DAFTAR ISI
HALAMAN JUDUL……………………………………………………….i
KATA PENGANTAR……………………………………………………...ii
DAFTAR ISI……………………………………………………………….1
BAB I
PENDAHULUAN………………………………………………....2
1.0 Latar Belakang Masalah…………………………………………….2
1.1 Rumusan Masalah…………………………………………………..2
1.2 Tujuan………………………………………………………………3
BAB II
PEMBAHASAN………………………………………………….4
2.0 Pengertian
Konstitusi……………………………………………….4
2.1 Isi Konstitusi………………………………………………………..5
2.2 Tujuan Konstitusi…………………………………………………...5
2.3 Klasifikasi Konstitusi dalam
Perbagai Perspektif ………………….6
2.4 Proses Perubahan Konstitusi
(Amandemen)………………………..7
2.5 Sejarah Lahirnya
Konstitusi di Indonesia…………………………..8
BAB III PENUTUP………………………………………………………..10
3.0 Kesimpulan………………………………………………………..10
3.1 Saran……………………………………………………………….10
DAFTAR PUSTAKA……………………………………………………..11
BAB I
PENDAHULUAN
1.0 Latar Belakang Masalah
Dalam hidup
bernegara, kita tidak dapat lepas dari sesuatu yang disebut hukum. Tidak ada satupun negara tanpa hukum. Karena
memang fungsinya sangatlah krusial dalam mengatur kehidupan bernegara.
R.M. Mac Iver
dalam bukunya “The Modern state” halaman 250 menulis :”Even within
the sphere of the state there are two kinds of law. There is the law, which
governs the state and there is the law, by means of which the state governs.
The former is constitutional law, the latter we may for the sake of distinction
call ordinary law” ( Dalam linkungan negara, ada 2 macam hukum. Ada hukum yang memerintah
negara dan ada hukum yang merupakan alat bagi negara untuk memerintah.hukum
yang pertama adalah “Constitutional law” (Hukum tatanegara). Hukum yang
kedua, untuk membedakannya dari hukum yang pertama, dapat kita namakan “Ordinary
law” (Hukum biasa yang dipergunakan untuk bergerak, “actief dienend.”)[1]
Dari kutipan
tersebut, dapat kita simpulkan bahwa dalam hidup bernegara, kita akan menemukan
2 macam hukum:
1)
Hukum tata negara (Constitutional
law ) sebagai yang mengatur negara.Unsur pokok dalam Hukum ini adalah
Konstitusi.Unsur pokok inilah yang akan menjadi Headline dalam makalah ini.
2)
Hukum biasa (Ordinary Law)
sebagai hukum yang digunakan negara untuk mengatur sesuatu hal. Termasuk dalam
hukum ini adalah Hukum pidana dan hukum perdata
.
1.1 Rumusan Masalah
Dari sedikit
gambaran diatas, tentu akan memunculkan beberapa pertanyaan antara lain sebagai
berikut:
1.
Apa pengertian Konstitusi?
2.
Apa sajakah isi konstitusi itu?
3.
Apa tujuan konstitusi?
4.
Apa sajakah klasifikasi
konstitusi itu?
5.
Bagaimana Proses perubahan
konstitusi (amandemen)?
6.
Bagaimanakah sejarah lahirnya
konstitusi di Indonesia ?
1.2 Tujuan
1. Memahami konsep dasar tentang konstitusi.
2. Mengetahui beberapa hal yang dimuat dalam konstitusi.
3. Menetahui tujuan adanya konsitusi.
4. Mengetahui beberapa klasifikasi Konstitusi dari
beberapa perspektif.
5. Mengetahui proses perubahan konstitusi ( amandemen).
6. Mengetahui sejarah lahirnya konstitusi di Indonesia .
BAB II
PEMBAHASAN
2.0 Pengertian Konstitusi
Kata
Konstitusi berarti “pembentukan”, berasal dari kata kerja “Constituer” (bahasa Prancis) yang
berarti membentuk. Yang dibentuk adalah sebuah negara. Maka, Konstitusi
mengandung permulaan dari segala peraturan mengenai suatu negara
Maka dapat dipahami, bahwa bahasa Belanda
menggunakan kata “Grondwet”, yang berarti suatu undang- undang yang
menjadi dasar (grond) dari segala hukum. Sedangkan di Indonesia
menggunakan kata “ Undang- Undang Dasar” seperti grondwet tadi.[2]
Menurut K. C. Wheare, konstitusi adalah
kumpulan hukum, institusi dan adat kebiasaan, yang ditarik dari prinsip-
prinsip rasio tertentu yang membentuk sistem umum, dengan mana masyarakat
setuju untuk diperintah.[3]
Sedangkan Abu Daud Busroh membagi
pengertian konstitusi menjadi 2 macam:
a)
Konstitusi dalam arti luas
adalah peraturan- peraturan yang membentuk, mengatur dan memerintah negara baik
yang tertulis maupun tidak.
