j.      Memperluas lapangan kerja
Perluasan kesempatan kerja dengan cara mendirikan industri-industri baru terutama yang bersifat padat karya. Dengan adanya era perdagangan bebas secara regional dan internasional sebenarnya terbuka lapangan kerja yang semakin luas tidak saja di dalam negeri juga ke luar negeri. Ini tergantung pada kesiapan tenaga kerja untuk bersaing secara bebas di pasar tenaga kerja internasional.[9]

B.  Pengangguran dalam Perspektif Islam
Definisi pengangguran sebagaimana yang ada dalam ekonomi konvensional yang membatasi penganggur hanya pada pencari kerja yang tidak mendapatkan pekerjaan, adalah definisi yang sangat sempit bila dilihat dari kaca mata ajaran islam tentang kerja. Dalam perspektif islam kerja (‘amal) menyangkut segala aktifitas kegiatan manusia baik yang bersifat badaniyah maupun rohaniyah yang dimaksudkan untuk mewujudkan atau menamba suatu manfaat yang dibolehkan secara syar’i. Ketika seseorang tidak mau mempergunakan potensinya maka itulah pengangguran yang amat membaayakan diri dan masyarakat. Secara moralislam orang yang demikian adala menganggur yang memikul dosa. Sedangkan yang terus memfungsikan potensinya baik modal,tenaga maupun pikirannya tidak termasuk kategori mengnggur yang menyalahi agama islam. Ketika seseorang tidak bekerja namun ia masih terus berfikir keras bagaimana bisa memproduktifitaskan dirinya sehingga bisa mengasilkan kerja yang produktif maka ia secara moral islam memenuhi kewajiban kerja dalam islam dan tidak menanggung dosa pengangguran.[10]
Dalam literatur ekonomi umum, tidak di temukan aturan yang mewajibkan seseorang harus berpartisipasi aktif dalam pasar tenaga kerja. Karena bekerja atau tidak adalak hak seorang individu. Kebanyakan faktor yang menjadikan individu memutuskan bekerja atau menganggur adalah upah atau gaji. Sedangkan dalam islam, selain faktor materi ada pula nilai-nilai moral yang harus diperhatikan oleh seseorang dalam mengambil keputusan. Upah atau gaji pasti dibutuhkan oleh setiap orang untuk memenuhi kehidupan diri dan keluarganya meskipun allah telah menjamin memberikan rizki kepada semua makhluk yang telah di ciptakan.
“Dan tidak ada satu hewan melatapun di bumi melainkan allah-lah yang memberi rizkinya, dan dia mengetahui tempat berdiam binatang itu dan tempat penyimpanannya. Semua tertulis dakam kitab yang nyata (laukhil mahfuzd)”  QS. Huud ayat 6
Walaupun dalam ayat tersebut Allah telah menjaminnya, tetepi hal itu bukan berarti tanpa ada persyaratan yang harus dipenuhi. Syarat yang paling penting adalah usaha kita dalam mencari rizki yang di janjikan oleh allah, karena allah telah membuat sistem yaitu siapa yang bekerja maka dialah yang mendapat rizki dan siapa yang berpangku tangan akan kehilangan rizki.[11]
Bermalas-malasan atau menganggur selain mendatanggan efek negative bagi pelaku secara langsung, juga akan mendatangkan dampak tidak langsung terhadap perekonomian. Karena pengangguran akan mengakibatkan ketidak optimalnya tingkat pertumbuhan ekonomi akibat sebagian potensi faktor produksi yang tidak termanfaatkan. Kelompok pengangguran akan menggantungkan hidupnya pada orang-orang yang produktif yang menjadikan angka ketergantungan meningkat yang akibatnya merosotnya pendapatan perkapita.
Islam mendorong pemeluknya untuk berproduksi dan menekuni aktivitas ekonomi dalam segala bentuk seperi pertanian, penggembalaan, berburu, industri, berdagang dll. Islam tidak semata-mata memerintahkan untuk bekerja, tetapi bekerja harus dengan baik (ihsan) penuh ketekunan dan prefesional. Ihsan dalam bekerja merupakan kewajiban yang wajib di lakukan oleh setiap muslim.
“Sesungguhnya allah mencintai jika seorang melakukan pekerjaaan yang di lakukan secara itqam (prefesional)” HR. Baihaqi
Menurut Qaradhawi (2005:6-8) pengangguran dapat di bagi menjadi dua, yaitu pengangguran jabariyah (karena terpaksa) dan pengangguran khiyariyah (karena pilihan). Kedua jenis pengangguran ini mempunyai posisi dan hukumnya masing-masing dalam syari’ah.
1.         Pengangguran Jabariyah (karena terpaksa)
Adalah pengangguran dimana seorang tidak mempunyai hak sedikitpun memilih status ini dan terpaksa menerimanya. Pengangguran seperti ini umumnya terjadi karena seseorang yang tidak mempunyai keterampilan sedikitpun, yang sebenarnya bisa digali dan di pelajari sejak kecil. Atau dia mempunyai keterampilan tetapi itu semua tidak berguna kerena berubahnya lingkungan dan zaman. Atau dia sudah mempunyai keterampilan akan tetapi dia tidak dapat memanfaatkan karena kurangnya alat atau modal yang di butuhkan. Contoh ada seseorang yang ahli dalam bertani, tetapi dia tidak mempunyai alat untuk membajak ataupun sepetak lahan untuk dia garap.
2.         Pengangguran Khiyariyah (karena pilihan).
Adalah seseorang yang mempunyai potensi dan kemampuan untuk bekerja tetapi memilih untuk berpangku tangan dan bermalas-malasan sehingga menjadi beban bagi orang lain. Dia tidak mengusahakan suatu pekerjaan sehingga menjadi  “sampah masyarakat”. Islam sangat memerangi orang-orang seperti ini, walaupun dari mereka ada yang mengatakan bahwa mereka meninggalkan pekerjaan dunia untuk menkonsentrasikan diri untuk beribadah kepada Allah.
Adanya pengangguran di kelompokkan menjadi dua ini berkaitan erat dengan solusi yang di tawarkan islam dalam mengatasi pengangguran. Untuk pengangguran jabariyah perlu bantuan pemerintah untuk mengoptimalkan potensi yang mereka miliki dengan bantuan yang mereka butuhkan. Bantuan itu, bukan sekedar uang atau bahan makanan yang cepat habis, melainkan alat-alat yang mereka butuhkan untuk dapat bekerja. Sebaliknya dengan pengangguran khiyariyah, mereka tidak seharusnya mendapat bantuan materi melainkan motivasi agar mereka bisa memfungsikan potensi yang mereka miliki.[12]

