DAFTAR ISI
Halaman Sampul.................................................................................................................. i
Daftar Isi............................................................................................................................. ii
BAB I PENDAHULUAN
1.1
Latar Belakang.................................................................................................... 1
1.2
Rumusan Masalah............................................................................................... 1
1.3
Tujuan................................................................................................................. 2
BAB II PEMBAHASAN
2.1
Pengertian Konstitusi.......................................................................................... 3
2.2
Proses Terbentuknya Konstitusi UUD 1945....................................................... 4
2.3
Proses Perubahan
Konstitusi............................................................................... 5
2.4
Klasifikasi
Konstitusi Undang-Undang Dasar 1945.......................................... 6
BAB
III PENUTUP
3.1
Kesimpulan......................................................................................................... 7
3.2
Saran................................................................................................................... 8
DAFTAR
PUSTAKA......................................................................................................... 9
BAB I
PENDAHULUAN
1.1
Latar Belakang
Didalam
bernegara, kita tidak bisa lepas dari suatu hukum. Tidak ada satupun negara
tanpa hukum. Karena fungsi hukum sangatlah pentinguntuk mengatur kehidupan daam
bernegara. Dalam suatu lingkungan negara, ada 2 macam hukum. Ada hukum yang
memerintah negara dan ada hukum yang merupakan alat bagi negara untuk
memerintah.hukum yang pertama yakni “Constitutional law” (Hukum tatanegara),
dan Hukum yang kedua, berfungsi untuk membedakannya dari hukum yang pertama, dapat
disebut “Ordinary law” (Hukum biasa yang dipergunakan untuk bergerak,
“actief dienend.”) 1 Dari kutipan tersebut, dapat diartikan bahwa didalam
hidup bernegara, dapat ditemukan 2 macam hukum, yaitu:
1.
Hukum tata
negara(Constitutional law) sebagai yang mengatur negara. Unsur pokok dalam
Hukum ini adalah Konstitusi.Unsur pokok inilah yang akanmenjadi Headline dalam
makalah ini.
2.
Hukum
biasa(Ordinary Law)sebagai hukum yang digunakan negara untuk mengatur sesuatu
hal. Termasuk dalam hukum ini adalah Hukum pidana danhukum perdata.
Indonesia
disini juga merupakan negara hukum. Hal itu terbukti dengan adanya sebuah konstitusi
yang berlaku di Negara Indonesia yakni Undang – Undang Dasar 1945, akan tetapi warga negara Indonesia sendiri, seperti kurang
menganggap adanya UUD 1945 tersebut. Kondisi ini dapat dilihat secara nyata
dimana dalam kehidupanya masyarakat NKRI seringkali menghiraukan hukum, dengan
melakukan berbagai macam penyimpangan-penyimpangan hukum, baik hukum sosial,
maupun Hak Asasi Manusia (HAM).
1.2
Rumusan Masalah
1.
Apa pengertian
Konstitusi ?
2.
Bagaimana
pembentukan awal konstitusi UUD 1945?
3.
Bagaimana proses
perubahan Konstitusi atau amandemen?
4.
Bagaimana
klasifikasi UUD 1945 dalam berbagai perspektif ?
1.3
Tujuan
1.
Mengetahui pengertian
Konstitusi
2.
Mengetahui
proses terbentuknya Konstitusi UUD 1945
3.
Mengetahui
proses perubahan pada kostitusi
4.
Mengetahui
klasifikasi UUD 1945
BAB II
PEMBAHASAN
2.1
Pengertian Konstitusi
Pada
dasarnya istilah konstitusi ini berasal dari kata constituer (Prancis) yang memiliki
arti membentuk. Maksudnya yaknimenata, membentukmaupun menyusun sebuah negara. Dalambahasa
Inggris kata constitute berarti mengangkat, mendirikan ataupun menyusun. Lalu
pada bahasa Belanda, istilah konstitusi ini dikenal sebagai gronwet yang memiliki
arti yaitu undang-undang dasar.