b)
Konstitusi dalam arti sempit
adalah peraturan negara yang tertuang dalam satu dokumen. [4]
Dengan demikian, suatu konstitusi
merupakan suatu peraturan pokok (fundamental) mengenai soko-soko guru atau
sendi-sendi pertama untuk menegakkan bangunan besar yang bernama “Negara”.[5] Konstitusi di Indonesia adalah Undang- Undang
Dasar 1945.
2.1 Isi Konstitusi
Berdasarkan pengertian diatas, sudah
dapat dipastikan bahwa konstitusi memuat berbagaimacam hal yang sangat penting
dalam terbentuknya suatu negara. Dengan melihat sekilas pada konstitusi-
konstitusi dari berbagai negara, akan nampak jelas bahwa orang- orang berbeda
pemikiran menyangkut apa yang harus menjadi isi konstitusi. Orang Norwegia
mengatakan bahwa memerlukan kira- kira 25 halaman, sementara bangsa India
membutuhkan kira- kira 250 halaman untuk konstitusi mereka tahun 1950.[6]
Sedangkan bangsa Indonesia
sendiri membutuhkan 37 pasal [7]
untuk merumuskan berbagaimacam hal yang
fundamental dalam berdirinya NKRI. Secara global, isi UUD 1945 adalah sebagai
berikut:
a)
Bentuk dan kedaulatan Negara
Kesatuan Republik Indonesia .
b)
Sistem pemerintahan.
c)
Sistem pertahanan negara.
d)
Hak asasi manusia.
e)
Kewarganegaraan.
2.2 Tujuan Konstitusi
Hukum pada
Umumnya bertujuan untuk mengadakan tatatertib guna keselamatan masyarakat, yang penuh dengan bentrokan antara
berbagai kepentingan yang tersebar di tengah-tengah masyarakat .
Maka dari itu,
tujuan konstitusi secara global adalah:
a.
Mengadakan tata tertib dalam
berbagai lembaga kenegaraan, baik dalam hal kewenangannya maupun cara
bekerjanya.
b.
Mengadakan tata tertib dalam
hal hak-hak asasi manusia yang harus dijamin perlindungannya.[8]
Dalam satu situs mengatakan bahwa
tujuan konstitusi adalah sebagai berikut:
1.
Konstitusi menggambarkan
struktur negara dan bekerjanya lembaga-lembaga negara.
2.
Konstitusi menjelaskan
kekuasaan dan kewajiban pemerintah.
3.
Konstitusi membatasi kekuasaan
pemerintah, karena itu juga berfungsi mencegah kekuasaan yg sewenang-wenang.
4.
Konstitusi menetapkan dan
melindungi hak-hak dasar warganegara.[9]
2.3
Klasifikasi Konstitusi dalam Perbagai
Perspektif
Konstitusi memiliki beberapa
klasifikasi dalam beberapa perspektif. Antara lain adalah sebagai berikut.
- Konstitusi tertulis dan Tidak tertulis
Ternyata di dunia ada 2 macam
konstitusi, yaitu konstitusi tertulis (written constitution) dan tidak
tertuli (unwritten constitution). Menurut buku karangan Amos J. Peaslee ”Constitutions
of Nations”, hampir semua negara di
dunia mempunyai konstitusi terulis. Hanya Inggris dan Canada yang
tidak mempunyai konstitusi tertulis. Sedangkan konstitusi tak tertulis itu
seperti halnya hukum tak tertulis yang berdasar atas adat kebiasaan.[10]
- Berdasarkan Sifat Konstitusi
Berdasarkan sifat konstitusi, K. C.
Wheare membagi konstitusi menjadi 2, yaitu :
a)
Konstitusi Rigid (kaku)
adalah konstitusi yang bisa diamandemen, tetapi harus melalui proses khusus.
b)
Konstitusi Fleksibel
adalah konstitusi yang dapat diamandemen tanpa melalui proses khusus.[11]
- Berdasarkan subyek yang berhak mengamandemen konstitusi.
Berdasarkan perspektif ini, K. C.
Wheare membagi konstitusi menjadi 2, yaitu :
a)
Konstitusi yang supreme
terhadap legislatif yaitu yang tidak
dapat diamandemen oleh badan legislatif.
b)
Konstitusi yang tidak supreme
terhadap legislatif.[12]
D. Berdasarkan Proses Pendistribusian Kekuasaan
Pemerintahan.
