Tuesday, 19 December 2017

MAKALAH_KONSTITUSI_UNDANG-UNDANG_DASAR_1

DAFTAR ISI

Halaman Sampul.................................................................................................................. i
Daftar Isi............................................................................................................................. ii
BAB I PENDAHULUAN
            1.1            Latar Belakang.................................................................................................... 1
            1.2            Rumusan Masalah............................................................................................... 1
            1.3            Tujuan................................................................................................................. 2
BAB II PEMBAHASAN
2.1           Pengertian Konstitusi.......................................................................................... 3
2.2         Proses Terbentuknya Konstitusi UUD 1945....................................................... 4
2.3         Proses Perubahan Konstitusi............................................................................... 5
2.4         Klasifikasi Konstitusi Undang-Undang Dasar 1945.......................................... 6
BAB III PENUTUP
3.1           Kesimpulan......................................................................................................... 7
3.2           Saran................................................................................................................... 8
DAFTAR PUSTAKA......................................................................................................... 9













BAB I
PENDAHULUAN


1.1              Latar Belakang
Didalam bernegara, kita tidak bisa lepas dari suatu hukum. Tidak ada satupun negara tanpa hukum. Karena fungsi hukum sangatlah pentinguntuk mengatur kehidupan daam bernegara. Dalam suatu lingkungan negara, ada 2 macam hukum. Ada hukum yang memerintah negara dan ada hukum yang merupakan alat bagi negara untuk memerintah.hukum yang pertama yakni “Constitutional law” (Hukum tatanegara), dan Hukum yang kedua, berfungsi untuk membedakannya dari hukum yang pertama, dapat disebut “Ordinary law” (Hukum biasa yang dipergunakan untuk bergerak, “actief  dienend.”) 1 Dari kutipan tersebut, dapat diartikan bahwa didalam hidup bernegara, dapat ditemukan 2 macam hukum, yaitu:
1.    Hukum tata negara(Constitutional law) sebagai yang mengatur negara. Unsur pokok dalam Hukum ini adalah Konstitusi.Unsur pokok inilah yang akanmenjadi Headline dalam makalah ini.
2.    Hukum biasa(Ordinary Law)sebagai hukum yang digunakan negara untuk mengatur sesuatu hal. Termasuk dalam hukum ini adalah Hukum pidana danhukum perdata.
Indonesia disini juga merupakan negara hukum. Hal itu terbukti dengan adanya sebuah konstitusi yang berlaku di Negara Indonesia yakni Undang – Undang Dasar 1945, akan tetapi  warga negara Indonesia sendiri, seperti kurang menganggap adanya UUD 1945 tersebut. Kondisi ini dapat dilihat secara nyata dimana dalam kehidupanya masyarakat NKRI seringkali menghiraukan hukum, dengan melakukan berbagai macam penyimpangan-penyimpangan hukum, baik hukum sosial, maupun Hak Asasi Manusia (HAM).


1.2              Rumusan Masalah
1.    Apa pengertian Konstitusi ?
2.    Bagaimana pembentukan awal konstitusi UUD 1945?
3.    Bagaimana proses perubahan Konstitusi atau amandemen?
4.    Bagaimana klasifikasi UUD 1945 dalam berbagai perspektif ?



1.3               Tujuan
1.    Mengetahui pengertian Konstitusi
2.    Mengetahui proses terbentuknya Konstitusi UUD 1945
3.    Mengetahui proses perubahan pada kostitusi
4.    Mengetahui klasifikasi UUD 1945




