Istilah
konstitusi sendiri menggambarkan suatu keseluruhan sistem ketatanegaraan pada suatu negara. Sistem itu berupa kumpulan
peraturan yang membentuk, mengatur atau memerintah negara. Peraturan-peraturan
tersebut ada yang tertulis sebagai keputusan badan yang berwenang dan ada yang
tidak tertulis yang berupa kebiasaan dalam praktik penyelenggaraan negara.
Dengan demikian, pengertian konstitusi sampai dewasa ini dapat menunjuk pada
peraturan ketatanegaraan baik yang tertulis maupun tidak tertulis.
Selain itu,
beberapa ahli juga mengemukakan pengertian konstitusi sebagai berikut :
1. Herman Heller
Herman Heller membagi konstitusi menjadi tiga
pengertian, yaitu:
a.
Konstitusi yang
bersifat politik sosiologis, yaitu konstitusi yang mencerminkan kehidupan
politik masyarakat.
b.
Konstitusi yang
bersifat yuris, yaitu konstitusi merupakan kesatuan kaidah yang hidup di dalam
mayarakat.
c.
Konstitusi yang
bersifat politis, yaitu konstitusi yang ditulis dalam suatu naskah sebagai
undang-undang.
2. Sri Soemantri
Konstitusi merupakan naskah yang memuat suatu
bangunan negara dan sendi-sendi sistem pemerintahan negara.
3. E.C. Wade
Konstitusi adalah naskah yang memaparkan rangka dan
tugas pokok dari badan pemerintahan suatu negara dan menentukan pokok-pokok
cara kerja badan tersebut.
4. CF. Strong
Menurut CF. Strong, konstitusi merupakan kumpulan
asas yang didasarkan pada kekuatan pemerintah, hak-hak yang diperintah, serta hubungan-hubungan
antara keduanya yang diatur.
5. L.J Van Apeldoorn,
konstitusi merupakan suatu hukum yang memuat baik
peraturan tertulis maupun peraturan tak tertulis.
Dari
beberapa pendapat para ahli diatas, dapat diartikan bahwasanya ada dua
pengertian konstitusi, yaitu dalam arti luas, yang merupakan suatu keseluruhan
aturan dan ketentuan dasar (hukum dasar yang meliputi hukum dasar tertulis dan
hukum dasar tidak tertulis yang mengatur tentang pemerintahan yang diselenggarakan
dalam suatu negara. Kemudian Dalam arti
sempit, diartikan sebagai undang-undang dasar, yaitu sebuah dokumen yang berisi
aturan-aturan maupun ketentuan-ketentuan yang bersifat pokok dari ketatanegaran
bernegara.
Satjipto
Rahardjo pernah mengemukakan, salah satu sifat yang melekat pada
perundang-undangan atau hukum tertulis adalah sifat otoritatif dari
rumusan-rumusan peraturannya, akan tetapi pengutaran dalam bentuk tulisan atau litera scripta itu sesungguhnya hanyalah
bentuk dari usaha untuk menyampaikan sesuatu ide atau pikiran.
2.2
Proses Terbentuknya Konstitusi UUD 1945
Pada
saat pembahasan oleh BPUPKI, naskah UUD 1945 pertama kali yang dipersiapkan
oleh suatu badan bentukan pemerintahan Jepang bernama “Dokuritsu Zyunbi
Tyoosakai” yang dalam bahasa Indonesia “Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan
Kemerdekaan Indonesia” (BPUPKI). BPUPKI ini memiliki jumlah anggota yaitu 62
orang, yang dipimpin oleh ketuanya yaitu K.R.T Radjiman Wedyodiningrat, serta
Itibangase Yosio dan Raden Panji Suroso. Badan ini melakukan sidang dalam 2
periode, yakni sidang pertama pada tanggal 29 mei hingga 1 juni 1945. Pada
sidang pertama membicarakan tentang dasar falsafah yang seharusnya dipersiapkan
untuk negara indonesia merdeka dan mengenai pembentukan sebuah negara merdeka.