Berdasarkan perspektif ini, K. C.
Wheare membagi konstitusi menjadi 2, yaitu :
a)
Konstitusi Kesatuan adalah
kekuasaan legislatif pusat dalam mengatur legislatif di bawahnya.
b)
Konstitusi Federal adalah
kekuasaan pemerintah dibagi antara pemerintah untuk seluruh negara dan
pemerintah untuk negara- negara bagian.[13]
2.4
Proses Perubahan
Konstitusi (Amandemen).
Menurut C.F Strong, ada 4 cara untuk
mengubah konstitusi, yaitu:
a)
By the ordinary legislature but under certain
restrictions. Misalnya: UUD 1945.
b)
By the people through a
referendum (konstitusi dirubah oleh DPR yang baru
terbentuk). Misalnya: Perancis pada masa De Guille.
c)
By a majority for all units
of a federal state, yaitu terdapat di negara-
negara federal.
d)
By a special convention, perubahan konstitusi melalui pembentukan badan khusus. Misalnya:
Masa UUDS 1950 di Indonesia.[14]
Sedangkan menurut K. C. Wheare, ada
beberapa proses khusus yang harus dilalui dalam mengamandemen konstitusi,
seperti di Amerika, diantaranya adalah:
a)
Amandemen tidak bisa dilakukan
oleh legislatif semata, tetapi masih membutuhkan dukungan dari lembaga- lembaga
lain diluar legislatif.
b)
Boleh mengamandemen konstitusi
hanya melalui dua pertiga mayoritas.
c)
Atau setelah pemilu.
d)
Atau setelah pembahasan selama
tiga bulan.[15]
2.5
Sejarah Lahirnya
Konstitusi di Indonesia.
Pada masa penjajahan Belanda , Indonesia
merupakan bagian dari kerajaan Belanda. Aturan yang digunakan pada saat itu
adalah “grondwet”. Dengan aturan tersebut, seluruh hukum ditentukan
melalui salah satu jalan, yaitu “wet” (undang- undang) atau “algemeen
maatregel van bestuur” ( keputusan raja Belanda).
Pada tahun 1855, terjadilah “reegering sreglement” yang
menghasilkan “Indische staatsregeling” yang didalamnya mengenal 4
macam undang- undang, yaitu:
-wet - algemeen maatregel van bestuur
-Ordonnantie
-regeerings verordening
Pada masa pendudukan Jepang sejak
bulan Maret 1942 hingga 17 Agustus 1945, sistem ketatanegaraan Indonesia tidak
jauh berbeda dengan masa penajahan Belanda. Diantaranya Gubernur Jenderal
diganti oleh Gun- Sei kan ,
Departemen kehakiman diubah menjadi sihoo-bu.
Sehari setelah Proklamasi Kemerdekaan
Indonesia ,
ditetapkan suatu undang- undang 1945. Persiapan itu telah dilakukan sejak akhir
Mei 1945. Oleh PPPKI (Panitia Persiapan Penyelidikan Kemerdekaan Indonesia ) yang
dipimpin oleh Dr. K. R. T. Radjiman Wedioningrat.
Setelah kekalahan Jepang dari sekutu
pada Perang Dunia II, Belanda berusaha kembali ke wilayah Indonesia
dengan NICA (Netherlands
Civil Affairs). Akibatnya, beberapa daerah di Indonesia diberi status Negara Bagian
dari suatu negara federasi, yaitu Belanda.
Kemudian pada tanggal 17 Nopember
1945, terjadilah perundingan pertama Indonesia- Belanda yang diwakili oleh Van
Mook dan Sutan Syahrir dengan pimpinan Jenderal Inggris Christison yang tak
menghasilkan apa-apa.
Dilanjutkan dengan persetujuan
linggarjati pada tanggal 25 Maret 1947 yang intinya adalah:
A.
Pemerintah Belanda mengakui
Pemerintah Republik Indonesia
berkuasa de facto atas Jawa, Madura, dan Sumatera.
B.
Kedua pemerintah akan
bekerjasama untuk waktu singkat untuk membentuk negara federasi yang berdaulat
dan demokratis, bernama Republik Indonesia Serikat.
Berlanjut dengan Agresi Militer I,
Persetujuan Renville, dan Agresi Militer II oleh Belanda. Hingga akhirnya pada
tanggal 28 Januari 1949 DK PBB menerima resolusi yang memuat:
A.
Supaya segera dilakukan “cease
fire” (pemberhentian tembak-menembak).