BAB II
PEMBAHASAN

2.1              Pengertian Konstitusi
Pada dasarnya istilah konstitusi ini berasal dari kata constituer (Prancis) yang memiliki arti membentuk. Maksudnya yaknimenata, membentukmaupun menyusun sebuah negara. Dalambahasa Inggris kata constitute berarti mengangkat, mendirikan ataupun menyusun. Lalu pada bahasa Belanda, istilah konstitusi ini dikenal sebagai gronwet yang memiliki arti yaitu undang-undang dasar.
Istilah konstitusi sendiri menggambarkan suatu keseluruhan sistem ketatanegaraan  pada suatu negara. Sistem itu berupa kumpulan peraturan yang membentuk, mengatur atau memerintah negara. Peraturan-peraturan tersebut ada yang tertulis sebagai keputusan badan yang berwenang dan ada yang tidak tertulis yang berupa kebiasaan dalam praktik penyelenggaraan negara. Dengan demikian, pengertian konstitusi sampai dewasa ini dapat menunjuk pada peraturan ketatanegaraan baik yang tertulis maupun tidak tertulis.
Selain itu, beberapa ahli juga mengemukakan pengertian konstitusi sebagai berikut :
1.      Herman Heller
Herman Heller membagi konstitusi menjadi tiga pengertian, yaitu:
a.       Konstitusi yang bersifat politik sosiologis, yaitu konstitusi yang mencerminkan kehidupan politik masyarakat.
b.      Konstitusi yang bersifat yuris, yaitu konstitusi merupakan kesatuan kaidah yang hidup di dalam mayarakat.
c.       Konstitusi yang bersifat politis, yaitu konstitusi yang ditulis dalam suatu naskah sebagai undang-undang.
2.      Sri Soemantri
Konstitusi merupakan naskah yang memuat suatu bangunan negara dan sendi-sendi sistem pemerintahan negara.
3.      E.C. Wade
Konstitusi adalah naskah yang memaparkan rangka dan tugas pokok dari badan pemerintahan suatu negara dan menentukan pokok-pokok cara kerja badan tersebut.
4.      CF. Strong
Menurut CF. Strong, konstitusi merupakan kumpulan asas yang didasarkan pada kekuatan pemerintah, hak-hak yang diperintah, serta hubungan-hubungan antara keduanya yang diatur.
5.      L.J Van Apeldoorn,
konstitusi merupakan suatu hukum yang memuat baik peraturan tertulis maupun peraturan tak tertulis.

Dari beberapa pendapat para ahli diatas, dapat diartikan bahwasanya ada dua pengertian konstitusi, yaitu dalam arti luas, yang merupakan suatu keseluruhan aturan dan ketentuan dasar (hukum dasar yang meliputi hukum dasar tertulis dan hukum dasar tidak tertulis yang mengatur tentang pemerintahan yang diselenggarakan dalam suatu negara.  Kemudian Dalam arti sempit, diartikan sebagai undang-undang dasar, yaitu sebuah dokumen yang berisi aturan-aturan maupun ketentuan-ketentuan yang bersifat pokok dari ketatanegaran bernegara.
Satjipto Rahardjo pernah mengemukakan, salah satu sifat yang melekat pada perundang-undangan atau hukum tertulis adalah sifat otoritatif dari rumusan-rumusan peraturannya, akan tetapi pengutaran dalam bentuk tulisan atau litera scripta itu sesungguhnya hanyalah bentuk dari usaha untuk menyampaikan sesuatu ide atau pikiran.