Kemudian
selanjutnya dilangsungkan sidang kedua pada tanggal 10 juli hingga tanggal 17
agustus 1945 yang dimana membentuk suatu panitia Hukum Dasar dengan anggota yang
terdiri dari 19 orang yang dipimpin oleh Ir.Soekarno. Panitia ini kemudian
membentuk panitia kecil yang dipimpin oleh Prof.Dr Soepomo, yang anggotanya
terdiri dari wongsonegoro, R.Soekardjo, A.A. Maramis, Panji Singgih, H. Agus
Salim, dan Sukiman. Panitia kecil ini pun berhasil menyelesaikan tugasnya dan
akhirnya BPUPKI setuju terhadap hasil kerja sebagai Rancangan Undang-Undang
Dasar pada tanggal 16 agustus 1945.
Kemudian
dilakukannya Pengesahan oleh PPKI yang disaat Pemerintah Bala Tentara Jepang
membentuk “panitia persiapan kemerdekaan Indonesia” (PPKI), dan dilantik pada
tanggal 18 agustus 1945. Dengan menetapkan Ir. Soekarno sebagai ketua dan Drs.
Mohhamat Hata sebagai wakil dan yang beranggotakan 21 orang. Sidang ini memiliki
tujuan untuk, (I) Menetapkan Undang-undang Dasar, (II) Memilih Presiden dan
Wakil Presiden, (III) Dan Perihal lainnya. Setelah mendengar hasil laporan
kerja BPUPKI, lalu pada sidang PPKI 18 agustus 1945 para anggota sidang PPKI
berencana untuk mengajukan usul perubahan pada UUD hasil rancangan BPUPKI. Namun
akhirnya rancangan UUD tersebut disahkan dan menjadi Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia.(Jimly Asshiddiqie, 2006: 38-40)
2.3
Proses Perubahan Konstitusi
Menurut
C.F Strong, ada 4 cara untuk mengubah konstitusi, yaitu:
1. By the ordinary legislature but under certain
restrictions, Misalnya:UUD 1945.
2. By the people through a referendum(konstitusi
dirubah oleh DPR yang baru terbentuk). Misalnya: Perancis pada masa De Guille.
3. By a majority for all units of a federal state,
yaitu terdapat di negara-negara federal.
4. By a special convention, perubahan konstitusi
melalui pembentukanbadan khusus. Misalnya: Masa UUDS 1950 di Indonesia.
Sedangkan
menurut K. C. Wheare, ada beberapa proses khusus yang harus dilalui dalam mengamandemen
konstitusi, seperti di Amerika, diantaranya adalah:
1.
Amandemen tidak
bisa dilakukan oleh legislatif semata, tetapi masihmembutuhkan dukungan dari
lembaga- lembaga lain diluar legislatif.
2.
Boleh
mengamandemen konstitusi hanya melalui dua pertiga mayoritas.
3.
Atau setelah
pemilu.
4.
Atau setelah
pembahasan selama tiga bulan
Secara
revolusi, pemerintahan baru terbentuk dari hasil revolusi ini yang terkadang
membuat sesuatu UUD yang kemudian mendapat persetujuan rakyat. Secara evolusi,
UUD/konstitusi berubah secara berangsur – angsur yang dapat menimbulkan suatu
UUD, secara otomatis UUD yang sama tidak berlaku lagi.
2.4
Klasifikasi Konstitusi Undang-Undang Dasar 1945
Sebagi
Konstitusi UUD 1945 sangatlah pasti memiliki fungsi, dan jika dituliskan secara
singkat maka fungsi UUD 1945 adalah sebagai berikut:
1. Sebagai sumber hukum dalam tertib hukum, merupakan
perundang-undangan yang tertinggi.
2. Sebagai alat kontrol bagi hukum yang berada di
bawahnya.