C.  Strategi dalam Mengatasi Pengangguran Menurut Islam
Dalam sistem Islam Negara (Khilafah), kepala negara (Khalifah) berkewajiban memberikan pekerjaan kepada mereka yang membutuhkan sebagai realisasi Politik Ekonomi Islam. Rasulullah SAW:
Imam/Khalifah adalah pemelihara urusan rakyat; ia akan dimintai pertanggungjawaban terhadap urusan rakyatnya. (HR al-Bukhari dan Muslim).
Lebih detail, Rasulullah SAW. secara praktis senantiasa berupaya memberikan peluang kerja bagi rakyatnya. Suatu ketika Rasulullah memberikan dua dirham kepada seseorang. Kemudian beliau bersabda (yang artinya), "Makanlah dengan satu dirham, dan sisanya, belikanlah kapak, lalu gunakan kapak itu untuk bekerja!"
Mekanisme yang dilakukan oleh Khalifah dalam mengatasi pengangguran dan menciptakan lapangan pekerjaan secara garis besar dilakukan dengan dua mekanisme, yaitu: mekanisme individu dan sosial ekonomi[13].
1.        Mekanisme Individu
Dalam mekanisme ini Khalifah secara langsung memberikan pemahaman kepada individu, terutama melalui sistem pendidikan, tentang wajibnya bekerja dan kedudukan orang-orang yang bekerja di hadapan Allah Swt. serta memberikan keterampilan dan modal bagi mereka yang membutuhkan. Islam pada dasarnya mewajibkan individu untuk bekerja dalam rangka memenuhi kebutuhan dan kesejahteraan hidup. Banyak nash al-Quran maupun as-Sunnah yang memberikan dorongan kepada individu untuk bekerja. Misalnya, firman Allah SWT.:

Berjalanlah kalian di segala penjurunya dan makanlah sebagian dari rezekinya. (QS al-Mulk [67]: 15).
Imam Ibnu Katsir (Tafsîr al-Qur’ân al-‘Azhîm, IV/478) menyatakan: "Maksudnya, bepergianlah kalian semua ke daerah di bumi manapun yang kalian kehendaki, dan bertebaranlah di berbagai bagiannya untuk melakukan beraneka ragam pekerjaan dan perdagangan."
Dalam hadis, Rasulullah saw. berdabda:
Cukuplah seorang Muslim berdosa jika tidak mencurahkan kekuatan menafkahi tanggungannya. (HR Muslim).
Bahkan Rasulullah pernah mencium tangan Saad bin Muadz ra. tatkala beliau melihat bekas kerja pada tangannya, seraya bersabda (yang artinya), “Ini adalah dua tangan yang dicintai Allah Taala.”
Jelas, Islam mewajibkan kepada individu untuk bekerja. Ketika individu tidak bekerja, baik karena malas, cacat, atau tidak memiliki keahlian dan modal untuk bekerja maka Khalifah berkewajiban untuk memaksa individu bekerja serta menyediakan sarana dan prasarananya, termasuk di dalamnya pendidikan. Hal ini pernah dilakukan Khalifah Umar ra. ketika mendengar jawaban orang-orang yang berdiam di masjid pada saat orang-orang sibuk bekerja bahwa mereka sedang bertawakal. Saat itu beliau berkata, "Kalian adalah orang-orang yang malas bekerja, padahal kalian tahu bahwa langit tidak akan menurunkan hujan emas dan perak." Kemudian Umar ra. mengusir mereka dari masjid dan memberi mereka setakar biji-bijian.
2.        Mekanisme Sosial Ekonomi
Mekanisme ini dilakukan oleh Khalifah melalui sistem dan kebijakan, baik kebijakan di bidang ekonomi maupun bidang sosial yang terkait dengan masalah pengangguran. Dalam bidang ekonomi kebijakan yang dilakukan Khalifah adalah meningkatkan dan mendatangkan investasi yang halal untuk dikembangkan di sektor real baik di bidang pertanian dan kehutanan, kelautan, dan tambang maupun meningkatkan volume perdagangan.
Di sektor pertanian, di samping intensifikasi juga dilakukan ekstensifikasi, yaitu menambah luas area yang akan ditanami dan diserahkan kepada rakyat. Karena itu, para petani yang tidak memiliki lahan atau modal dapat mengerjakan lahan yang diberi oleh pemerintah. Sebaliknya, pemerintah dapat mengambil tanah yang telah ditelantarkan selama tiga tahun oleh pemiliknya, seperti yang telah dilakukan oleh Rasulullah saw. ketika berada di Madinah. Itulah yang dalam syariat Islam disebut i‘thâ’, yaitu pemberian negara kepada rakyat yang diambilkan dari harta Baitul Mal dalam rangka memenuhi hajat hidup atau memanfaatkan kepemilikannya.
Dalam sektor industri Khalifah akan mengembangkan industri alat-alat (industri penghasil mesin) sehingga akan mendorong tumbuhnya industri-industri lain. Selama ini negara-negara Barat selalu berusaha menghalangi tumbuhnya industri alat-alat di negeri-negeri kaum Muslim agar negeri-negeri Muslim hanya menjadi pasar bagi produk mereka. Di sektor kelautan dan kehutanan serta pertambangan, Khalifah sebagai wakil umat akan mengelola sektor ini sebagai milik umum dan tidak akan menyerahkan pengelolaannya kepada swasta. Selama ini ketiga sektor ini banyak diabaikan atau diserahkan kepada swasta sehingga belum optimal dalam menyerap tenaga kerja.
Sebaliknya, negara tidak mentoleransi sedikitpun berkembangnya sektor non-real. Sebab, di samping diharamkan, sektor non-real dalam Islam juga menyebabkan beredarnya uang hanya di antara orang kaya saja serta tidak berhubungan dengan penyediaan lapangan kerja, bahkan sebaliknya, sangat menyebabkan perekonomian labil. Menurut penelitian J.M, Keynes, perkembangan modal dan investasi tertahan oleh adanya suku bunga; jika saja suku bunga ini dihilangkan maka pertumbuhan modal akan semakin cepat. Hasil penelitian di Amerika membuktikan bahwa masyarakat berhasil menabung lebih banyak pada saat bunga rendah bahkan mendekati nol.
Dalam iklim Investasi dan usaha, Khalifah akan menciptakn iklim yang merangsang untuk membuka usaha melalui birokrasi yang sederhana dan penghapusan pajak serta melindungi industri dari persaingan yang tidak sehat. Adapun dalam kebijakan sosial yang berhubungan dengan pengangguran, Khalifah tidak mewajibkan wanita untuk bekerja, apalagi dalam Islam, fungsi utama wanita adalah sebagai ibu dan manajer rumah tangga (ummu wa rabbah al-bayt). Kondisi ini akan menghilangkan persaingan antara tenaga kerja wanita dan laki-laki. Dengan kebijakan ini wanita kembali pada pekerjaan utamanya, bukan menjadi pengangguran, sementara lapangan pekerjaan sebagian besar akan diisi oleh laki-laki kecuali sektor pekerjaan yang memang harus diisi oleh wanita.[14]