B.
Membebaskan pemimpin- pemimpin
Republik Indonesia .
Namun hal itu tak pernah dihiraukan.
Hingga akhirnya terjadilah KMB pada tanggal 13 Agustus 1949 di Den Haag. Tidak
lama kemudian, Indonesia
menjadi Negara Kesatuan. Setelah itu, muncullah UUDS 1950. Hingga akhirnya
berubah menjadi UUD 1945.[16]
BAB III
PENUTUP
3.0 Kesimpulan
Dengan demikian, suatu konstitusi
merupakan suatu peraturan pokok (fundamental) mengenai soko-soko guru atau
sendi-sendi pertama untuk menegakkan bangunan besar yang bernama “Negara”.
Sendi- sendi ini haruslah kuat dan tidak mudah runtuh, agar bangunan Negara
tetap berdiri, walaupun ada angin taufan menerjang. Maka dari itu, Konstitusi
harus tahan uji, kalau ada serangan dari tangan- tangan jahil yang akan
menggantikan sendi- sendi itu dengan tiang- tiang yang lain coraknya dan yang
akan merubah wajah negara, sehingga bangunan yang asli dan molek menjadi jelek.[17]
Konstitusi di Indonesia memilki
sejarah panjang dan cukup berliku. Hingga akhirnya, Bangsa Indonesia
berkomitmen dengan UUD 1945 yang memuat 37 pasal.
3.1 Saran
Perjalan pencarian jatidiri bangsa Indonesia
berupa sejarah perubahan- perubahan konstitusi cukup melelahkan. Begitu
pentingnya konstitusi, mari kita jaga bersama kekokohan tiang- tiang Bangsa Indonesia ,
yaitu UUD 1945.
DAFTAR PUSTAKA
1.
Prodjodikoro, Wirjono. 1983. Azas-
Azas Hukum Tatanegara di Indonesia. Jakarta :
Dian Rakjat.
2.
Wheare, K. C.2003. Konstitusi-
Konstitusi Modern.Surabaya: Pustaka Eureka.
3. Busroh,
Abu Daud.2005. Intisari Hukum Tatanegara Perbandingan Konstitusi 9
Negara. Jakarta :
Bina Aksara
4. www.laohamutuk.org/surat/konstbahasa.pdf
[1]Wirjono Prodjodikoro, Azas- Azas Hukum Tatanegara di Indonesia (Jakarta:
Dian Rakjat,1983),9
[3] K. C Wheare, Konstitusi- Konstitusi Modern (Surabaya : pustaka Eureka ,2003),3
[4] Abu Daud Busroh , Intisari Hukum Tatanegara Perbandingan
Konstitusi 9 Negara ( Jakarta :
Bina Aksara), 14
[5] Wirjono Prodjodikoro, Azas- Azas Hukum Tatanegara di Indonesia (Jakarta:
Dian Rakjat,1983),10
[6] K. C Wheare, Konstitusi- Konstitusi Modern (Surabaya : pustaka Eureka ,2003),49
[7] Wirjono Prodjodikoro, Azas-
Azas Hukum Tatanegara di Indonesia (Jakarta: Dian Rakjat,1983),11.
[8] Wirjono Prodjodikoro, Azas- Azas Hukum Tatanegara di Indonesia (Jakarta:
Dian Rakjat,1983),12.
[9] www.laohamutuk.org/surat/konstbahasa.pdf
[10] Wirjono Prodjodikoro, Azas- Azas Hukum Tatanegara di Indonesia (Jakarta:
Dian Rakjat,1983),10.
[11] K. C Wheare, Konstitusi- Konstitusi Modern (Surabaya : pustaka Eureka ,2003),25.
[12] K. C Wheare, Konstitusi- Konstitusi Modern (Surabaya : pustaka Eureka ,2003),27.
[13] K. C Wheare, Konstitusi-
Konstitusi Modern (Surabaya :
pustaka Eureka ,2003),29.
[14] Abu Daud Busroh , Intisari Hukum Tatanegara Perbandingan
Konstitusi 9 Negara ( Jakarta :
Bina Aksara), 15.
[15] K. C Wheare, Konstitusi- Konstitusi Modern (Surabaya : pustaka Eureka ,2003),12.
[16] Wirjono Prodjodikoro, Azas- Azas Hukum Tatanegara di Indonesia (Jakarta:
Dian Rakjat,1983),19.
[17] Wirjono Prodjodikoro, Azas- Azas Hukum Tatanegara di Indonesia (Jakarta:
Dian Rakjat,1983),9
No comments:
Post a Comment