3. Sebagai pedoman dalam memberi arah kehidupan bangsa.
4. Sebagai kerangka dasar dalam pembagian dan
penyelenggaraan pemerintah negara.
Fungsi
tersebut dapat dijadikan sebuah acuan dalam melakukan segala kehidupan
berbangsa dan menjaga keseimbangan dalam berprilaku bila saja pedoman tersebut
dapat diterapkan dengan baik dan benar.
Macam Konstitusi
Menurut CF. Strong konstitusi terdiri dari:
1. Konstitusi tertulis (dokumentary constiutution /
writen constitution) adalah aturan –aturan pokok dasar negara , bangunan negara
dan tata negara, demikian juga aturan dasar lainnya yang mengatur perikehidupan
suatu bangsa di dalam persekutuan hukum negara.
2. Konstitusi tidak tertulis / konvensi (nondokumentary
constitution) adalah berupa kebiasaan ketatanegaraan yang sering timbul.
Kemudiandapat
diartikan bahwa Undang-Undang Dasar 1945 ini merupakan suatu konstitusi
tertulis dimana dapat dilihat bahwasanya Undang-Undang disini sudah jelas
tertata secara sistematis dan jelas tertulis.
Kemudian Konstitusi yang di bagi
berdasarkan sifatnya, yaitu :Konstitusi Fleksibel dan Konstitusi Rigid
1. Ciri-ciri konstitusi fleksibel
a
Elastis
b
Dapat diumumkan
dan diubah dengan cara yang sama
2. Ciri-ciri konstitusi Rigid(kaku)
a
Mempunyai
kedudukan dan derajat yang lebih tinggi dan peraturan undang-undang yang lain.
b
Hanya dapat
diubah dengan cara yang khusus, istimewa dan persyaratan yang berat.
Demikian
dapat diartikan bahwa Undang-Undang Dasar 1945 juga merupakan golongan
konstitusi Rigid, hal ini dibuktikan dengan secara nyata bahwasanya
Undang-Undang Dasar 1945 ini sebagai dasar negara dalam melakukan perubahan
atau amandemen sangat lah sulit dan sudah seharusnya sebelum melakukan
perubahan dalam UUD harus dilihat dari segi manapun apakah perubahan tersebut
dapat memberi dampak baik atau buruk. Hal ini juga bisa ditujukan untuk menjaga
stabilitas hukum dalam negara agar tidak berubah-ubah dan goyah.
Kemudian
berdasar subyek yang berhak mengamandemen konstitusi. Melalui perspektif ini,
K. C. Wheare membagi konstitusi menjadi 2,yakni :
1.
Konstitusi yang
supremeterhadap legislatif yaitu yang tidak dapatdiamandemen oleh badan
legislatif.
2.
Konstitusi yang
tidak supremeterhadap legislatif.
Dalam
perspektif ini dapat dilihat pula bahwa indonesia yang menggunakan konstitusi
Undang-Undang Dasar 1945 menganut sistem konstitusi yang bersifat supreme,
dimana dalam UUD sendiri merupakan urutan tertinggi jika dilihat dalam hierarki
yang ada saat ini.
Selanjutnya
yakni konstitusi yang berdasarkanpada Proses Pendistribusian Kekuasaan Pemerintahan.Berdasar
perspektif ini, K. C. Wheare membagi konstitusi menjadi 2,yaitu :
1.
Konstitusi
Kesatuan adalah kekuasaan legislatif pusat dalam mengatur legislatif di
bawahnya.
2.