2.2              Proses Terbentuknya Konstitusi UUD 1945
Pada saat pembahasan oleh BPUPKI, naskah UUD 1945 pertama kali yang dipersiapkan oleh suatu badan bentukan pemerintahan Jepang bernama “Dokuritsu Zyunbi Tyoosakai” yang dalam bahasa Indonesia “Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia” (BPUPKI). BPUPKI ini memiliki jumlah anggota yaitu 62 orang, yang dipimpin oleh ketuanya yaitu K.R.T Radjiman Wedyodiningrat, serta Itibangase Yosio dan Raden Panji Suroso. Badan ini melakukan sidang dalam 2 periode, yakni sidang pertama pada tanggal 29 mei hingga 1 juni 1945. Pada sidang pertama membicarakan tentang dasar falsafah yang seharusnya dipersiapkan untuk negara indonesia merdeka dan mengenai pembentukan sebuah negara merdeka.
Kemudian selanjutnya dilangsungkan sidang kedua pada tanggal 10 juli hingga tanggal 17 agustus 1945 yang dimana membentuk suatu panitia Hukum Dasar dengan anggota yang terdiri dari 19 orang yang dipimpin oleh Ir.Soekarno. Panitia ini kemudian membentuk panitia kecil  yang dipimpin oleh Prof.Dr Soepomo, yang anggotanya terdiri dari wongsonegoro, R.Soekardjo, A.A. Maramis, Panji Singgih, H. Agus Salim, dan Sukiman. Panitia kecil ini pun berhasil menyelesaikan tugasnya dan akhirnya BPUPKI setuju terhadap hasil kerja sebagai Rancangan Undang-Undang Dasar pada tanggal 16 agustus 1945.
Kemudian dilakukannya Pengesahan oleh PPKI yang disaat Pemerintah Bala Tentara Jepang membentuk “panitia persiapan kemerdekaan Indonesia” (PPKI), dan dilantik pada tanggal 18 agustus 1945. Dengan menetapkan Ir. Soekarno sebagai ketua dan Drs. Mohhamat Hata sebagai wakil dan yang beranggotakan 21 orang. Sidang ini memiliki tujuan untuk, (I) Menetapkan Undang-undang Dasar, (II) Memilih Presiden dan Wakil Presiden, (III) Dan Perihal lainnya. Setelah mendengar hasil laporan kerja BPUPKI, lalu pada sidang PPKI 18 agustus 1945 para anggota sidang PPKI berencana untuk mengajukan usul perubahan pada UUD hasil rancangan BPUPKI. Namun akhirnya rancangan UUD tersebut disahkan dan menjadi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia.(Jimly Asshiddiqie, 2006: 38-40)

2.3              Proses Perubahan Konstitusi
Menurut C.F Strong, ada 4 cara untuk mengubah konstitusi, yaitu:
1.      By the ordinary legislature but under certain restrictions, Misalnya:UUD 1945.
2.      By the people through a referendum(konstitusi dirubah oleh DPR yang baru terbentuk). Misalnya: Perancis pada masa De Guille.
3.      By a majority for all units of a federal state, yaitu terdapat di negara-negara federal.
4.      By a special convention, perubahan konstitusi melalui pembentukanbadan khusus. Misalnya: Masa UUDS 1950 di Indonesia.

Sedangkan menurut K. C. Wheare, ada beberapa proses khusus yang harus dilalui dalam mengamandemen konstitusi, seperti di Amerika, diantaranya adalah:
1.      Amandemen tidak bisa dilakukan oleh legislatif semata, tetapi masihmembutuhkan dukungan dari lembaga- lembaga lain diluar legislatif.
2.      Boleh mengamandemen konstitusi hanya melalui dua pertiga mayoritas.
3.      Atau setelah pemilu.
4.      Atau setelah pembahasan selama tiga bulan

Secara revolusi, pemerintahan baru terbentuk dari hasil revolusi ini yang terkadang membuat sesuatu UUD yang kemudian mendapat persetujuan rakyat. Secara evolusi, UUD/konstitusi berubah secara berangsur – angsur yang dapat menimbulkan suatu UUD, secara otomatis UUD yang sama tidak berlaku lagi.