BAB III
PENUTUP

A.  Kesimpulan
Pengangguran di Indonesia kondisinya saat ini sangat memprihatinkan, banyak sekali terdapat pengangguran di mana-mana. Penyebab pengangguran di Indonesia ialah terdapat pada masalah sumber daya manusia itu sendiri dan tentunya keterbatasan lapangan pekerjaan. Untuk mengatasi masalah pengangguran ini pemerintah telah membuat suatu program untuk menampung para pengangguran. Selain mengharapkan bantuan dari pemerintah sebaiknya kita secara pribadi juga harus berusaha memperbaiki kualitas sumber daya kita agar tidak menjadi seorang pengangguran dan menjadi beban pemerintah. 
Dampak pengangguran akan sangat berpengaruh bagi tatanan kehidupan sosial, contohnya kejahatan sosial pencurian/penodongan/perampokan, pelacuran, jula beli anak, anak jalanan dan lain-lain. pengangguran telah menjadi kuman penyakit sosial yang relatif cepat menyebar, berbahaya dan beresiko tinggi menghasilkan korban sosial yang pada gilirannya menurunkan kualitas sumber daya manusia, martabat dan harga diri manusia.

Menurut kami sebaiknya pemerintah dapat mengatasi pengangguran yang terjadi di Indonesia yaitu dengan membuka lapangan kerja atau menyediakan lapangan kerja. Dalam menghadapi kemiskinan di zaman global diperlukan usaha-usaha yang lebih kreatif, inovatif, dan eksploratif. Selain itu, globalisasi membuka peluang untuk meningkatkan partisipasi masyarakat Indonesia yang unggul untuk lebih eksploratif. Di dalam menghadapi zaman globalisasi ke depan mau tidak mau dengan meningkatkan kualitas SDM dalam pengetahuan, wawasan, skill, mentalitas, dan moralitas yang standarnya adalah standar global.

DAFTAR PUSTAKA

Abdurrahman al-Maliki, 2001 Politik Ekonomi Islam, Penerbit al-Izzah, Bangil.

Karim, Adiwarman. 2007. Ekonomi Makro Islam. Jakarta: RajaGrafindo Persada

M. Taufik N.TMengatasi Pengangguran. (online) https://mtaufiknt.wordpress.com diakses 21 Mei 2017.

N. Gregory Mankiw, 2003. Makro Ekonomi. Terjemahan: Fitria Liza, Imam Nurmawan, Jakarta: Penerbit Erlangga.

Naf'an, 2014. Tinjauan Ekonomi Syariah, Yogyakarta:Graha Ilmu.

Nanga, Muana. 2005. Makroeknomi : Teori, Masalah, dan KebijakanJakarta: RajaGrafindo Persada.

Qardhawi, Yusuf. 2005. Spektrum Zakat dalam Membangun Ekonomi Kerakyatan. Jakarta : Zikrul Hakim.

Rahardja, Pratama. 2008. Pengantar Ilmu ekonomi (mikroekonomi dan makro ekonomi). Jakarta: Mandala Manurung

Sadono Sukirno, 2000. Makro Ekonomi Modern, Perkembangan Pemikiran dari Klasik Hingga Keynesian Baru, Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.











[1] Nanga, Muana. Makroeknomi : Teori, Masalah, dan Kebijakan. (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2005) hlm. 249
[2] Sadono Sukirno, Makro Ekonomi Modern, Perkembangan Pemikiran dari Klasik Hingga Keynesian Baru, (Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2000), h,8.
[3] N. Gregory Mankiw, Makro Ekonomi. Terjemahan: Fitria Liza, Imam Nurmawan, (Jakarta: Penerbit Erlangga. 2003),h,150.
[4] Sadono Sukirno, Makro Ekonomi Modern, Perkembangan Pemikiran dari Klasik Hingga Keynesian Baru, (Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2000, h472
[5] Naf'an, Tinjauan Ekonomi Syariah, (Yogyakarta:Graha Ilmu,2014), hal. 131
[6] Rahardja Pratama. Pengantar Ilmu ekonomi (mikroekonomi dan makro ekonomi). (Jakarta: Mandala Manurung, 2008). hlm. 375-378
[7] Rahardja Pratama.,. Op. Cit,hlm. 379-381
[8] Sadono Sukirno, Makro Ekonomi Modern, Perkembangan Pemikiran dari Klasik Hingga Keynesian Baru, (Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2000), hlmn, 514
[9]  Nanga, Muana. Makroeknomi : Teori, Masalah, dan Kebijakan. (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2005) hlm. 254-255
[10] Naf'an, Tinjauan Ekonomi Syariah, (Yogyakarta:Graha Ilmu,2014), hal. 136
[11] Qardhawi, Yusuf. (2005). Spektrum Zakat dalam Membangun Ekonomi Kerakyatan. Jakarta : Zikrul Hakim, 2005)h,6
[12] Ibid, h,8
[13] M. Taufik N.T. Mengatasi Pengangguran. (online) https://mtaufiknt.wordpress.com diakses 21 Mei 2017.
[14] Abdurrahman al-Maliki, 2001 Politik Ekonomi Islam, Penerbit al-Izzah, Bangil.

No comments:

Post a Comment