Konstitusi
Federal adalah kekuasaan pemerintah dibagi antara pemerintah untuk seluruh
negara dan pemerintah untuk negara- negara bagian
Kemudian
selanjutnya dalam konstitusi yang berdasar pada proses pendristribusian
kekuasaan pemerintah ini juga dapat disimpulkan bahwasanya Indonesia menganut
suatu sistem konstitusi kesatuan, dimana dalam negara kesatuan seperti
Indonesia, pembagian seluruh kekuasaanya terpusat di pemerintah pusat, sistem
ini juga dikenal sebagai sistem desentralisasi. Hal ini juga diatur dalam
konstitusi kesatuannya. Seperti tercantum dalam Pasal 1 Ayat (1) UUD 1945 bahwa
Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan, yang berbentuk Republik. Sehingga dalam
hal ini UUD termasuk dalam konstitusi kesatuan
BAB III
PENUTUP
3.1
Kesimpulan
Demikian
dalam sebuah negara pastilah memiliki konstitusi yaitu yang merupakan suatu
peraturan pokok (fundamental) mengenai tiang-tiang, pegangan atau
sendi-sendi pertama untuk mengokohkan sebuah bangunan besar yang bernama
“Negara”. Tiang-tiang penting ini haruslahkuat dan tidak mudah runtuh dalam
mengatasi berbagai masalah yang timbul suatu saat nanti, agar Negara tetap
berdiri tegak. Oleh karena itu, Konstitusi disini haruslah tahan uji, bilamana adaserangan
dari sisi-sisi nakal yang bertujuan akan menggantikan tiang-tiang tersebutdengan
tiang- tiang yang lain coraknya dan yang akan merubah wajah negara,sehingga
bangunan yang asli dan kemudian negara itu sendiri bukan lah negara yang ada
sejak dahulunya.
Konstitusi
di Indonesia memilki sejarah yang cukup panjang. Hinggaakhirnya, Bangsa
Indonesia berkomitmen dengan UUD 1945 yang memuat 37 pasal.Pada UUD inilah
juga Bangsa Indonesia berpegang teguh secara kuat kepada konstitusi ini untuk
menjaga keutuhan bangsa bernegara. Seperti halnya yang berpegang kuat pada
klasifikasi konstitusi yang ada seperti konstitusitertulis dan konstitusi tidak
tertulis (written constitution and no written constitution), Kosntitusi
fleksibel dan kosntitusi rijid (flexible constitution and rigid constitution),
Kosntitusi derajat-tinggi dan konstitusi tidak derajat-tinggi (supreme
cosntitution dan not supreme constitution), Konstitusi serikat dan konstitusi
kesatuan (federal constitution and unitary constitution).
3.2
Saran
Dalam
bernegeara sebuah rasa persatuan dan kesatuan sangatlah penting, maka dari itu
dalam perlu disadari bahwasaanya ketetapan konstitusi ini haruslah disadari dan
dijaga dengan hati yang terbuka agar bangsa tetap berdiri kokoh walau banyak
yang ingin menjatuhkan dari berbagai sisi, jatidiri bangsa Indonesia juga berupa
sejarah perubahan-perubahan konstitusi yang cukup melelahkan. Dengan begitu
dapat dilihat bahwa konstitusi ini sangat lah penting maka dari itu rakyat,
wakil rakyat maupun pemimpin atau siapapun warga Negara haruslah sadar dan
tetap kokoh dalam berpegang teguh terhadap konstitusi Undang-Undang Dasar 1945.
DAFTAR PUSTAKA
Asshiddiqie,
Jimly. 2006. Pengantar Ilmu Hukum Tata
Negara.Jakarta : Sekretariat Jendral
Kepaniteraan MK RI.
Martitah. 2013. Mahkamah Konstitusi: Dari Negative
Legislature ke Positive Legislature.
Jakarta
: Konstitusi Pers.
Rendra Graha Dwi,Bachtiar. 2015. Klasifikasi Konstitusi
(UUD 1945) Negara Republik Indonesia : http://www.kompasiana.com/bachtiar_endra/klasifikasi-konstitusi-uud-1945-negara-republik-indonesia_55103620a33311ae2dba873a”.
(diakses pada tanggal 18 April 2017).
Fahmie, Adlan. Makalah Konstitusi. Tersedia :
No comments:
Post a Comment