2.4              Klasifikasi Konstitusi Undang-Undang Dasar 1945
Sebagi Konstitusi UUD 1945 sangatlah pasti memiliki fungsi, dan jika dituliskan secara singkat maka fungsi UUD 1945 adalah sebagai berikut:
1.      Sebagai sumber hukum dalam tertib hukum, merupakan perundang-undangan yang tertinggi.
2.      Sebagai alat kontrol bagi hukum yang berada di bawahnya.
3.      Sebagai pedoman dalam memberi arah kehidupan bangsa.
4.      Sebagai kerangka dasar dalam pembagian dan penyelenggaraan pemerintah negara.
Fungsi tersebut dapat dijadikan sebuah acuan dalam melakukan segala kehidupan berbangsa dan menjaga keseimbangan dalam berprilaku bila saja pedoman tersebut dapat diterapkan dengan baik dan benar.

Macam Konstitusi Menurut CF. Strong konstitusi terdiri dari:
1.      Konstitusi tertulis (dokumentary constiutution / writen constitution) adalah aturan –aturan pokok dasar negara , bangunan negara dan tata negara, demikian juga aturan dasar lainnya yang mengatur perikehidupan suatu bangsa di dalam persekutuan hukum negara.
2.      Konstitusi tidak tertulis / konvensi (nondokumentary constitution) adalah berupa kebiasaan ketatanegaraan yang sering timbul.

Kemudiandapat diartikan bahwa Undang-Undang Dasar 1945 ini merupakan suatu konstitusi tertulis dimana dapat dilihat bahwasanya Undang-Undang disini sudah jelas tertata secara sistematis dan jelas tertulis.

            Kemudian Konstitusi yang di bagi berdasarkan sifatnya, yaitu :Konstitusi Fleksibel dan Konstitusi Rigid
1.      Ciri-ciri konstitusi fleksibel
a         Elastis
b        Dapat diumumkan dan diubah dengan cara yang sama
2.      Ciri-ciri konstitusi Rigid(kaku)
a         Mempunyai kedudukan dan derajat yang lebih tinggi dan peraturan undang-undang yang lain.
b        Hanya dapat diubah dengan cara yang khusus, istimewa dan persyaratan yang berat.
Demikian dapat diartikan bahwa Undang-Undang Dasar 1945 juga merupakan golongan konstitusi Rigid, hal ini dibuktikan dengan secara nyata bahwasanya Undang-Undang Dasar 1945 ini sebagai dasar negara dalam melakukan perubahan atau amandemen sangat lah sulit dan sudah seharusnya sebelum melakukan perubahan dalam UUD harus dilihat dari segi manapun apakah perubahan tersebut dapat memberi dampak baik atau buruk. Hal ini juga bisa ditujukan untuk menjaga stabilitas hukum dalam negara agar tidak berubah-ubah dan goyah.

Kemudian berdasar subyek yang berhak mengamandemen konstitusi. Melalui perspektif ini, K. C. Wheare membagi konstitusi menjadi 2,yakni :
1.      Konstitusi yang supremeterhadap legislatif yaitu yang tidak dapatdiamandemen oleh badan legislatif.
2.      Konstitusi yang tidak supremeterhadap legislatif.

Dalam perspektif ini dapat dilihat pula bahwa indonesia yang menggunakan konstitusi Undang-Undang Dasar 1945 menganut sistem konstitusi yang bersifat supreme, dimana dalam UUD sendiri merupakan urutan tertinggi jika dilihat dalam hierarki yang ada saat ini.

Selanjutnya yakni konstitusi yang berdasarkanpada Proses Pendistribusian Kekuasaan Pemerintahan.Berdasar perspektif ini, K. C. Wheare membagi konstitusi menjadi 2,yaitu :
1.      Konstitusi Kesatuan adalah kekuasaan legislatif pusat dalam mengatur legislatif di bawahnya.
2.      Konstitusi Federal adalah kekuasaan pemerintah dibagi antara pemerintah untuk seluruh negara dan pemerintah untuk negara- negara bagian

Kemudian selanjutnya dalam konstitusi yang berdasar pada proses pendristribusian kekuasaan pemerintah ini juga dapat disimpulkan bahwasanya Indonesia menganut suatu sistem konstitusi kesatuan, dimana dalam negara kesatuan seperti Indonesia, pembagian seluruh kekuasaanya terpusat di pemerintah pusat, sistem ini juga dikenal sebagai sistem desentralisasi. Hal ini juga diatur dalam konstitusi kesatuannya. Seperti tercantum dalam Pasal 1 Ayat (1) UUD 1945 bahwa Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan, yang berbentuk Republik. Sehingga dalam hal ini UUD termasuk dalam konstitusi kesatuan


BAB III
PENUTUP
3.1              Kesimpulan
Demikian dalam sebuah negara pastilah memiliki konstitusi yaitu yang merupakan suatu peraturan pokok (fundamental) mengenai tiang-tiang, pegangan atau sendi-sendi pertama untuk mengokohkan sebuah bangunan besar yang bernama “Negara”. Tiang-tiang penting ini haruslahkuat dan tidak mudah runtuh dalam mengatasi berbagai masalah yang timbul suatu saat nanti, agar Negara tetap berdiri tegak. Oleh karena itu, Konstitusi disini haruslah tahan uji, bilamana adaserangan dari sisi-sisi nakal yang bertujuan akan menggantikan tiang-tiang tersebutdengan tiang- tiang yang lain coraknya dan yang akan merubah wajah negara,sehingga bangunan yang asli dan kemudian negara itu sendiri bukan lah negara yang ada sejak dahulunya.
Konstitusi di Indonesia memilki sejarah yang cukup panjang. Hinggaakhirnya, Bangsa Indonesia berkomitmen dengan UUD 1945 yang memuat 37 pasal.Pada UUD inilah juga Bangsa Indonesia berpegang teguh secara kuat kepada konstitusi ini untuk menjaga keutuhan bangsa bernegara. Seperti halnya yang berpegang kuat pada klasifikasi konstitusi yang ada seperti konstitusitertulis dan konstitusi tidak tertulis (written constitution and no written constitution), Kosntitusi fleksibel dan kosntitusi rijid (flexible constitution and rigid constitution), Kosntitusi derajat-tinggi dan konstitusi tidak derajat-tinggi (supreme cosntitution dan not supreme constitution), Konstitusi serikat dan konstitusi kesatuan (federal constitution and unitary constitution).

3.2              Saran
Dalam bernegeara sebuah rasa persatuan dan kesatuan sangatlah penting, maka dari itu dalam perlu disadari bahwasaanya ketetapan konstitusi ini haruslah disadari dan dijaga dengan hati yang terbuka agar bangsa tetap berdiri kokoh walau banyak yang ingin menjatuhkan dari berbagai sisi, jatidiri bangsa Indonesia juga berupa sejarah perubahan-perubahan konstitusi yang cukup melelahkan. Dengan begitu dapat dilihat bahwa konstitusi ini sangat lah penting maka dari itu rakyat, wakil rakyat maupun pemimpin atau siapapun warga Negara haruslah sadar dan tetap kokoh dalam berpegang teguh terhadap konstitusi Undang-Undang Dasar 1945.




DAFTAR PUSTAKA

Asshiddiqie, Jimly. 2006. Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara.Jakarta : Sekretariat Jendral
Kepaniteraan MK RI.
Martitah. 2013. Mahkamah Konstitusi: Dari Negative Legislature ke Positive Legislature.
Jakarta : Konstitusi Pers.
Rendra Graha  Dwi,Bachtiar. 2015. Klasifikasi Konstitusi (UUD 1945) Negara Republik Indonesia : http://www.kompasiana.com/bachtiar_endra/klasifikasi-konstitusi-uud-1945-negara-republik-indonesia_55103620a33311ae2dba873a”.
(diakses pada tanggal 18 April 2017).
Fahmie, Adlan. Makalah Konstitusi. Tersedia :

https://www.scribd.com/doc/23883076/makalah-konstitusi. (diakses pada tanggal 18 April 2017)

No comments:

Post a Comment